Fakultas Hukum didirikan pada tanggal 3 Juli 1965 dengan jumlah mahasiswa yang diterima sebanyak 141 orang. Kuliah dimulai pada awal September 1965 menggnakan gedung SMP St. Theresia, Jakarta Pusat. Baru satu bulan kuliah berlangsung, meletuslah peristiwa G-30-S, yang kemudian berlanjut dengan aksi mahasiswa, sehingga praktis kuliah secara teratur baru berjalan kembali pada 1 Februari 1967.
Perkuliahan di Kampus Semanggi dimulai sejak awal Maret 1971. Saat ini mahasiswa Fakultas Hukum kurang lebih berjumlah 1.100 mahasiswa. Fakultas Hukum berkembang dengan lima Program Peminatan, diantaranya adalah : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenegaraan, Hukum Internasional, dan Hukum Ekonomi Bisnis.
Kurikulum Fakultas Hukum dirancang dengan tujuan mahasiswa mendapat pemahaman teori maupun praktek. Beberapa matakuliah yang ditawarkan untuk mencapai tujuan tersebut antara lain : setiap peminatan menyediakan 7 (tujuh) matakuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa sesuai pemintan yang diambil. Disamping itu setiap mahasiswa diwajibkan mengambil matakuliah yang mendekati pada praktek Legal Drafting, Contract Drafting, Legislative Drafting, dan matakuliah Praktek Magang Kerja.
Fakultas Hukum telah membuka program Magister Ilmu Hukum yang menawarkan 4 (empat) program : Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Perbankan, Hukum Hubungan Industrial dan Sumber Daya Manusia, serta Hukum Pajak. Program Magister Ilmu Hukum dapat diikuti oleh Sarjana berbagai disiplin ilmu (untuk Non-SH wajib mengikuti Program Matrikulasi).
Fakultas Hukum Unika Atma Jaya juga mengembangkan Program Academic Venture : certified Human Resources Program (CHRP) yang telah menghasilkan lebih dari 1.000 alumni. Selain itu Fakultas Hukum juga membuka kerjasama dengan berbagai lembaga antara lain : LPSK (Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), RRI (Radio Republik Indonesia), PERADI (Persatuan Adkocat Indonesia), dll.
PEMINATAN- PEMINATAN DI FAKULTAS HUKUM
Fakultas Hukum hanya memiliki satu program studi (prodi). Oleh sebab itu gelar Sarjana Hukum (SH) memiliki kesempatan bekerja dan berkarier di berbagai bidang. Sarjana Hukum dapat bekerja di perkantoran maupun perusahaan sebab di manapun dan kapanpun kantor/instansi maupun perusahaan pasti memerlukan Sarjana Hukum. Profesi bagi Sarjana Hukum adalah: Hakim, Jaksa, Pengacara, Konsultan Hukum, Notaris, Corporate Lawyer, Biro Hukum Isntansi Swasta/Lembaga Pemerintah, LSM, Peneliti/Pengamat, dll.
Fakultas Hukum hanya ada satu jurusan namun setiap mahasiswanya biasanya terbagi-bagi dalam Peminatan atau Program Kekhususan. Fakta di lapangan, cukup banyak Sarjana Hukum yang mengambil peminatan Hukum Internasional akan tetapi menjadi Notaris. Bahkan tidak sedikit Sarjana Hukum mengambil peminatan Hukum Pidana tetapi justru bekerja di Bank. Hal ini dapat terjadi dikarenakan di Fakultas Hukum hanya ada satu jurusan yaitu Hukum. Inilah yang memudahkan Sarjana Hukum dapat memasuki berbagai lapangan tenaga kerja.
Di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, setiap mahasiswanya wajib mengambil Peminatan. Setiap mahasiswa dapat memilih Peminatan yang diambil/ dikehendaki. Seluruh mahasiswa yang mengambil Peminatan apapun sama dalam mengambil mata kuliah sesuai Kurikulum sebanyak 144 SKS (sebanyak 122 SKS semua mahasiswa sama). Adapun yang membedakan antara peminatan yang satu dengan yang lain adalah :
- Harus mengambil sebanyak 7 (tujuh) mata kuliah Wajib Peminatan (14 SKS) sesuai Peminatan yang diambil.
- Harus mengambil sebanyak 2 (dua) mata kuliah pilihan (4 SKS).
- Harus menyusun Penulisan Hukum/Skripsi (4 SKS) dengan topic/judul atau materi sesuai Peminatan yang diambil.
Program Peminatan yang ditawarkan dan dapat diambil oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya adalah:
1. Peminatan Hukum Perdata
2. Peminatan Hukum Pidana
3. Peminatan Hukum Tata Negara
4. Peminatan Hukum Internasional
5. Peminatan Hukum Ekonomi Bisnis
1. Peminatan Hukum Perdata
Peminatan ini umumnya diminati oleh mahasiswa yang ingin menjadi Notaris. Bisa juga diminati oleh mahasiswa yang setelah lulus dapat menjadi Sarjana Hukum yang mengurus hal-hal terkait Perjanjian dan masalah Waris.
Dalam Peminatan ini akan mempelajari dan focus pada hukum perjanjian dan perbuatan cidra janji (wanprestasi), masalah ganti rugi dan sengketa perdata lainnya, bermacam-macam bentuk perjanjian, wakaf, waris, pembagian harta gono gini,kedudukan anak dan orang tua, adopsi anak, hukum jaminan , penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hukum acara perdata, dl
2. Peminatan Hukum Pidana
Peminatan ini biasanya akan diambil oleh mahasiswa yang berminat di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan. Lulusan Peminatan Hukum Pidana diharapkan dapat bekerja sebagai Hakim, Jaksa , Pengacara, Konsultan Hukum dan Profesi lain yang berkaitan dengan masalah Pidana.
