Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember telah berdiri sejak tanggal 5 Nopember 1957 sejalan dengan berdirinya Fakultas Hukum Universitas Jember (FH-UNEJ). Di awal berdirinya, FH UNEJ semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Tawang Alun yang didirikan oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember. Pada tahun 1963, Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 menetapkan Universitas Tawang Alun menjadi universitas negeri, yaitu Universitas Brawidjaya cabang Jember. Kemudian, pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung sejak tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum. Saat ini, Program Studi (S1) Ilmu Hukum FH UNEJ memiliki 4 Bagian, yaitu: Bagian Hukum Perdata, Hukum Tata Negara; Hukum Pidana; dan Ilmu Hukum Dasar. Almuni Program Studi (S1) Ilmu Hukum FH UNEJ telah tersebar dan bekerja di berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, maupun instansi swasta. Sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing lulusan, Program Studi (S1) Ilmu Hukum FH UNEJ terus melakukan peningkatan layanan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan daya dukung dari sumber daya dosen dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional.
Mewujudkan Prodi Ilmu Hukum yang Unggul Berlandaskan Ilmu, Amal, dan Integritas.
Misi Prodi Ilmu Hukum
Lulusan Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UNEJ diharapkan menguasai teori dan doktrin ilmu hukum sehingga memiliki kemampuan menerapkan teori dan doktrin serta hukum positif dalam praktek. Hal tersebut ditunjukkan dengan: (1) Kemampuan dalam menguasai asas, teori, dan konsep hukum; (2) Kemampuan menerapkan hukum positif sekaligus memberikan solusi atas kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat; (3); Kemampuan menyelesaikan masalah hukum sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya; dan (4) Kemampuan melakukan penelitian di bidang hukum baik secara monodisiplin maupun interdisiplin.
Secara lebih spesifik, profil lulusan Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UNEJ diharapkan dapat memiliki kompetensi dalam lingkup 11 (sebelas) bidang pekerjaan yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan S1 Ilmu Hukum FH UNEJ, yaitu:
1. Penyidik;
2. Jaksa Penuntut Umum;
3. Hakim;
4. Advokat;
5. Perancang Peraturan;
6. Perancang Kontrak;
7. Konsultan Hukum;
8. Legal Officer;
9. Kurator;
10. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
11. Notaris.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]