Tentang Ilmu Hukum S1 - Universitas Katolik Santo Thomas
Program Studi Ilmu Hukum S1: menguasai dasar-dasar ilmiah hukum dan keterampilan dalam bidang hukum sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang hukum, mampu menerapkan ilmu hukum dan keterampilan hukum yang dimilikinya dalam kegiatan yang produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama, mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang hukum maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan hukum secara umum, khususnya mengenai hukum di Indonesia.
Visi Program Studi
Program Studi Ilmu Hukum S1: terselenggaranya pendidikan hukum yang dapat menghasilkan lulusan yang berintegritas tinggi di bidang hukum dan sanggup mengabdi bagi terwujudnya keadilan masyarakat yang berlandaskan moral Kristiani
Misi Program Studi
Program Studi Ilmu Hukum S1: terwujudnya penyelenggaraan pendidikan hukum yang berkualitas tinggi yang berlandaskan keimanan, ketaqwaan, kejujuran dan berwawasan kebangsaan, terselenggaranya penelitian dan pengembangan hukum guna menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, dan melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan pengetahuan yang dimiliki.
Kompetensi Dasar Program Studi
Program Studi Ilmu Hukum S1: kompetensi umum adalah mampu menggali, menemukan, dan memahami hukum, serta merumuskan penyelesaian masalah-masalah di bidang hukum, mampu bekerja mandiri dan bekerjasama dalam bidang-bidang kerja yang berhubungan dengan hukum, pemerintahan serta pembangunan, dan mampu mewujudkan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap perilaku dan karya di bidang hukum, tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, dan kompetensi khusus adalah mampu memberi bantuan hukum melalui konsultasi dan pendampingan melalui litigasi maupun non-litigasi, mampu merumuskan suatu kebijakan dalam bentuk keputusan dan penetapan hukum, mampu memimpin organisasi kerja yang berkaitan dengan hukum di bidang pemerintahan maupun swasta, mampu merancang kontrak bisnis, mampu memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan mampu merancang peraturan perundang-undangan.