Tentang Ilmu Hukum S1 - Universitas Pendidikan Nasional
Fakultas Hukum Undiknas Uenpasar merupakan salah satu dari empat fakultas dilingkungan Undikna Denpasar, dan bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Nasioanal Denpasar (YPKN) yang didirikan pada tanggal 31 Desember 1969. Pada awalnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), kemudian berkembang menjadi Fakultas Hukum Undiknas Denpasar. Program studi Ilmu Hukum adalah program studi yang memiliki empat konsentrasi yaitu: .Konsentrasi Hukum Bisnis .Konsentrasi Sistem Peradilan .Konsentrasi Hukum dan Masyarakat .Konsentrasi Hukum Pemerintahan Program studi Ilmu Hukum adalah program studi yang berbasis kompetensi untuk membentuk mahasiswa guna memiliki kemampuan di bidang aspek kognitif, efektif, dan psykomotorik. Program studi Ilmu Hukum menekankan model pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yaitu model pembelajaran yang memberikan peran lebih besar kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran di dalam kelas
Visi Program Studi
Mewujudkan Fakultas Hukum Undiknas Denpasar sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi yang terdepan dalam mutu, serta mampu mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik, sehingga lulusannya berkualitas, mandiri, dan mampu bersaing di masyarakat dengan berlandaskan pada etika, moral, dan kejujuran
Misi Program Studi
1. Melaksanakan proses pembelajaran yang baik agar lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang tinggi, memahami dan mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. . Menciptakan academic atmosphere yang baik melalui kegiatan-kegiatan akademis yang berkualitas serta mempasilitasi jejaring komunitas profesional yang tidak saja mempunyai etika dan moral yang tinggi tetapi juga memiliki karakteristik seperti responsive, kreatif, dan berprilaku local global-multikultural.
Kompetensi Dasar Program Studi
1.A. Sasaran Peningkatan Kualitas Kurikulum B. Strategi Melakukan pengembangan kurikulum yang dilakukan secara berkelanjutan C. Kegiatan .Peninjauan kurikulum paling lambat empat tahun sekali. .Pembaharuan kurikulum sesuai dengan tuntutan pengguna. .A. Sasaran Peningkatan Kualitas Proses Perkuliahan B. Strategi Melakukan perencanaan perkuliahan dan evaluasi proses perkuliahan C. Kegiatan .Pengembangan silabus,SAP,dan buku ajar. .Monitoring perkuliahan. . Penilaian kinerja dosen oleh mahasiswa. .Pengiriman dosen untuk mengikuti pelatihan dan studi lanjut .A. Sasaran Peningkatan Kualitas Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat B. Strategi Perencanaan dan evaluasi kegiatan pengabdian pada masyarakat. C.Kegiatan .Peningkatan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun suasta. .Pemilihan lokasi pengabdian pada masyarakat yang lebih sesuai. .A. Sasaran Peningkatan Sarana Perkuliahan dan Kegiatan Soft Skill B. Strategi Perencanaan kegiatan praktikum dan kegiatan soft skill yang lebih berkualitas. C. Kegiatan .Pengadaan sarana dan prasarana . .Peningkatan kualitas kegiatan yang bersifat enterpreneurship di kalangan mahasiswa. .Pendampingan oleh dosen terkait dengan kegiatan soft skill. .A. Sasaran Peningkatan Jumlah Kegiatan yang Terkait dengan jiwa enterpreneurship B.Strategi Perencanaan kurikulum dan kegiatan terkait enterpreneurship C.Kegiatan .Peningkatan kegiatan yang bersifat enterpreneurship dikalangan mahasiswa. .Pendampingan oleh dosen terkait dengan kegiatan enterpreneurship.