Perkembangan daerah dan pertambahan penduduk di Provinsi Lampung menjadikan kebutuhan pendidikan semakin meningkat. Untuk kebutuhan pendidikan tersebut, tokoh-tokoh masyarakat Lampung yang dipimpin oleh Walikota/Kepala Daerah Tingkat II Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung Zainal Abidin Pagar Alam pada tanggal 16 Januari 1960 mendirikan Panitia Pendirian Perluasan Sekolah Lanjutan dan Fakultas. Dalam waktu singkat, panitia ini telah membuka Sekretariat Fakultas yang berkantor di gedung bekas Hoa Kiauw Jalan Hasanuddin No. 34 Teluk Betung.
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah panitia, tanggal 1 Februari 1960 dibuka Fakultas Sosial Ekonomi dan Politik dengan Jurusan Hukum dan Ekonomi. Dengan Akta Wakil Notaris M.H. Effendi No.24 tanggal 23 November 1960 didirikanlah Yayasan Perguruan Tinggi Lampung dengan tugas membina dan mengembangkan fakultas tersebut menjadi fakultas negeri. Dengan Surat Keputusan Presiden Universitas Sriwidjaja (Unsri) No.D407/81 tanggal 14 Februari 1960, Jurusan Hukum ditetapkan menjadi Fakultas Hukum Universitas Sriwidjaja Cabang Lampung di Telukbetung.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Unsri No. UP/031/C.1/1961, M. Husin Effendi, S.H. diangkat sebagai pejabat pimpinan Fakultas Hukum Unsri Cabang Lampung. Untuk kelancaran perkuliahan dan dengan restu Presdien Unsri, diadakanlah hubungan afiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta.
Dalam perkembangan selanjutnya, atas usul masyarakat dan Pemerintah Daerah Lampung, maka dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.195 Tahun 1965 tanggal 23 September 1965 didirikanlah Universitas Lampung di Teluk Betung yang kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI No.73 tahun 1966. Fakultas Hukum adalah salah satu fakultas yang dikembangkan di lingkungan Universitas Lampung.
Dekan Fakultas Hukum Unila yang pertama kali diangkat adalah A. Yahya Murad, S.H. pegawai Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang juga merangkap sebagai Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Unila. Afiliasi dengan Fakultas Hukum UI Jakarta tetap diteruskan sampai Fakultas Hukum Unila mampu menghasilkan Sarjana Hukum pada tahun 1968, bahkan afiliasi ini berlangsung terus hingga tahun 1984 walaupun tidak sepenuh seperti waktu sebelumnya dan dengan pola yang berlainan pula.
Dalam perkembangannya, Fakultas Hukum Unila telah beberapa kali berganti Dekan, yaitu sebagai berikut:
1) M. Husein Effendi, S.H. 1961 1962
2) Rusli Darmawan, S.H. 1962 1965
3) A. Yahya Murad, S.H. 1965 1970
4) R. Yunada, S.H 1970 1972
5) Abdulkadir Muhammad, S.H. 1972 1974
6) Rizani Puspawidjaya, S.H. 1974 1976
7) Rasjid Machus akrabi, S.H. 1976 1978
8) Hilman Hadikusuma, S.H. 1978 1980
9) Kadri Husin, S.H. 1980 1982
10) Abdulkadir Muhammad, S.H. 1982 1985
11) Kadri Husin, S.H. 1986 1988
12) Muhammad Pulung, S.H. 1988 1991
13) Makmun Bharawi, S.H. 1991 1995
14) Sanusi Husin, S.H., M.H. 1995 1998
15) Prof. Dr. Sanusi Husin, S.H., M.H.1998 2002
16) Thomas Adyan, S.H., M.H. 2002 2004
17) Adius Semenguk, S.H., M.S. 2004 2009
18) Adius Semenguk, S.H., M.S. 2009 2010
19) Dr. Heryandi, S.H., M.S.(Pj. Dekan) 2010 2011
20) Dr. Heryandi, S.H., M.S. 2011 2016
21) Armen Yasir, S.H., M.Hum. 2016 2018
22) Prof. Dr. Maroni, S.H., M.H. 2018 2020
23) Dr. M. Fakih, S.H., M.S. 2020 Sekarang
Sejak tahun 1982, Fakultas Hukum Unila telah menempati gedung baru di kampus Unila Gedung Meneng, Bandar Lampung. Saat ini, Fakultas Hukum Unila memiliki 6 (enam) unit Gedung yaitu:
1) Gedung A terdiri atas dua lantai, lantai bawah Ruang A1, A2, dan A3 sebagai tempat perkuliahan dan ruang Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa dan Himpunan Himpunan Mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Unila. Lantai atas adalah ruang kerja dan ruang rapat dosen serta ruang seminar dan ujian skripsi Bagian Hukum Pidana.
