Program Studi Ilmu Hukum (PSIH) Fakultas Hukum USU telah menjalankan kegiatan pendidikan Sarjana sejak 12 Januari 1954, dimana pada tanggal 1 September 1955 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat serta Fakultas Kedokteran diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, kemudian dalam Lembaran Negara Nomor 105 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 tentang Pendirian Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum disahkan, dan diperbarui melalui surat izin penyelenggaraan program studi melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 80/Dikti/Kep/2007. PSIH berfokus pada ilmu pengetahuan tentang hukum yang dibutuhkan oleh pasar, dan telah meluluskan 10.000 orang sarjana hukum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menjadi Fakultas Hukum terkemuka, yang menghasilkan lulusan berkualitas, bermoral, profesional dan memiliki keunggulan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional.
a. Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian hukum berbasis kompetensi yang menekankan pada pemecahan masalah (problem solving) sesuai trend perkembangan hukum nasional dan internasional.
b. Meningkatkan mutu proses belajar mengajar melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pembinaan karir dan peningkatan kesejahteraan dosen dan pegawai.
c. Melibatkan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah yang terkait dengan pemecahan masalah dan pengembangan hukum di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan kompetensinya.
d. Memaksimalkan peran serta dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat .
1. Mampu menganalisis kasus/ perkara
2. Mampu membuat surat dakwaan (mengajukan penuntutan)
3. Mampu menguasai proses persidangan
4. Mampu menguasai organisasi dalam proses persidangan
5. Mampu membuat vonis atau putusan dalam suatu perkara
6. Mampu melakukan interpretasi hukum
7. Mampu membela klien
8. Mampu menjalankan proses persidangan
9. Mampu memberikan pandangan atau pendapat hukum
10. Mampu melaksanakan beberapa suatu kegiatan hukum
Kompetensi Pendukung :
1. Mempunyai integritas moral
2. Mampu melakukan interaksi sosial
3. Mempunyai etika dalam menjalankan profesi
4. Mampu mengolah data
5. Menerapkan dengan baik konsep-konsep hukum
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]