Fakultas Hukum Universitas Udayana didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 98 Tahun 1964 tertanggal 26 Agustus 1964 dan ditetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar. Pada awalnya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang didirikan pada tahun 1964 terdiri dari 4 (empat) jurusan, yaitu : Jurusan Hukum Adat, Jurusan Hukum Perdata, Jurusan Hukum Pidana, dan Jurusan Hukum Tata Negara. Dalam perkembangannya keluarlah SK Mendikbud RI Nomor 678/PT.17.H/II.22/C.10.03/1993 Tanggal 2 Agustus 1993 yang mengganti jurusan di Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan bagian, antara lain : Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum dan Masyarakat, dan Bagian Hukum Acara.
Terwujudnya Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif dalam bidang ilmu dan keahlian hukum, mandiri, berbudaya serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berperan dalam konteks pembangunan.
Kompetensi Utama
Kompetensi Pendukung
Kompetensi Lainnya
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]