Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Propinsi Jawa Timur Nomor: 122/1/1981 tanggal 2 Juli 1981, dengan perpanjangan Surat Keputusan Koordinator Pergutuan Tinggi Swasta Wilayah VII Propinsi Jawa Timur Nomor: 9208/D/T/K-VII/2011 perihal Perpanjangan Izin Program Studi Ilmu Hukum Jenjang S-1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tanggal 17 Oktober 2011, dinilai telah layak diselenggarakan karena memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan baik dari proses pembelajaran maupun dukungan sarana prasarana belajar yang memadai.
Melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1350/KPT/I/2018 tentang Perubahan Nama Program Studi pada Universitas Wijaya Kusuma Surabaya di Kota Surabaya yang Diselenggarakan oleh Yayasan Wijaya Kusuma, tanggal 31 Desember 2018, terdapat perubahan nama pada Program Studi Ilmu Hukum pada Program Sarjana Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjadi Program Studi Hukum pada Program Sarjana Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Atas perubahan nama Program Studi ini, peringkat Akreditasi juga dilakukan penyesuaian, melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 3083/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/V/2021 tentang Peringkat Terakreditasi Program Studi Hukum Pada Program Sarjana Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Kota Surabaya, ditetapkan Peringkat Akreditasi A Program Studi Hukum pada Program Sarjana Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dengan Nilai 374 yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Mei 2023, dan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebelumnya (Nomor: 1215/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi Program Studi Yang Unggul Untuk Menghasilkan Lulusan Sarjana Hukum Yang Profesional, Terampil, Berwatak dan Mampu Bersaing di Tingkat Internasional pada Tahun 2023
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum sesuai standar pendidikan nasional untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan yang tinggi di bidang hukum dan berwatak;
2. Meyelenggarakan penelitian dan publikasi untuk pengembangan ilmu hukum sesuai dengan
kebutuhan pembangunan hukum;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan dan bantuan hukum
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
4. Meyelenggarakan pengelolaan kelembagaan berdasarkan sistem penjaminan mutu; dan
5. Menyelenggarakan penguatan tri dharma perguruan tinggi melalui Kerjasama dengan instansi
dari dalam maupun luar negeri.
Pendidikan Tinggi Hukum Strata Satu (S1) dimaksudkan untuk membentuk Sarjana Hukum yang memiliki keterampilan dan kemahiran hukum dengan berbekal kepekaan masalah yang terjadi di masyarakat. Oleh karenanya diorientasikan sebagai suatu program keilmuan yang di dalamnya terkandung muatan nilai-nilai Pancasila, pengetahuan tentang hukum, keterampilan menjalankan dan menegakkan hukum, tidak hanya mengedepankan legalitas semata, sebagaimana pembinaan hukum nasional yang sedang menyelaraskan hukum dengan kebutuhan masyarakat dalam suatu tata hukum nasional yang bersifat modern dan tidak menutup diri terhadap perubahan. Program Studi Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengakomodir pendidikan hukum sebagaimana diatas.
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berlakulah Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang merupakan amanah dari Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Sedasar dengan karakter pendidikan hukum yang diakomodir Program Studi Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, maka kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dapat menjadi penunjang tercapainya profil lulusan yang lebih berfokus pada hasil capaian, dan lebih matang dalam soft skill dan hard skill. Oleh karenanya, Program Studi Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya merekonstruksi kurikulum sebelumnya, menjadi Kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan Pendekatan Outcome Based Education.
Paradigma pendekatan Outcome Based Education diatas, terdiri dari tiga tahapan yang saling berkaitan, yaitu mulai dari Outcome Based Curiculum yang mana mendasarkan pada profil dan capaian pembelajaran lulusan, hingga bahan kajian dan RPS, kemudian interaksi model pembelajarannya dengan Outcome Based Learning and Teaching yang berpusat pada kepastian tercapainya outcome yang telah ditentukan sebelumnya, dan kemudian untuk indikator berhasil atau tidaknya OBE dilakukan dengan tahapan Outcome Based Assessment and Evaluation, berupa penilaian sumatif dan formatif kesesuaian dengan capaian pembelajaran, yang hasilnya akan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan. Demikian pada semua tahapan tersebut akan mewujud suatu keselarasan yang konstruktif.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]