Fakultas Hukum berdiri tahun 1971. Pendirian Fakultas Hukum merupakan kelanjutan dari perubahan nama Perguruan Islam Tinggi ke Universitas Islam Bandung. Status kelembagaan Fakultas Hukum mengalami perkembangan sejak tahun 1973, sebagai berikut:
1. Tahun 1973 memperoleh Status Terdaftar Tingkat Sarjana Muda, berdasarkan SK Menteri P dan K No.67/PDT/B?1973.
2. Tahun 1981 memperoleh Status Terdaftar Tingkat Sarjana untuk empat jurusan, yaitu:
a. Jurusan Hukum Keperdataan;
b. Jurusan Hukum Pidana;
c. Jurusan Hukum Tata Negara;
d. Jurusan Hukum Internasional, berdasarkan SK Menteri P dan K No.01/0/1981.
3. Tahun 1984 kembali mendapat Status Terdaftar untuk empat jurusan di atas berdasarkan Surat Keputusan Menteri P dan K No.0637/0/1984.
4. Tahun 1986 berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud No.0545/0/1986 memperoleh Status Diakui Program S1 untuk 3 (tiga) jurusan,
yaitu:
a. Jurusan Hukum Keperdataan;
b. Jurusan Hukum Pidana; dan
c. Jurusan Hukum Tata Negara.
5. Tahun 1994 bersamaan dengan penghapusan jurursan di lingkungan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum, berdasarkan SK Dirjen
Dikti No.062/Dikti.Kep/1994, Fakultas Hukum Unisba memperoleh memperoleh Status Disamakan untuk Program Studi Ilmu Hukum. Pada saat ini Program Studi Ilmu Hukum membina Program Kekhususan (PK) Hukum Bisnis, PK Hukum Perdata, PK Hukum Pidana, PK Hukum Tata Negara dan PK Hukum Internasional.
6. Tahun 1996 berdasarkan kebijakan pemerintah, status perguruan tinggi mengalami perubahan, yaitu status terdaftar, diakui, dan disamakan berubah menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sejalan dengan perubahan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dinyatakan Terakreditasi dengan nilai C berdasarkan SK. Mendikbud No.78/D/0/1997.
7. Tahun 1999 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai B berdasarkan SK. BAN-PT Depdiknas No. 007/BAN-PT/AK-IV/2000.
8. Tahun 2005 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT Depdiknas No. 07541/Ak-IX-S1-016/UIBIHK/IX/2015.
9. Tahun 2009 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT Depdiknas No. 029/BAN-PT/Ak-XIII/S1/XII/2010.
10. Tahun 2015 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Fakultas Hukum dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT No. 965/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2015 dan masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2020.
11. Tahun 2020 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Fakultas Hukum dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT No. 5053/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2020 dan masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2025.
Fakultas Hukum melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun 1977 Fakultas Hukum membentuk Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pengabdiaan kepada masyarakat. Pada perkembangannya, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba).
Terwujudnya Program Studi Ilmu Hukum yang mandiri, maju, terkemuka, dan profesional berasaskan nilai-nilai Islam dan mampu menghadapi tantangan di Asia Tahun 2026.
Kompetensi Prodi dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: Status Akreditasi Program Studi, Status Akreditasi Perguruan Tinggi (Unisba), dan Sumber Daya Manusia.
Tahun 1999 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai B berdasarkan SK. BAN-PT Depdiknas No.007/Ban-PT/AK-IV/2000.
Tahun 2005 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. Ban-PT depdiknas No. 07541/Ak-IX-S1-016/UIBIHK/IX/2005.
Tahun 2009 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT). Hasilnya Fakultas Hukum Unisba dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT Depdiknas No. 029/BAN-PT/Ak-XIII/S1/XII/2010.
Pada Tahun 2015 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Fakultas Hukum dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT No. 965/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2015 dan masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2020.
Pada Tahun 2020 Fakultas Hukum Unisba mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Fakultas Hukum dinyatakan Terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK. BAN-PT No. 5053/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2020 dan masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2025.
Pada tahun 2015 Universitas Islam Bandung mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi (AIPT) ke BAN-PT, dan Universitas Islam Bandung dinyatakan terakreditasi dengan nilai B berdasarkan SK BAN-PT No. 225/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2015 yang berlaku sampai dengan 10 April 2020.
Pada tahun 2017 Universitas Islam Bandung mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi (AIPT) ke BAN-PT, dan Universitas Islam Bandung dinyatakan terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK BAN-PT No. 2732/SK/BAN-PT/Akred/PT/VIII/2017 yang berlaku sampai dengan 15 Agusutus 2022.
Dosen yang mengajar di Program Studi Ilmu Hukum 100% merupakan Dosen Tetap Perguruan Tinggi, dengan Dosen Tetap yang ditugaskan di Program Studi Ilmu Hukum mencapai 94% dan 6% Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang ditugaskan di Program Studi Ilmu Hukum yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Jabatan akademik Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum dengan jumlah Guru Besar sebanyak 6 orang atau 14%, Lektor Kepala 18 orang atau 41%, Lektor 12 orang atau 27%, dan Asisten Ahli 8 orang atau 18%.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]