Tentang Kehutanan S1 - Universitas Halmahera
Pada tanggal 22 September2008 Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Surat Keputusan nomor:200/D/O/2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Barudan Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Teologi GMIH di Halmahera MenjadiUniversitas Halmahera di Halmahera Diselenggarakan oleh Yayasan PerguruanKristen Halmahera di Halmahera Maluku Utara Kuliah perdana telah diresmikandalam acara ritual dan seremonial tanggal 1 September 2008 sedangkan acaraperesmian pembukaan universitas dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2008 olehDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (DirjenDikti) RI yang diwakili Koordinator PTS Wilayah XII. BerdasarkanSurat keputusan tersebut maka diselenggarakanlah 14Program Studi di UNIERA dengan lulusannya menyandang gelar Sarjana (S-1). Dari sekian banyak program studi yangdiselenggarakan UNIERA, 5 (lima) di antara program studi serumpun dikelompokkanmenjadi satu fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Alam danTeknologi Rekayasa (FIATER). Salah satu program studi dalamrumpun tersebut adalah Program Studi Kehutanan.Saat ini Program Studi Kehutanan Universitas Halmaheramemiliki tenaga pengajar sebanyak 6 orang berkualifikasi S2 ( 4 Orang S2 dan 2sementara studi lanjut). Staff pengajar yang memiliki pangkat akademik AssistenAhli sebanyak 3 Orang. Berdasarkan sebaran tersebut maka Program StudiKehutanan Universitas Halmahera dapat dikatakan terus mengembangkan kapasitaskeilmuan staff pengajar sesuai dengan tuntutan pemerintah.Metode pembelajaran yang diterapkan di Program StudiKehutanan mengacu pada kebijakan Universitas Halmahera yaitu melaksanakantransformasi system pembelajaran dari pendekatan teaching ke learning denganmetode pembelajaran Student Centered Learning (SCL). Metode ini dapat mencakupkepribadian, kecerdasan, profesionalisme, ketrampilan, adaptif, dan kreatif.Kurikulum yang digunakan saat ini adalah kurikulumtahun 2008 yang mengacu pada Kepmendiknas No. 232/U/2002 yaitu kurikulumberbasis kompetensi. Pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Perpres No. 08Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan UU PTNo.12 Tahun 2012 yang berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiapprogram studi. Oleh karena itu Program Studi juga sedang melakukan pengembangandan perubahan kurikulum yang berbasis kompetensi (KBK) berdasarkan KKNItersebut. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensimenjadi capaian pembelajaran (learning outcome) sehingga diharpkan terjadiperubahan terhadap cara pandang terhadap kompetensi seseorang yang dilihatkepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasarpengakuan hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
Visi Program Studi
Program Studi Kehutanan dalam menyelenggarakan kegiatanpendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang kehutananmemiliki visi menjadi program studiyang unggul dalam kajian pengelolaanhutan tropis di wilayah kepulauan pada tahun 2020 Misi Program Studi
Misi Program Studi Kehutanan UniversitasHalmahera adalah :
1. Mengembangkanteknik pengelolaan hutan tropis yang berbasis wilayah kepulauan
2. Mengembangkanilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya
hutan dan lingkungannya yang berbasis wilayah kepulauan3. Memasyarakatkanhasil hasil penelitian melalui publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
-Manajer dalampengelolaan hutan :
1. Memilikikemampuan dalam perencanaan, pengelolaan, perlindungan, dan pengendalianekosistem hutan tropis berbasis wilayah kepulauan
2.Memahamiprinsip-prinsip pengelolaan kawasan hutan tropis pada wilayah kepulauan danpengelolaan Daerah Aliran Sungai
3.Mampu mendata potensi dan daya dukung lahanhutan, serta menganalisisnya untuk kepentingan pengelolaan hutan lestari.
-Penyuluh Kehutanan :
1. Mampumenyadarkan masyarakat akan pentingnya manfaat dan fungsi hutan baik secaralangsung maupun tidak langsung.
2. Mampu meningkatkan kemampuan masyarakat untukberpartisipasi dalam pengelolaan hutan dan kelestarian hutan.
-Pengusaha dalambidang kehutanan :
1. Memilikikemampuan wirausaha dibidang kehutanan baik dalam skala kecil maupun besar.
2. Mampu menghasilkan produk hutan baik hasil hutankayu maupun non kayu.