Tentang Ilmu Kesejahteraan Sosial S1 - Universitas Jember
Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember berdiri berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0561/O/1983 tanggal 8 Desember 1983, dan sebagai Program Studi didasarkan pada SK Dirjen Depdikbud RI No.226/DIKTI/ Kep/1996. Jurusan ini berdiri dengan tujuan sebagai berikut: Pertama, menghasilkan lulusan (sarjana) yang berkualitas akademik, bersikap rasional, dan berbudi luhur, serta terampil pada bidangnya. Kedua, menghasilkan karya-karya ilmiah beserta aplikasinya melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, membentuk kehidupan akademik normatif yang berpilar pada sikap-sikap ilmiah, objektif, jujur, terbuka, kritis, inovatif, dan saling mengevaluasi diri serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran. Keempat, merealisasikan profesionalisasi, efisiensi, dan efektivitas kerja dalam sistem kelembagaan, khususnya ditingkat jurusan dan umumnya di tingkat Fakultas dan Universitas Jember, serta untuk mewujudkan pelayanan akademik yang praktis dan memberi rasa puas kepada pelanggan primer (mahasiswa) dan stakeholder dan memupuk kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga lain, baik di dalam lingkup Universitas Jember maupun di luar Universitas Jember.
Visi Program Studi
Sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi dalam bidang ilmu terapan yang menghasilkan sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial professional dan memiliki wawasan akademik serta mampu mengembangkan tugas analisis dan pemberdayaan masyarakat serta penanganan-penanganan masalah sosial secara konseptual, holistik, operasional, dan mampu menerapkannya di masyarakat.
Misi Program Studi
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial. b. Mengembangkan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan maupun analisis Ilmu Kesejahteraan Sosial terhadap berbagai fenomena dan permasalahan sosial yang dinamis.