Tentang Ilmu Hukum S1 - Universitas Warmadewa
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas HukumUniversitas Warmadewa merupakan salah satu program studi yang dikembangkan diUniversitas Warmadewa sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Bali. ProgramStudi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa berstatus Terakreditasidengan Peringkat B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)Departemen Pendidikan Nasional RI No. 364/BAN-PT/SK/Akred/S/IX/2014 tentang Hasil AkreditasiProgram Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UniversitasWarmadewa; serta telah memiliki Perpanjangan Ijin PenyelenggaraanProgram Studi berdasarkan. Surat KoordinatorKoordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII Bali Nusra Nomor:14646/D/T/K-VIII/2013 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Ilmu HukumJenjang S-1 di Universitas Warmadewa.
Sebagai lembaga PendidikanTinggi Hukum, Program Studi Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas Warmadewa mempunyai tujuan melaksanakan PendidikanIlmu Hukum agar dapat menyiapkan peserta didik sebagai calon intelektual yangberkualitas dan mandiri, memiliki kemampuan akademik, keterampilan kemahiranhukum yang memadai dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan hukum secaraprofesional sejalan dengan kemajuan zaman dan nilai-nilai luhur bangsa
Visi Program Studi
Visiyang ingin dicapai Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UniversitasWarmadewa adalah menghasilkan lulusanberkualitas yang memahami, menguasai praktek kemahiran hukum lingkungan, danmampu menerapkan hukum positif terhadap kasus konkrit sesuai perkembanganmasyarakat.
VisiProgram Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa tersebutmerupakan derivasi visi Fakultas Hukum, dan visi Universitas Warmadewa yaitusebagai pusat pendidikan yang menghasilkan lulusan yang berkualitas berwawasanlingkungan dan bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa.
Lulusan berkualitas yang hendak dicapai program studiadalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang memilikidaya saing tinggi sesuai tuntutan zaman, yaitu sarjana hukum yang menguasaikonsep, prinsip dan kaidah dasar ilmu hukum; memiliki kemampuan dalam melakukanpenalaran hukum; serta memilikikemampuan dalam melakukan pemecahan masalah-masalah hukum khususnya hukumlingkungan melalui cara litigasi dan non litigasi. Misi Program Studi
MisiProgram Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa adalah :
- Mengembangkanilmu pengetahuan hukum dan kemampuan praktek kemahiran hukum yang berbasis lingkungan melalui kegiatanpendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkanmetode pembelajaran dan sarana prasarana yang dapat menumbuhkan suasanaakademik yang kondusif.
- Mengembangkan sistem informasi yang berbasis InformasiTeknologi (IT) serta kerjasama yang intensif dalam rangka pengembangan programstudi dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi Program Studi Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas Warmadewa diorientasikan pada 4 (empat) ProgramKekhususan, yaitu:
1). Hukum Kepengacaraan.
2). Hukum Pemerintahan.
3). Hukum Bisnis dan Kenotariatan.
4). Pengembangan Hukum Lokal.
Untukmerealisasikan kompetensi Program Studi diberlakukanlah mata kuliah praktek kemahiran hukum, berupa Pendidikandan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang dilaksanakan di Laboratorium Hukumyaitu: PLKH Hukum Bisnis, PLKH Kepengacaraan, dan PLKH Konsultan Hukum. Dosenyang dilibatkan dalam mata kuliah PLKH berasal dari kalangan praktisi hukum,seperti: Pengacara/Advokat, Notaris, Hakim, Pejabat Pemerintah di bidangPertanahan, Praktisi Legal Draftingdan Penyuratan Awig-Awig. Mahasiswa lebih banyak diberikan pelatihan danpraktek dalam penyusunan dokumen hukum, seperti: kontrak, surat kuasa, gugatan,pembuatan awig-awig, penyusunan peraturan perundangan-undangan. Mahasiswa jugadilatih untuk memperagakan proses persidangan di Ruang Laboratorium Litigasiyang dirancang seperti ruang sidang pengadilan.
Mahasiswa juga diberikanmata kuliah praktek dalam bentuk Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan caramenerjunkan mahasiswa pada institusi-institusi hukum, seperti : PengadilanNegeri, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, PengadilanAgama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kantor Penasehat Hukum/Advokat, KantorNotaris, dan sebagainya. Melalui KKL mahasiswa diharapkan dapat memahami ruanglingkup kinerja institusi hukum serta mempraktekkan teori-teori maupunkonsep-konsep hukum yang diperoleh pada saat perkuliahan dengan mengaplikasikanterhadap kasus/masalah hukum yang terdapat di lokasi Kuliah Kerja Lapangan.Selama menjalankan KKL mahasiswa akan dibimbing oleh pembimbing praktisi daripraktisi-praktisi hukum di tempat mereka ber KKL serta membuat tugas-tugas yang relevan terkaitdengan masalah yang ditemukan di tempat ber KKL. Pada akhir pelaksanaan KKL,mahasiswa diwajibkan membuat karya ilmiah sebagai laporan dan diujikan padaakhir pelaksanaan KKL. Karya tulis tersebut juga dapat dikembangkan menjaditugas akhir mahasiswa dalam bentuk skripsi guna memenuhi persyaratan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).