2) Gedung B digunakan untuk kegiatan perkuliahan, yaitu Ruang B1, B2, dan B3, ruang pengelola Jurnal Fiat Justisia dan Jurnal Konstitusi, ruang kerja dosen/ruang seminar dan ujian skripsi Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional.
3) Gedung C terdiri atas dua lantai, yaitu lantai bawah sebagai tempat kegiatan administrasi akademik, kemahasiswaan dan satpam, laboratorium hukum, sekretariat program non-reguler, dan sekretariat Praktik Kerja Lapangan Hukum (PKLH). Lantai atas adalah ruang kerja pimpinan fakultas dan pimpinan administrasi, ruang kerja pegawai administrasi dan ruang rapat.
4) Gedung D terdiri atas dua lantai. Lantai bawah digunakan sebagai ruang kerja dosen Bagian Hukum Administrasi Negara dan ruang perkuliahan D1. Lantai atas adalah ruang kerja dosen, ruang rapat/ruang ujian skripsi dan ruang kuliah D2, D3, D4.
5) Gebung E terdiri dari 4 lantai dan 10 ruang kelas yang sudah siap menampung kegiatan belajar mengajar mahasiswa Fakultas Hukum Unila.
6) Gedung eks perpustakaan terdiri atas dua lantai. Sebagian lantai bawah digunakan untuk pengelola Program Doktor, Notariat, ruang kerja, ruang ujian dan rapat dosen Bagian Hukum Keperdataan, dan lantai atas dipergunakan untuk ruang kuliah dan ruang dosen Program Pascasarjana-Magister Hukum Unila.
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 8668/SK/BAN-PT/AK-PPJ/S/VI/2021, akreditasi PS Ilmu Hukum dengan peringkat Akreditasi A, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan 11 Juni 2026.
Fakultas Hukum Unversitas Lampung Menjadi Pengemban Hukum Terbaik Di Indonesia pada Tahun 2025.
1) Menciptakan lulusan sarjana hukum yang dapat bersaing baik di dalam dan di luar negeri.
2) Meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan.
3) Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian serta artikel ilmiah dosen dan mahasiswa.
4) Meningkatkan kerjasama daerah, nasional, dan internasional di bidang Tri Dharma.
5) Meningkatkan kinerja kegiatan/prestasi mahasiswa dalam lingkup nasional dan internasional.
6) Menguatkan silaturahmi dan mengoptimalkan peran serta alumni Fakultas Hukum.
7) Memelihara dan meningkatkan infrastruktur, sarana dan prasarana pembelajaran.
8) Meningkatkan dan mengefisienkan tata kelola Fakultas dengan memberikan pelayanan prima.
1) Hakim: Sarjana Hukum yang mampu mengidentifikasi apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum, mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, berpandangan progresif dalam mengadili suatu perkara yang pada akhirnya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
2) Jaksa: Sarjana Hukum yang mampu memperjuangkan kepentingan hukum negara, masyarakat dan korban atas suatu peristiwa pidana, perdata dan tata usaha negara di muka persidangan yang diwujudkan dalam bentuk penyusunan Surat Dakwaan yang telah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, serta bertindak sebagai pengacara negara.
3) Advokat: Pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan UU Advokat.
4) Konsultan Hukum: Sarjana Hukum yang mampu bertindak untuk memberikan nasehat-nasehat, pendapat hukum terhadap suatu tindakan/perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh klien, serta memecahkan masalah-masalah hukum yang dihadapi klien di luar pengadilan.
5) Arbiter: Seseorang yang mampu menyelesaikan suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa.
6) Legal drafting: Sarjana Hukum yang mampu menyusun peraturan perundang-undangan dengan baik, mencakup format dan substansi.
7) Peneliti: Sarjana Hukum yang mampu melakukan kajian/penelitian hukum, baik yang bersifat kajian dasar maupun kajian terapan.
8) Panitera: Sarjana hukum yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan sebagian tugas-tugas Pengadilan (Negeri, TUN, Agama) di bidang Kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang meliputi Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Hukum; Kepaniteraan PTUN, Pengadilan Agama.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]