Tentang Ilmu Hukum S1 - Universitas Muhammadiyah Magelang
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Program studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, sebagai Perguruan Tinggi penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur kemampuan lulusannya, yang setara dengan kemampuan (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI.
Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur enguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Dengan terbitnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi, rumusan capaian pembelajaran tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh program studi yang merupakan ciri lulusan prodi.
Dalam kurikulum 2016 ini, deskripsi Capaian Pembelajaran (CP) menjadikomponen penting dalam rangkaian penyusunan kurikulum. Sebagaimana telah diungkapkansebelumnya,CP dapat dipandang sebagai resultan dari hasil Keseluruhan proses belajaryang telah ditempuh oleh seorang pembelajar/mahasiswa selama menempuh studi pada satu program studi. Unsur capaian pembelajaran mencakup: sikap dan tata nilai, kemampuan,pengetahuan dan tanggung jawab/hak. Seluruh unsur ini menjadi kesatuan yang salingmengait dan juga membentuk relasi sebab akibat. Secara umum CP dapat melakukanberagam fungsi, diantaranya: Pada tahun 2016 ini,Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Ilmu Hukum UMMagelang telahditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor No: 0146/KEP/II.3.AU/F/2016tanggal 7 November 2016