Tentang Pendidikan Agama Islam S1 - Universitas Islam Lamongan
ProgramStudi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Lamonganyang disingkat dengan Prodi PAI FAIUNISLA berdiri pada tahun 1979, pada awalnya adalah cabang dari Fakultas AgamaIslam Universitas Sunan Giri Jawa Timur. Pada tahun 1983 mendapat ijin penyelenggaraanpendidikan sendiri dengan nama ?Fakultas Agama Islam UNSURI (Universitas Sunan Giri) Jawa Timur di Lamongan?dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. Kep./E.III/PP.000.2/1303/83, tanggal16 April 1983. Pada tahun 1989 berubah menjadi ?Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah?(STIT) Sunan Giri Lamongan, dengan SuratKeputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1989, tanggal 11 Maret 1989. Pada tahun2001 berubah menjadi Fakultas Agama Islam Program Studi Pendidikan Agama Islamdengan Surat Keputusan Menteri Agama No.E/115/2001, tanggal 9 Mei 2001 dan Ijinpenyelenggaraan diperpanjang terakhir berdasarkan SK. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. Dj.I/576/2011,tanggal 19 Maret 2011.
Status terakreditasi dari BAN-PT telah diperoleh oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam pada tahun 2007 adalah nilai akreditasi B (Baik),berdasarkan Keputusan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 028/BAN/PT/Ak- X/S1/XI/2007, tanggal 26Nopember 2007. Selanjutnya diajukanreakreditasi berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 180/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VIII/2013tanggal 30 Agustus 2013 .
Visi Program Studi
Tahun 2020, menjadi Program Studi yang terkemuka tinggkat nasional dalam pegembangkan ilmu-ilmu keislaman khususnyadalam bidang Pendidikan Agama Islam.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdiankepada masyarakat dibidang Pendidikan Agama Islam secara professional, akuntabel dan berdaya saing tinggi.
2. Mengembangkan pemikiran, teknologi dan pusat studi Pendidikan Agama Islam.
3.Memberikan kontribusi terhadap pengembangankualitas studi PendidikanAgama Islam.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi utama adalahkompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikanpendidikannya di suatu program studi tertentu. Kompetensi utama ini disusunberdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademikdan kompetensi guru. Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
1. KompetensiPedagogika. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaranyang mendidik.c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan matapelajaran yang diampuh.d. Menyelengarakan pembelajaran yang mendidik.e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukkepentingan pembelajaran.f. Memfasilitasi pengembangan peserta didik untukmengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun denganpeserta didik.h. Menyelenggarakan penelitian dan evaluasi proses dan hasilbelajar.i. Memanfaatkan hasilpenilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.j. Melakukan tindakanrelektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. KompetensiKepribadiana. Bertindak sesuaidengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.b. Menampilkan dirisebagai pribadi yng jujur, berakhlaq mulia dan teladan bagi peserta didik danmasyarakat.c. Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.d. Menunjukkan etoskerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percayadiri.e. Menjunjung tinggikode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosiala. Bersifat inklusif,bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosialekonomi.b. Berkomunikasisecara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidikan,orang tua dan masyarakat.c. Beradaptasiditempat bertugas diseluruh wilayah ripublik Indonesia yang memiliki keragamansosial budaya.d. Berkomunikasidengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan ataubentuk lain.
4. KompetensiProfesionala. Menguasai materi,struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yangdiampu.b. Menguasai setandarkompetensi dan kompetensi dasar pelajaran yang diambil.c. Mengembangkanmateri pembelajaran yang diampu secara kreatif.d. Mengembangkankeprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkandiri.