Pemberian status terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Sunan Giri Trenggalek didasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Munawir Sjadzali Nomor: 116 Tahun 1989 tanggal 27 Mei 1989 yang berlaku untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Penetapan kembali status terdaftar Program Sarjana (S1) Jurusan PAI STIT Sunan Giri Trenggalek diperoleh atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. H. Tarmizi Taher nomor: 185 Tahun 1995 tanggal 10 April 1995 di mana Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 27 Mei 1994 dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Berdasar pada Keputusan Menteri Agama Nomor: 496 tahun 1996 tentang pendelegasian wewenang penetapan status Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta , maka penetapan kembali status terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan PAI STIT Sunan Giri Trenggalek didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Dr. H. Husni Rahin nomor: E/264/1999 pada tanggal 12 Agustus 1999 yang berlaku 5 (lima) tahun. Pada tahun 2004 dikeluarhkan Keputusan Menteri agama Nomor: 387 tentang petunjuk pelaksanaan pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan, yaitu: istilah penetapan status kembali diganti dengan istilah perpanjangan izin penyelenggaraan dan adanya Program Studi pada Jurusan. Dengan adanya perubahan ini dan memang pada tahun 2004 status terdaftar sudah habis, maka Jurusan PAI STIT Sunan Giri mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi PAI Jurusan Tarbiyah, Program Sarjana (S1) STIT Sunan Giri Trenggalek dan diberikan perpanjangan izin Program Studi PAI berdasar Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, A. Qodri A. Azizy nomor: Dj.II/319/2004 tanggal 23 September 2004 yang berlaku 5 (lima) tahun.
Munculnya Permendiknas nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), maka Prodi PAI STIT Sunan Giri Trenggalek untuk pertama kalinya mendapat status terakreditasi didasarkan pada Keputusan BAN-PT nomor: 001/BAN-PT/Ak-XI/S1/IV/2008 tentang status, peringkat, dan hasil akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi tanggal 18 April 2008 yang berlaku 5 (lima) tahun.
Pada tahun 2009, Prodi PAI STIT Sunan GIri kembali mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan Prodi berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Mohamad Ali nomor: Dj.I/619/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang belaku 2 (dua) tahun. Dan terakhir pada tahun 2011 kembali mendapatkan izin penyelenggaraan Prodi PAI berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Mohamad nomor: Dj.I/1470/ 2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang berlaku 5 (lima) tahun.
UNGGUL DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM YANG KOMPETEN DAN BERKARAKTER
Kompetensi lulusan S-1 PAI STIT Sunan Giri Trenggalek dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]