Dalam Peminatan Hukum Pidana, mahasiswa akan mempelajari: Hukum Penitensier,Tindak Pidana Narkotika, Tindak PidanaTeroris, Tindak Pidana Korupsi, Cyber Law, Tindak Pidana Perdagangan Anak, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Corporate Criminal, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum Pidana Internasional dan masalah-masalah lain yang terkait bidang pidana.
3. Peminatan Hukum Tata Negara
Peminatan Hukum Tata Negara memfokuskan pada masalah kenegaraan dan administrasi Negara. Peminatan Hukum Tata Negara akan lebih cocok bagi mereka yang akan masuk dalam birokrasi pemerintahan dan lembaga Negara.
Dalam Peminatan Hukum Tata Negara akan mempelajari: Lembaga-lembaga Negara, Hubungan Antar Lembaga Negara, Tugas dan Fungsi Organisasi Negara, Peraturan Perundang-undangan, Pajak, Keuangan dan Kekayaan Negara, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemekaran Daerah, Pemilu, PILKADA, dsb.
4. Peminatan Hukum Internasional
Peminatan Hukum Internasional biasanya diminati mahasiswa yang ingin meniti karier di Kementerian Luar Negeri atau meniti karier Diplomatik dan Konsuler atau bekerja pada lembaga-lembaga Organisasi Internasional maupun Regional.
Dalam Peminatan ini akan berfokus pada masalah-masalah Innternasional: Diplomatik dan Konsuler, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Penyelesaian Sengketa Internasional, Kerjasama Internasional, Lembaga-Lembaga Organisasi Internasional, Hukum Humaniter, Hukum Uni Eropa, dsb.
5. Peminatan Hukum Ekonomi Bisnis
Peminat dari Hukum Ekonomi Bisnis dapat diharapkan meniti karier dalam menekuni pekerjaan menjadi Konsultan Hukum Perusahaan dan Pengacara terkait bidang bisnis misalnya sengketa merek, hak cipta, perlindungan konsumen,masalah perburuhan, sengketa dagang, masalah kepailitan, hukum penanaman modal dan pasar modal, perdagangan internasional dan regional, masalah WTO dan GATT.
Menjadi program studi yang unggul dan profesional dalam pengembangan ilmu hukum yang secara konsisten mewujudkan perpaduan iman kristiani, teknologi, dan budaya Indonesia, yang mampu menghadapi perubahan, khususnya secara nasional maupun secara intemasional.
a. Mengembangkan ilmu hukum yang menekankan pada penelitian yang berlandaskan kompetensi, teknologi, etika, dan tanggung jawab sosial.
b. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum yang berkiprah akrtif dalam memberikan sumbangan analisis dan kajian penelitian ilmu hukum.
c. Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan akademik yang efektif dan efisien dalam
suasana yang beretika dan bermartabat; serta
d. Mengimplementasikan ilmu hukum sebagai wujud pengabdian kepada dunia profesi khususnya, dan masyarakat pada umunmya.
Profil Julusan Program Studi Ilmu Hukum adalah Sarjana Hukum yang menguasai ilmu hukum dan mempunyai kompetensi sebagai:
1. Staf bagian hukum (legal Officer)
Staf bagian hukwn (legal officer) pada suatu perusahaan bertugas menangani dokumen dan perizinan atau menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Staf bagian hukum (legal officer) Juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Kedudukan Staf bagian hukum (legal officer) di suatu perusahaan memiliki peranan yang penting, karena segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan, surat-surat. dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum.
2. Asisten peneliti pada bidang kajian hokum
Asisten peneliti pada bidang kajian hukum adalah asisten dalam melaksanakan penelitian yang bertugas untuk membantu tim peneliti mengerjakan tugas-tugas pendukung dalam kegiatan penelitian seperti mencari ketersediaan data sekunder, menyusun kuesioner, membuka relasi dengan kontak person narasumber di daerah survei, mengolah data hasil survei penelitian, mendampingi peneliti senior melakukan wawancara mendalam dengan narasumber penelitian, mengorganisasi kegiatan seminar atau Focus Group Discussion (FGD), mendokumentasikan kegiatan penelitian, dan mengerjakan teknis penyusunan laporan penelitian.
3. Pengacara/advokat (dengan terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat/PKPA)
Pengacara/advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal councel).
4. Jaksa
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI). Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa diantaranya adalah berijazah paling rendah Sarjana Hukum (Pasal 9 ayat (1) huruf d), dan untuk dapat diangkat menjadi jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (Pasal 9 ayat (2)).
5. Hakim
Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat, diantaranya adalah Sarjana Hukum (Pasal 14 ayat (1) huruf d) dan lulus pendidikan hakim (Pasal 14 ayat (1) huruf e).
6. Notaris
Notaris adalah peiabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan notaris atau berdasarkan Undang-undang lainnya. Untuk dapat menjadi Notaris, seseorang harus berijazah sarjana hukum dan lulus dari jenjang strata dua kenotariatan.
7. Dosen
Dosen menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat menjadi dosen di Fakultas Hukum, seseorang harus menempuh pendidikan untuk menjadi Sarjana Hukum dan melanjutkan di strata dua yang termasuk dalam lingkup pendidikan hukum.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]