Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) SK BAN-PT Nomor: 182/SK/BAN-PT/Min-Akred/XII/2018, Keputusan Menteri agama Republik Indonesia Nomor : 349 Tahun 2019 di bawah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan (STAIFA PAMEKASAN) surat keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor : 283 tahun 2019 tertanggal 22 Mei 2019. SK BAN-PT Nomor: 182/SK/BAN-PT/Min-Akred/XII/2018. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai Pendidik PGMI, Pengelola Lembaga Pendidikan SD/MI, Asisten Peneliti, dan Konsultan di Bidang Pendidikan SD/MI. Sebagai Pendidik PGMI yang dimaksud adalah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah pada jalur formal (Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar), jalur nonformal (pesantren, Sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan masyarakat) yang taqwa, beriman, berakhlaq karimah dan profesional serta berpijak pada nilai-nilai ahl al-sunnah wa al-jamaah. Pengelola lembaga pendidikan SD/MI yang berkhidmah, berkepribadian kuat, profesional, demokratis dan inovatif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan yang meliputi edukator, Guru Kelas, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan serta anti korupsi. Pendamping peneliti yang menguasai metodologi penelitian, memahami teori, dan mampu memecahkan permasalahan pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan sosial serta mampu menghasilkan inovasi yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan. Demikian juga memiliki kemampuan menjadi pendamping peneliti di madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat. Konsultan di Bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah profesi mandiri yang menguasai konsep-konsep keilmuan, teori dan praktek dalam bidang Pendidikan Islam yang mutakhir. Konsultan bertugas memberikan arahan, penjelasan, dan motivasi bagi guru dan pengelola Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah di sejumlah lembaga pendidikan SD/MI. Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan oleh Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)) adalah Kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah sks keseluruhan adalah 136 dengan 18 sks pilihan yang disediakan. Bagi lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), diberi gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menjadi program studi yang kompatibel, responsif, progresif dan mempunyai dayasaing dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian bidang PGMI berdasarkan nilai-nilai kepesantrenan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]