Program studi (prodi) Kimia Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo merupakan program studi yang berdiri dan menerima mahasiswa pertama kalinya pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 273B/P/2014 tentang izin Pendirian Program Studi di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Jadi Prodi Kimia baru menerima mahasiswa pada tahun 2015.
Program Studi Kimia yang unggul berbasis riset dan kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban tahun 2038
Kompetensi Program studi kimia terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan ketrampilan (umum dan khusus). Hal ini sesuai dengan capaian pembelajaran di Prodi Kimia. Secara lengkap Capaian tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Capaian Pembelajaran Sikap
S.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
S.2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
S.3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
S.4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
S.5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
S.6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
S.7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
S.8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
S.9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
S.10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
S.11 Menampilkan akhlak mulia (sidiq, amanah, tabligh, fathonah) dalam melaksanakan tugas profesi dan bermasyarakat.
S.12 Menginternalisasi wawasan kesatuan ilmu pengetahuan (Unity of Sciences) dalam kegiatan akademik dan non akademik.
Keterangan:
S.1 hingga S.10 merupakan Capaiaan Pembelajaran Sikap yang ditetapkan oleh Kemerintekdikti. Adapun S.11-S.12 merupakan Capaian Pembelajaran Sikap tambahan dari Prodi Kimia UIN Walisongo.
b. Capaian Pembelajaran Pengetahuan
P.1 Menguasai konsep teoretis kimia secara mendalam, khususnya struktur atom, ikatan kimia, sifat kimia, dan perubahan pada energi maupun kinetik molekul;
P.2 Menguasai konsep teoretis reaksi transformasi dan sintesis molekul secara mendalam;
P.3 Menguasai konsep teoretis, prinsip, metoda, dan teknik identifikasi, karakterisasi, isolasi (pemisahan), dan analisis kereaktifan molekul;
P.4 Menguasai konsep dan prinsip pelestarian lingkungan secara umum;
P.5 Menguasai konsep umum, prinsip, metode, teknik, dan pengetahuan operasional lengkap tentang fungsi, cara mengoperasikan instrumen kimia yang umum;
P.6 Menguasai konsep dan metode analisis data dan informasi yang dihasilkan dari percobaan eksperimen) kimia;
P.7 Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik aplikasi piranti lunak untuk analisis dan sintesis pada bidang kimia yang umum dan minimal pada satu bidang yang lebih spesifik yaitu bidang kimia: organik, biokimia, analitik, kimia fisik, atau an-organik;
P.8 Menguasai prinsip, metode dan teknik pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di laboratorium dan di lapangan, khususnya penanganan bahan kimia berbahaya;
P.9 menguasai pengetahuan faktual tentang teknologi mutakhir di bidang analisis dan sintesis molekul, makromolekul, dan supramolekul;
P.10 Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik komunikasi efektif secara lisan dan tulis, pada lingkup keilmuan kimia;
P.11 Menguasai pengetahuan faktual dan metode aplikasi dari referensi teknis (aturan dan standar) nasional dan internasional, serta peraturan yang berlaku di wilayah kerjanya untuk melakukan eksperimen kimia;
P.12 Menguasai pengetahuan faktual dari isu kekinian dalam masalah ekonomi, sosial, ekologi secara umum yang terkait denganpemanfaatan bahan-bahan kimia oleh masyarakat; dan
P.13 Menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konseplagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarismekonsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
P.14 Menguasai penerapan ilmu dalam bidang kimia lingkungan, meliputi kimia bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaannya, metode analisis lingkungan, dan Green Chemistry
P.15 Menguasai penerapan ilmu kimia dalam bidang industri, meliputi prinsip industri kimia, konsep penjaminan mutu, dan industri kosmetika.
P.16 Menguasai penerapan ilmu kimia dalam bidang kimia hayati, termasuk di dalamnya kimia bahan alam, obat-obatan, pangan dan bioteknologi.
P.17 Menguasai penerapan ilmu kimia dalam bidang kelautan yang didalamnya terdiri dari teknologi dan pangan kelautan, Oseanografi Kimia, Kimia Bahan Alam Bahari
P.18 Menguasai penerapan ilmu kimia dalam bidang material, yang meliputi sintesis dan karakterisasi material komposit, nanomaterial, poilmer anorganik, design dan rekayasa material serta material katalis
P.19 Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil alamin.
