Tentang Ilmu Hukum S1 - Universitas Kapuas
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang berada di bawah Badan Penyelenggara Yayasan Melati melalui Akta Notaris Nomor : 36, Tanggal 18 Mei 2012, Notaris Jainuddin, SH, SpN, yang telah dikuatkan dengan Pengesahan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.06-596 Tanggal 6 Agustus 2012.
Universitas Kapuas Sintang sebagai penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum, berkedudukan di ibukota Kabupaten Sintang di wilayah timur Provinsi Kalimantan Barat. Program Studi Ilmu Hukum secara resmi dikukuhkan melalui Surat Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 74/E/O/2011 tanggal 12 April 2011 oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso tentang izin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Kapuas Sintang. Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang unggul di Indonesia pada tahun 2021
Misi Program Studi
1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran di bidang hukum yang berlandaskan kompetensi secara efektif dan efisien.
2. Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan bidang ilmu hukum yang didukung oleh substansi moral, dan profesionalisme.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui kegiatan penelitian.
4. Mengembangkan dan memanfaatkan ipteks yang relevan.
5. Mengembangkan kerjasama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
Pendidikan tinggi hukum sebagai dari sistem pendidikan nasional mngemban fungsi untuk membekali dan menyiapkan lulusan dengan ilmu pengetahuan dan kemahiran hukum yang memadai, agar secara akademik dan profesional, para lulusan mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan memecahkan berbagai kasus dan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang menetapkan kompetensi lulusan sebagai berikut:
Kompetensi Utama:
1. Memiliki pengetahuan hukum yang terentang dari tataran teoritik sampai dengan tataran praktis;
2. Memiliki pengetahuan hukum pada tataran nasional dan internasional;
3. Memiliki pengetahuan dasar khusus dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum bisnis, hukum pidana, dan hukum administrasi negara;
4. Memiliki pengetahuan dasar ketrampilan mengenai metode penelitian hukum.
Kompetensi Pendukung:
1. Mampu menggunakan hukum secara profesional dalam praktik peradilan untuk mendukung kompetensi utama;
2. Mampu memimpin dan bekerja secara tim dalam menangani perkara atau masalah-masalah hukum yang ditangani;
3. Mampu mengembangkan diri dengan tetap memegang prinsip budaya belajar terus-menerus;
4. Mampu menggunakan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris untuk mendukung penguasaan ilmu hukum.
Kompentensi Khas/Lainnya:
1. Mampu bersaing dalam melaksanakan tugas-tugas untuk mendukung kompentensi utama;
2. Mempunyai daya kreativitas, mandiri, dan memiliki karakter yang baik serta memiliki etika dan moral dalam melaksanakan profesi