Tentang Pendidikan Bahasa Inggris S1 - STKIP PGRI Tulungagung
1. Berdasarkan surat keputusan pengurus yayasan embina lembaga pendidikan tinggi PGRI (YPLPT-PGRI) STKIP PGRI Tulungagung nomor 201/YPLP-PT/PGRI/SK/V/1988, tentang Pendirian Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP PGRI Tulungagung tahun akademik 1988/1989, memutuskan dan menetapkan mendirikan/membuka program studi Pendidikan Bahasa Inggris jenjang D-3 tahun akademik 1988/1989. Penetapan ini diajukan dalam rangkan pengajuan ijin operasional kepada pihak-pihak yang berwenang. Pada tahun yang sama yaitu 1988, Menetri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan No. 0172/)/1988 tentang pemberian status terdaftar kepada jurusan/prodi di lingkungan STKIP PGRI Tulungagung di Tulungagung.
2. Berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia nomor 024/0/1992, tentang pemberian perpanjangan status terdaftar kepada jurusan/program studi diligkungan sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan PGRI Tulungagung di Tulungagung. Saat ini mahasiswa wajib mengikuti ujian negara setaraf dengan perguruan tinggi negeri untuk mwndapatkan ijazah&nilai mata kuliah. Keptutsan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1992 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili&ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Bambang Triantoro
3. Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan & Kebudayaan nomor 156/DIKTI/Kep/1995 tentang Perubahan jenjang program dari D-3 menjadi S-1 untuk jurusan/Prodi di Lingkungan STKIP PGRI Tulungagung di Tulungagung, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memutuskan perubahan status D-3 manjadi S-1 pada jurusan/Prodi pendidikan Bhasa iNggris STKIP PGRI Tulungagung yang ditandatangani oleh pejabat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Bambang Suhendro pada tanggal 5 Juni 1995.
4. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pendidikan tinggi pada prodi pendidikan Bahasa Inggris Srata-1, STKIP PGRI Tulungagung memberikan sertifikat akreditasi B (baik) dan berlaku 5 terhitung sejak 1 Juni 2006. Sertifikat ini ditanda tangani oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Prof. Dr. M.K.Tadjudin
5. Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 176/O/2001, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. Bahwa pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam ragka pembinaan dan perkembangan perguruan tinggi di indonesia. Dengan landasan peraturan :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
- PP RepublikIndonesia No 60 tahun 199
- Keputusan PresidenRI no 85/M/1999, no 136/1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusanno 165/2001, no 228/M/2001
- Keputusan MenteriPendidikan Nasional No 176/O/2001 tanggal 7 Nov 2001, No 232/U/2001 tgl20-12-2000, no 234/U/2000 tgl 20-12-2000, no 184/U/2001 tgl 23-10-2001 dan No045/U/2002 tgl 2 April 2002.
- Keputusan Dir. Jen.Dikti no 108/Dikti/Kep/2001 tgl 30 April 2001