Tentang Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia S1 - IKIP Budi Utomo
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,FPISH IKIP Budi Utomo Malang, mulai dibuka pada 1 Mei 1984, status terdaftardiperoleh tahun 1985 (SK. Mendikbud. No. 0321/O/1985), tahun1990 status Diakui (SK. Mendikbud RI No. 040/O/1990). Telahmengikuti dua kali proses akreditasi oleh BAN-PT yaitu tahun 1998 dengan nilaiC (SK. BAN-PTNo. 002/BAN-PT/Ak-II/XII/1998), tahun 2002 meningkat pada jenjang nilai B(SK. BAN PT No. No. 001/BAN-PT/AK-V/S1/II/2002). Secararesmi Program Studi ini mempunyai izin opresional dengan nomor1651/D/T/K-VII/2009 berlaku sampai dengan 19 Mei 2012. Pada 17 September 2010turun SK BAN-PT Nomor 018/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IX/2010 yang menyatakan ProgramStudi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia terakreditasi B. Pada tahun 2012 telah ditetapkan izinoperasional dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi nomor 11373/D/T/K-VII/2012 yang berlaku sampai dengan 19 Mei 2016. dan pada tahun 2016 terakreditasi B berdasarkan SK Ban PT Nomor: 0481/SK/BAN PT/Akred/S/V/2016
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang Unggul,
Sehat, dan Berbudiutama pada Tahun 2026
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Bahasa dan Sastra Indone-sia
yang unggul, sehat, dan berbudi utama.
2. Menyelenggarakan pembelajaran yang menerapkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian yang mampu menganalisis dan
menerapkan teori, konsep, pendekatan dalam pembelajaran bahasa dan sastra
Indonesia; serta menghasilkan desain pembelajaran yang inovatif untuk pembelajaran
bahasa dan sastra Indonesia.
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang
mampu menghasilkan layanan jasa dan produk kreatif dalam bidang bahasa dan
sastra Indonesia, serta pembelajarannya.
5. Meningkatkan kerjasama tingkat nasional agar dapat mengambil keputusan secara
tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang bahasa dan sastra Indonesia
serta pembelajarannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data lembaganya.
6. Meningkatkan tatakelola program studi yang unggul, sehat, dan berbudi utama
sehingga mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi Program Studi Pendidikan Bahasadan Sastra Indonesia terdiri atas 3kompetensi, yaitu kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensilainnya. a. Kompetensi Utama yaitu menjadi guru bahasa dan sastra Indonesia tingkat dasar dan menengah, yang memilikikompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, danprofesional. Berdasarkan PP nomor 74 tahun 2008, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelolapembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1) pemahamanwawasan atau landasan kependidikan; (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3)pengembangan kurikulum atau silabus; (4) perancangan pembelajaran;, (5)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) pemanfaatan teknologipembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) pengembangan peserta didikuntuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian merupakankeseluruhan sikap, perasaan, ekspresi, dan temperamen seorang guru yang akantampak dalam tindakan jika dihadapkan pada situasi tertentu. Kompetensikepribadian guru meliputi: (1) beriman dan bertakwa; (2) berakhlak mulia, (3)arif dan bijaksana, (4) demokratis, (5) mantap, (6) berwibawa, (7) stabil (8)dewasa, (9) jujur, (10) sportif, (11) menjadi teladan bagi peserta didik danmasyarakat, (12) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan, (13)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian darimasyarakat untuk mengajak dan merespon orang lain dengan perasaan positif dandapat berinteraksi dengan baik. Kompetensi sosial sekurang-kurangnya meliputikompetensi untuk: (1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secarasantun, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenagakependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik,(4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan normaserta sistem nilai yang berlaku; dan (5) menerapkan prinsip persaudaraan sejatidan semangat kebersamaan. Kompetensiprofesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan,keterampilan, teknologi, dan/atau seni dan budaya sesuai dengan bidang ilmuyang diampunya, yang sekurang-kurangnyameliputi penguasaan: (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuaidengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompokmata pelajaran yang akan diampu dan (2) konsep dan metode disiplin keilmuan,teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koherendengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok matapelajaran yang akan diampu.b. Kompetensipendukung, yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mendukung kompetensiutama, yaitu (a) memiliki pengetahuan dan keterampilan metodologi pembelajaranyang inovatif dan kreatif, (b) memiliki pengetahuan dan keterampilanmenggunakan dan memanfaatkan IT sebagai sumber belajar dan sarana pembelajaran,(c) menguasai metodologi penelitian untuk penulisan karya ilmiah, (d) menguasai bahasa Inggris lisan dantulis, dan (e) memiliki jiwa wirausaha di bidang bahasa dan sastra Indonesia. Kompetensilainnya, menjadi guru kelas di sekolah dasar, guru bahasa Indonesia untukpenutur asing; dan terampil mengelola majalah sekolah, perpustakaan sekolah,dan menjadi instruktur pemandu acara, jurnalis, khususnya yang berkaitan denganpe