Tentang Pendidikan Bahasa Inggris S1 - STKIP Kusumanegara
Kebijakan tentang suasana akademik diatur melalui SK Ketua Nomor 020/STKIP-KN/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 diperuntukkan pada 3 kategori: otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Ketiga-tiganya dideskripsikan seperti berikut ini:
1. Kebijakan otonomi keilmuan
Kebijakan otonomi keilmuan berupa Program studi diberikan kebebasan dalam mengembangkan keilmuannya tanpa intervensi dari institusi. Dalam pengembangannya meliputi 4 keterampilan berbahasa, yaitu Listening, Speaking, Reading dan Writing. Dari keempat keterampilan tersebut yang menjadi fokus pengembangan adalah keterampilan Speaking. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan ini, Prodi menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang difasilitasi oleh institusi yaitu Pembelajaran Bahasa Inggris Berbasis IT melalui Program DynEd, Pelatihan TOEFL, dan Pelatihan Laboratorium Bahasa. Mengenai isi dan substansi dari pelatihan itu menjadi tanggung jawab Prodi.
2. Kebijakan kebebasan Akademik
Kebijakan kebebasan akademik berupa kebebasan dosen untuk menentukan model pembelajaran dalam menyampaikan mata kuliah yang diampunya. Dalam melaksanakan penelitian,prodi secara institusi maupun dosen secara pribadi diberi keleluasaan untuk menentukan objek kajian yang relevan dengan keilmuannya serta menentukan tempat penelitian dimanapun. Demikian halnya dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, prodi maupun dosen diberi kebebasan untuk menentukan topik dan lokasi. Selain itu, dosen diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan kualifikasi pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, mengikuti pelatihan, workshop, lokakarya dan lain-lain.
3. Kebebasan Mimbar Akademik
Dosen diberi kesempatan untuk menyampaikan pemikiran dan temuan-temuan berdasarkan hasil penelitan dan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai forum antara lain:
a. Seminar Internal Dosen STKIP KN
b. Seminar Nasional dan Internasional
c. Workshop
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi utama lulusan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Kusuma Negara mengacu kepada Perpres No.8 Tahun 2012 tentang KKNI, Permendikbud No.73 tahun 2013 tentang penyelenggaraan KKNI di PT, Permendikbud No 49 tahun 2014 tentang SN Dikti sehingga setiap alumni :
1. mengaplikasikan ilmu pengetahuan dari mata kuliah penciri khusus program studi pendidikan Bahasa Inggris dan mata-mata kuliah ilmu pendidikan dan keguruan yang memadai sehingga para alumni mampu menjadi pendidik profesional, yaitu mampu mengaktifkan peserta didik secara kreatif dan menyenangkan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IT) sehingga peserta didik menyukai bahasa Inggris serta menguasai komunikasi lisan (listening dan speaking) dan tulisan (reading dan writing) sebagai bahasa asing pertama di Indonesia
2. mengaplikasikan konsep metodologi penelitian secara baik yang berfokus pada penelitian tindakan kelas sehingga para alumni mampu melakukan penelitian tindakan untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan pada gilirannya temuan-temuan inovatif ini diharapkan dapat didesiminasikan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.