P.20 Menguasai tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
P.21 Menguasai konsep sains (fisika, kimia) dan matematika yang diperlukan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan konsep Kimia serta menguasai integrasi konsep sains secara umum dengan biologi dan ilmu lain.
Keterangan:
P.1 hingga P.13 merupakan Capaiaan Pembelajaran Pengetahuan yang ditetapkan oleh Kemerintekdikti yang meliputi Capaian Pengetahuan dalam Subtansi Keilmuan Kimia. Adapun P.14-P.21 merupakan Capaian Pembelajaran Pengetahuan tambahan dari Prodi Kimia UIN Walisongo.
c. Capaian Pembelajaran Keterampilan
1) Capaian Pembelajaran Keterampilan Umum
KU.1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
KU.2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
KU.3 Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni;
KU.4 Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi;
KU.5 Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
KU.6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
KU.7 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
KU.8 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
KU.9 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi.
KU.10 Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan kimia dan kemampuan kerja.
KU.11 Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik).
KU.12 Mampu bekerja di dalam lingkungan interdisipliner dan pada tim multi-terampil
KU.13 Mampu membaca al-Quran berdasarkan ilmu qiraat dan ilmu tajwid secara baik dan benar.
KU.14 Mampu menghafal al-Quran juz 30 dan ibadah praktis dengan baik dan benar.
Keterangan:
KU.1 hingga KU.9 merupakan Capaiaan Pembelajaran ketrampilan umum yang ditetapkan oleh Kemerintekdikti. Adapun KU.10-KU.13 merupakan Capaian Ketrampilan Umum tambahan dari Prodi Kimia UIN Walisongo.
2) Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus
KK.1. Mampu melakukan percobaan (eksperimen) identifikasi, analisis, isolasi, transformasi dan sintesis molekul kimia secarabertanggung jawab, menganalisis data dan informasi yangdiperoleh dari eksperimen, dan menghasilkan simpulan yang tepat sesuai dengan standar etika ilmiah;
KK.2. Mampu menyelesaikan masalah identifikasi, analisis, isolasi, transformasi, dan sintesis molekul melalui penerapan pengetahuan struktur, sifat, perubahan molekul baik energimaupun kinetikanya, metode analisis dan sintesis pada bidang kimia spesifik, serta penerapan teknologi yang relevan;
KK.3. Mampu melakukan analisis terhadap berbagai alternatif solusi yang tersedia dalam penyelesaian masalah identifikasi, analisis, isolasi, transformasi, dan sintesis bahan kimia dan menyajikan simpulan analisis untuk pengambilan keputusan yang tepat;
KK.4. Mampu memanfaatkan keilmuan kimia dalam kehidupan seharihari;
KK.5. Mampu menggunakan piranti lunak untuk analisis dan sintesis pada bidang kimia yang umum dan minimal satu bidang kimia yang lebih spesifik yaitu: organik, biokimia, analitik, kimia fisik,atau an-organik;
KK.6. Mampu melaksanakan pekerjaan dalam bidang kimia dan menangani bahan kimia berbahaya sesuai referensi teknis (aturandan standar) nasional dan internasional, dan standarKeselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta peraturan yang berlaku di wilayah kerjanya;
KK.7. Mampu mengantisipasi dan mengurangi dampak penggunaan zat kimia berbahaya terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan,sosial, dan ekonomi; dan
KK.8. Mampu mengedukasi masyarakat tentang dampak penggunaan zat kimia berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dankelestarian lingkungan secara efektif dengan memnfaatkan teknologi informasi dan media komunikasi yang relevan
KK.9. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kewirausahaan dalam bidang kimia
KK.10. Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuandan implementasi bidang keahlian;
KK.11. Mampu mengelola dan memanfaatkan internet of things, berkolaborasi melalui real dan virtual co-working space dan mengembangkan ilmu secara daring, termasuk diantaranya pemanfaatan mesin pencari literatur daring.
Keterangan:
KK.1 hingga KK.8 merupakan Capaiaan Pembelajaran Ketrampilan khusus yang ditetapkan oleh Kemerintekdikti. Adapun KK.9-KK.11 merupakan Capaian Pembelajaran Ketrampilan Khusus tambahan dari Prodi Kimia UIN Walisongo.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]