Tentang Ilmu Pendidikan Agama Islam S1 - Universitas Pendidikan Indonesia
ProgramIlmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) FPIPS UPI berdiri pada tanggal 23 Agustus2007 dengan surat keputusan dari Rektor Univesitas Pendidikan Indonesia (UPI)nomor 6764/j33/PP.03.02/2006. ProgramStudi IPAI semula diorientasikan untuk pengembangan ilmu pendidikan Islam/i,yakni ilmu pendidikan yang dikembangkan dari sumber-sumber pokok ajaran Islam(Alquran dan al-Hadits). Pada perjalanan tahun-tahun awal, orientasi pertama di atas terasa tidak sepenuhnyatepat, terutama ketika dihubungkan dengan tuntutan kebutuhan nyata darimahasiswa. Berangkat dari kenyataan tersebut, Program Studi IPAI berkembangmenjadi program studi yang memiliki dua orientasi dalam pengembangankompetensinya. Pertama, pengembangan kompetensi tentang pendidikan danpembelajaran Agama Islam. Di sini, Agama Islam ditempatkan sebagai wilayahgarapan atau materi, di samping sebagai sumber untuk pengembangan konseppendidikan dan pembelajarannya. Kedua, pengembangan konsep tentangpendidikan dan pembalajaran yang dikembangkan dari sumber-sumber pokok ajaranIslam (Alquran dan al-Hadirs). Pengembangan kompetensi ini diharapkan mampumemberikan solusi agar pendidikan dan pembelajaran untuk seluruh bidang studi(IPA dan IPS) dikembangkan sesuai dengan rambu-rambu ajaran Islam. Atasdasar dua orientasi terebut, lulusan Program Studi IPAI diharapkan memiliki duakomptensi utama. Pertama, bagiamana mereka mampu mengembangkan danmengimplementasikan pendidikan dan pembelajaran bidang studi Agama Islam denganbaik dan benar sesuai tuntutan perkembangan dan kondisi aktual. Kedua, bagaimana mereka mampu mengembangkan konseppendidikan dan pembelajaran bidang studi lain (IPA dan IPS) agara sesuai denganrambu-rambu ajaran Islam. Kajianutama program studi IPAI mencakup: 1) Pengembangan konsep pendidikan danpembelajaran Agama Islam melalui berbagai mata kuliah pokok seperti tafsir,hadist, sejarah Islam. 2) Bimbingan implementatif tentang komponen-komponen kegiatanbelajar mengajar (KBM) yang dikembangkan dari sumber-sumber ke-Islaman. 3)Perluasan akses hidup yang didukung berbagai pelatihan dan ketrampilan, sepertitahfidz, hithobah, life skill dan lain sebagainya. 4) Pengukuhan akhlak yangdibina dengan berbagai mata kulaih kepribadian Islam.Profillulusan program studi IPAI adalah guru PAI yang profesioanl, unggul danteladan. Sedangkan lapangan yang menjadi wilayah sasaran kerjanya mencakuplembaga pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, lembaga pendidikan formal,informal atau non formal, dan penyuluhan-penyuluhan di masyarakat atau lembagatertentu. Selamaini program studi IPAI telah bermitra dengan: 1) program Ilmu Agama Islam (IAI)Universtias Negeri Jakarta (UNJ) dalam pengembangan berbagai aspek TridarmaPerguruan Tinggi. 2) 20 dosen dari berbagai Perguran Tinggi dalam dan luarnegeri dalam pengembangan wawasan dan penerbitan jurnal. 3) Asosiasi DosenPendidikan Agama Islam Seluruh Indonesia (ADPISI) sebagai mitra organisasiprofesi.
Visi Program Studi
Program studi pelopor dan unggul (leading and outstanding) pada tingkat nasionaldalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan guru Pendidikan Agama Islam yang profesional dan berdaya saing melalui kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatpada tahun 2020. Misi Program Studi
- Menyelenggarakan pelayanan akademik dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan bagi mahasiswa calon guru bidang studi Pendidikan Agama Islam pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan.
- Melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam melalui kegiatan penelitian, diskusi, seminar, lokakarya, dan kegiatan akademik lainnya, serta publikasi ilmiah.
- Melaksanakan pembinaan Pendidikan Agama Islam melalui pelatihan, workshop, pelayanan, dan konsultasi tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam bagi masyarakat akademik dan masyarakat pada umumnya.
- Mengadakan kerjasama pengembangan Pendidikan Agama Islam dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta, yang ada di dalam maupun luar negeri.
- Melaksanakan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatkan ilmu dan hasil-hasil penelitian.
Kompetensi Dasar Program Studi
Lulusan Program Studi Pendidikan Ilmu Agama Islam Strata Sarjana (S1) diharapkan mampu mencapai kompetensi yang sesuai dengan KKNI level 6 dengan kemampuan sebagai berikut: a. Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan profesional berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan data, serta dapat memilih berbagai solusi alternatif secara mandiri dan kelompok dalam memecahkan persoalan pembelajaran dan layanan perkembangan peserta didik yang dihadapinya sesuai dengan konteksnya untuk memperoleh hasil pembelajaran terbaik dan pengembangan peserta didik yang optimal. b. Terampil dalam mengajar dan mendidik terkait bidang Pendidikan Agama Islam di sekolah formal, nonfomal dan informal dengan kemampuan penguasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS). c. Menguasai pendekatan, metode, strategi pembelajaran Pendidikan Agama Islam dengan memahami karakteristik peserta didik dan perkembangannya sesuai penguasaannya terhadap kurikulum, perencanaan pembelajaran, strategi pembelajaran, dan penilaian PAI serta menerapkannya dalam pembelajarannya di kelas/sekolah. d. Menguasai analisis masalah-masalah kebijakan umum yang terkait dengan keagamaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan, dalam bidang pendidikan agama Islam, seperti penyelewengan agama, pelanggaran hukum, berperilaku amoral (tidak berakhlaq), perilaku menyimpang dan lainnya. e. Mampu menghasilkan simpulan yang tepat berdasarkan hasil identifikasi, analisis dan sintesis terhadap pemecahan masalah kebijakan Pendidikan Agama Islam dan umum. f. Menyajikan beberapa alternatif solusi di bidang identifikasi, dan analisis terhadap pemecahan masalah kebijakan umum sebagai dasar pengambilan keputusan dan mampu menyiapkan, menangani, dan mengelola hasil keputusan untuk melakukan tindak lanjut. g. Mampu mendesimenasikan hasil kajian penelaahan masalah dalam belajar dan pembelajaran terkait dengan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan dalam bidang pendidikan agama Islam dalam bentuk laporan lisan maupun tulisan kertas kerja. h. Memiliki tanggungjawab atas profesi bidang pendidikan Agama Islam secara mandiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja institusi atau organisasi.