Berdirinya Fakultas Ilmu Kesehatan diprakarsai oleh Majelis Pembina Kesehatan (MPK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan dikembangkan oleh Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak. Gabungan tim yang dibentuk oleh MPK dan UM Pontianak tersebut kemudian merancang dan mengajukan permohonan penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti Depdikbud). Ijin penyelenggaraan prodi ini kemudian dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2003 melalui surat Dikti nomor 1621/D/T/2003. Kemudian pada tahun 2006, mendapatkan perpanjangan ijin penyelenggaraan berdasarkan surat Dikti nomor 2140/D/T/2006 tanggal 23 Juni 2006.
Penyelenggaraan program studi untuk meningkatkan kualitas demi mencapai tujuan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan masyarakat di Kalimantan Barat. Selain itu, keberadaan lembaga ini diharapkan mampu memberikan solusi peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan SDM Kesehatan (utamanya tenaga kesehatan masyarakat), diseminasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat di Kalimantan Barat.
Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi program sarjana memiliki tingkat kemampuan kerja level 6 yaitu, mengaplikasikan, mengkaji, membuat desain, memanfaatkan IPTEKS, dan menyelesaikan masalah. Lulusan Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan UM Pontianak mendapatkan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Profil lulusan SKM disingkat dengan MIRACLE, yaitu: Manager, Inovator, Researcher, Apprenticer, Comunitarian, Leader, dan Educator.
Menjadi program studi yang berwawasan global, bernilai religius dan kompeten di bidang kesehatan masyarakat daerah pesisir dan aliran sungai di tahun 2025
8 (delapan) kompetensi utama program studi kesehatan masyarakat, yaitu:
1. Kemampuan mengkaji dan menganalisis situasi kesehatan masyarakat;
2. Kemampuan mengembangkan perencanaan program dan kebijakan kesehatan masyarakat;
3. Kemampuan berkomunikasi secara efektif;
4. Kemampuan memahami budaya setempat;
5. Kemampuan memberdayakan masyarakat;
6. Menguasai dasar ilmu kesehatan masyarakat;
7. Kemampuan merencanakan keuangan dan memiliki keterampilan manajerial dana kesehatan;
8. Kemampuan memimpin dan berpikir sistem.
Sementara untuk kompetensi pendukung berdasarkan masing-masing minat atau konsentrasi bidang ilmu sebagai berikut:
1. Minat Kesehatan Reproduksi dan Keluarga
a. Mampu melakukan tindakan pencegahan dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga;
b. Mampu merencanakan dan mengendalikan masalah kesehatan reproduksi dan keluarga;
c. Mampu melaksanakan kebijakan dan mengelola program kesehatan reproduksi dan keluarga;
d. Mampu menciptakan peluang dalam mengembangkan jaringan kerjasama dengan orang lain dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga;
e. Mampu menjadi agen pembaharu dan menjalin kemitraan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi dan keluarga;
f. Mampu mengembangkan diri, melakukan komunikasi efektif dan mawas diri.
2. Epidemiologi
a. Mampu melakukan penelitian masalah kesehatan yang terdapat dalam masyarakat;
b. Terampil dalam mendiagnosis masalah kesehatan masyarakat berbasis surveilans;
c. Terampil dalam menganalisis data faktor risiko penyakit di masyarakat berbasis surveilans;
d. Memiliki kemampuan mengembangkan program perencanaan kesehatan dan memberikan alternatif pemecahan masalah Kesehatan;
e. Mampu menelaah artikel ilmiah bidang epidemiologi;
f. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam melakukan studi-studi epidemiologis serta untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Mampu menilai bahaya pekerjaan terhadap keselamatan, kesehatan dan produktifitas pekerja dan menyusun rekomendasi pengendalian bahaya;
b. Mampu melakukan pengukuran lingkungan kerja, beban kerja, kapasitas kerja dan menggunakan hasilnya untuk penyusunan rekomendasi program;
c. Mampu mengelola program keselamatan dan kesehatan kerja sesuai regulasi;
d. Mampu melakukan persiapan dan penanggulangan bencana di tempat kerja;
e. Mampu melakukan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Kesehatan Lingkungan
a. Mampu mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap pemecahan masalah kesehatan lingkungan;
b. Mampu menganalisis risiko lingkungan terhadap kesehatan serta mengelola dampak lingkungan terhadap kesehatan;
c. Mampu dalam mengembangkan diri berdasarkan wawasan budaya setempat;
d. Mampu melakukan pengendalian risiko kesehatan dan potensi bahaya keselamatan pekerja dan masyarakat;
e. Mampu merencanakan, membuat desain, merancang penganggaran (budgeting) dan memberikan techincal assitence (pendampingan teknis) program bidang kesehatan lingkungan;
f. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi program kesehatan lingkungan.
5. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
a. Terampil dalam penyuluhan kesehatan, sosialisasi dan pemasaran sosial untuk perubahan perilaku;
b. Terampil dalam penggunaan teknologi media;
c. Mampu untuk menganalisis masalah sosial kesehatan masyarakat.
6. Gizi Kesehatan Masyarakat
a. Mampu melaksanakan penilaian status gizi di masyarakat;
b. Mampu merencanakan pengaturan menu pada usia dan kelompok tertentu;
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan komunikasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan gizi;
Mampu menanggulangi masalah gizi masyarakat maupun meningkatkan status gizi masyarakat melalui kegiatan praktis di lapangan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]