Fakultas Hukum Universitas Pattimura didirikan pada tanggal 3 Oktober 1956 yang dimulai dengan adanya Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat, atas prakarsa tokoh nasional Dr. J. B. Sitanala (Alm) dan kawan-kawan. Dengan didirikannya Yayasan Maluku dan Irian Barat dengan beberapa fakultas, maka dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 99 Tahun 1962, Fakultas Hukum berubah menjadi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Perkembangan selanjutnya, dimana Fakultas Hukum Universitas Pattimura kemudian mulai menata dirinya, dan untuk memenuhi tuntutan pembangunan sesuai kondisi geografis daerah Maluku, mantan Rektor Universitas Pattimura Ir. J. Nanlohy merestui dibukanya Jurusan Hukum Internasional.
Saat ini Fakultas Hukum Universitas Pattimura memiliki 1 program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum dengan memiliki 4 bagian yaitu :
1. Bagian Hukum Keperdataan;
2. Bagian Hukum Pidana;
3. Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara;
4. Bagian Hukum Internasional;
Pada tahun 2011 Fakultas Hukum Universitas Pattimura diakreditasi ulang dan dengan keputusan BAN-PT NOMOR: 032/BAN-PT/Ak-XIV/S1/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 Fakultas Hukum Universitas Pattimura terakreditasi B. Pada tahun 2016, Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura mendapatkan Akreditasi A, berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 3290/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016. Pada Tahun 2020, Program Studi S1 Ilmu Hukum mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu.
Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, mampu menghasilkan Sarjana Hukum yang bermoral Pancasila, berkualitas, mandiri dan dapat berkompetensi serta menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Menyelenggarakan Fungsi Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Di Bidang Pola Ilmiah Pokok Bina Mulia Ke Lautan, dengan muatan futuristiknya :
1. Menciptakan dan membina kehidupan akademik yang sehat dan kondusif untuk menghasilkan Sarjana Hukum yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi luhur, menguasai ilmu hukum serta peraturan perundang-undangan dan peka dengan kondisi objektif masyarakat;
2. Membangun dan membina tradisi ilmiah dalam bidang hukum;
3. Menemukan nilai-nilai dan gagasan-gagasan hukum yang hidup dalam masyarakat kepulauan melalui penelitian hukum sebagai bahan penyusunan peraturan perundang- undangan maupun penciptaan dan pengembangan teori hukum;
4. Mendesiminasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat melalui Dharma pengabdian pada masyarakat;
5. Menjadikan masyarakat adat sebagai laboratorium hukum dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum;
6. Membangun kerjasama yang bermanfaat ganda dengan pemerintah (pusat dan daerah) serta lembaga-lembaga formal maupun swasta (dalam dan luar negeri) untuk keperluan :
a.Pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang hukum; b.Pengembangan sumberdaya manusia (dosen dan mahasiswa) yang berkualitas, baik secara formal maupun informal.
Kompetensi utama lulusan Prodi Ilmu Hukum adalah: Mampu menyusun dan mempraktikan konsep-konsep hukum, baik dalam lingkup daerah, nasional dan internasional maupun dalam hubungan individual, kolektif dan masyarakat pada umumnya, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat internasional
Kompetensi Pendukung adalah lulusan dengan kemampuan menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum yang aktual;
Kompetensi Tambahan adalah lulusan dengan kemampuan mengembangkan ilmu hukum sesuai kebutuhan yang dihadapi. Untuk memenuhi kompetensi ini, struktur kurikulum Prodi Ilmu Hukum terdiri dari mata kuliah inti dan mata kuliah penunjang. Mata kuliah inti merupakan basis utama kemampuan berpikir, menganalisis dan mengevaluasi, merencanakan, memberi solusi di bidang hukum. Sementara mata kuliah penunjang untuk kemampuan berkarya sesuai dengan posisinya dalam pemerintahan,organisasi dan masyarakat yang digelutinya dalam bentuk kemampuan menganalisis masalah-masalah hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, selanjutnya menilai, memberi opini hukum dan menentukan keputusan/kebijakan yang tergambar dan terukur dalam menulis dan ujian skripsi. Kurikulum dengan struktur demikian ditujukan untuk memenuhi visi program studi, yakni Menjadi Pusat Pengembangan Sumberdaya manusia dan ilmu hukum berbasis wilayah kepulauan dan kemaritiman, dan dengan misi mengembangkan ilmu hukum, ketrampilan hukum dan nilai-nilai kearifan lokal serta menerapkan dan menyebarluaskan ilmu hukum berbasis kepulauan dan kemaritiman bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]