Pada tanggal 17 Agustus 1964 di Cianjur berdiri Yayasan Pembina Suryakancana sebagai Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Universitas Suryakancana. Baru pada tanggal 11 September 1964 Universitas Suryakancana memulai kegiatan akademiknya. Pada mulanya Universitas Suryakancana terdiri dari 2 Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.
Dalam perkembangan dari tahun ke tahun hanya Fakultas Hukum yang masih dapat mempertahankan keberadaannya, sedangkan Fakultas Ekonomi sudah tidak dapat dipertahankan eksistensinya. Berdasarkan realitas itulah kemudian Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kini Wilayah IV) Jawa Barat mengajukan agar Fakultas Hukum Universitas Suryakancana diubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana. Anjuran dimaksud akhirnya dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah III Jawa Barat No. 75 Tahun 1975, Tanggal 12 Nopember 1975.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana merupakan lanjutan dari Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, sedangkan Yayasan Pembina Suryakancana tetap menjadi Badan Hukum Penyelenggara.
Adapun Status Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana adalah TERDAFTAR sampai dengan tingkat SARJANA MUDA LENGKAP, status terdaftar ini merupakan kelangsungan dari status yang dimiliki Universitas Suryakancana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (sekarang Menteri Pendidikan Nasional) No. 132/B-SWT/P/1964, tanggal 18 Oktober 1964. Status TERDAFTAR sampai tingkat SARJANA MUDA LENGKAP itu dikukuhkan kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan No. 24/O/1981, setelah melalui serangkaian proses sebagai berikut :
1. Pada Tahun 1984 Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana memiliki status TERDAFTAR sampai tingkat SARJANA MUDA LENGKAP berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0637/O/1984 Tanggal 27 Nopember 1984.
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 084/O/1992, tanggal 31 Januari 1992 Jurusan Hukum Keperdataan masih tetap memiliki Status TERDAFTAR, sedangkan Jurusan Hukum Pidana mendapatkan status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 74/DJ/KEP/1992, tanggal 3 Pebruari 1992.
3. Pada Tahun 1994 Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana mendapat status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 60/DIKTI/Kep/1994, tanggal 3 Pebruari 1994 Program Studi ILMU HUKUM untuk jenjang Strata Satu (S.1).
4. Pada Tahun 1998, Sekolah Tinggi Hukum Universitas Suryakancana mendapat status TERAKREDITASI, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, tanggal 22 Desember 1998 dengan peringkat Akreditasi C.
5. Dengan didirikannya Universitas Suryakancana oleh Yayasan Pembina Perguruan Suryakancana (YPPS) berdasarkan Menteri Pendidikan Nasional No. 100/U/2001, tanggal 2 Agustus 2001, maka Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana berubah menjadi FAKULTAS HUKUM Universitas Suryakancana. Dan status Terakreditasi tetap melekat.
6. Pada Tahun 2003, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana mendapatkan status TERAKREDITASI berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 006/BAN-PT/AK-VI/S1/IV/2003, tanggal 17 April 2003 dengan peringkat Akreditasi B.
7. Pada Tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana mendapatkan status TERAKREDITASI berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 011/BAN-PT/AK-XII/S1/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dengan peringkat Akreditasi B.
8. Pada Tanggal 22 Nopember 2013, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana mengajukan Re-Akreditasi, Karena menurut Peraturan bahwa sebelum 6 (enam) bulan masa kadaluarsa maka Program Studi tersebut harus sudah mengajukan permohonan Re-Akreditasi.
9. Pada Tanggal 15 Juni 2015 Fakultas Hukum Universitas Suryakancana di Visitasi Banding Akreditasi oleh Tim Asesmen Surveilen BAN PT diantaranya oleh :
a. Prof. Dr. Nafsir Nessa (Majelis BAN-PT)
b. Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH, MH (Universitas Hasanuddin)
c. Dr. Surya Anoraga, SH, MH (Universitas Muhammadiyah Malang)
d. Erpasholeh, Amd (Staf BAN-PT)
Dan dari hasil Visitasi Banding tersebut Fakultas Hukum mendapatkan tambahan Nilai 5 (lima) point menjadi 363 point dan Menndapatkan Nilai Akreditasi A berdasarkan SK BAN PT No. 528/SK/BAN-PT/AK.SURV/S/VI/2015
TAHUN 2030 MENJADI FAKULTAS HUKUM YANG BERSTANDAR INTERNASIONAL, UNGGUL, MANDIRI DAN TERAMPIL DALAM PENGUASAAN ILMU HUKUM BERLANDASKAN NILAI-NILAI PANCASILA.
1.Menyelenggarakan Pendidikan Pengajaran Ilmu Hukum Yang Berstandar Internasional Agar Peserta Didik Menjadi Manusia Yang Berkemampuan Akademik Profesional, Yang Dilandasi Integritas Moral Yang Baik.
2.Menyelenggarakan Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum Yang Bermanfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Dengan Mengangkat Kearifan Lokal Ke Tatar Internasional, Baik Secara Teoritis Maupun Secara Praktis.
3.Menyelenggarakan Pengabdian Yang Bermanfaat Bagi Pemberdayaan Masyarakat Guna Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Hukum.
4.Melaksanakan Dan Menjalin Hubungan Kerjasama Dengan Institusi Di Tingkat Lokal, Nasional Dan Internasional.
1. Menhasilkan lulusan yang mampu menganalisis permasalahan hukum dalam tataran teoritis maupun
tataran praktis
2. Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dalam penguasaan ilmu hukum dan berguna dalam
pengembangan teori hukum
3. Mampu menjalin kerjasama dengan masyarakat ilmiah baik nasional maupun Internasional, dapat
mengambil kebijakan, terampil dalam penanganan permasalahan hukum
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]