Program Studi Ilmu Hukum diselenggarakan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 1171/D/T/2005 tanggal 7 April 2005 Perihal Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S1) pada Universitas Wahid Hasyim Semarang yang diperbaharui dengan Surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 561/D/T/2005, tanggal 6 Maret 2008, Perihal Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S1) pada Universitas Wahid Hasyim. Pertama kali menerima mahasiswa pada tahun 2005. Pada tahun 2012 telah terakreditasi peringkat B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Keputusan BAN-PT Nomor 025/BAN-PT/Ak-XV/S1/VIII/2012.
Program studi dikelola oleh Fakultas Hukum, dipimpin oleh Dekan yang secara ex officio menjabat sebagai Ketua Program Studi. Dalam menjalankan tugasnya, Dekan/Ketua Program Studi dibantu oleh Wakil Dekan, 6 (enam) orang Ketua Bagian (Bagian dasar-dasar ilmu hukum, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Perdata, Bagian HTN-HAN, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum dan Masyarakat), Kepala Laboratorium Peradilan Semu, staf administrasi, dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas. Tugas dan wewenang pejabat dan staf telah dideskripsikan secara jelas dalam Peraturan Yayasan No 135/Per.YWH/X2014. Pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti prosedur-prosedur standar yang tercantum dalam Prosedur Operasional Standar (POS/SOP).
Fakultas menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menerapkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan memberikan reward and punishment. Sistem merit digunakan dalam pengembangan sumber daya manusia. Fakultas membangun suasana kekeluargaan untuk membangun kebersamaan dalam pengembangan individu maupun organisasi.
Menjadi program studi ilmu hukum yang unggul dalam mentransformasikan nilai-nilai Ahlussunah waljamaah dalam ilmu hukum dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat regional dan nasional pada tahun 2025
mencetak sarjana hukum yang profesional yang berkarakter islam Ahlussunah wal jamaah dalam konteks;
1. menyelenggarakan pendidikan terbaik dan unggul dalam membentuk sarjana hukum yang mempunyai karakter Ahlussunah Wal Jamaah dan mendapat pengakuan di tingkat regional dan nasional
2. melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah yang profesional dan karakter Ahlussunah Wal jamaah terhadap perkembangan ilmu hukum dan permasalahan hukum di itngkat regional dan nasional
3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan kualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan IPTEK yang berkarakter Ahlussunah Wal Jamaah
4. melakukan evaluasi regular/ teratur untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan akreditasi
Profesional Skill
Kemampuan Menganalisa Hukum/ Legal Analitic Skill
Memahami Ilmu Pengetahuan Hukum/ Substantive Legal Knowledge
Kemampuan Bekerja Dalam Tim / Basic Working Skill
Etika, Moral, Budaya, Agama/Akhlaqul Kharimah
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]