Proses pendirian Prodi Ilmu Hukum dapat dilacak mulai pada tanggal 19 Agustus 1999 saat Rektor Universitas Halu Oleo mengajukan proposal permohonan (usulan) pendirian/pembukaan Program Studi S1 Ilmu Hukum kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Tindak lanjut dan permohonan tersebut pada tanggal 27 Maret 2000 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasonal Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 73/DIKTI/KEP/2000 tentang pembentukan Program Studi S1 Ilmu Hukum di Universitas Halu Oleo.
Berdasarkan Surat Keputusan DIKTI Nomor 73/DIKTI/KEP/2000, maka Program Ilmu Hukum ditempatkan pada Fakultas Ilmu Sosial di Jurusan Sosiologi sebagai penyelenggara yang pada Tahun Ajaran 2000/2001 telah menerima mahasiswa sebanyak 153 orang melalui seleksi Penerimaan Lokal. Selanjutnya melalui UMPTN, berturut-turut pada Tahun Ajaran 2001/2002 menerima mahasiswa sebanyak 85 orang dan Tahun Ajaran 2002/2003 sebanyak 87 orang.
Setelah penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum yang berada di bawah naungan Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo sebagai embrio pembentukan/pendirian Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, dievaluasi perkembangannya, akhirnya dipandang layak dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Hukum.
Tujuan yang ingin dicapai oleh Program Studi Ilmu Hukum melalui Visi dan Misi yang telah dikemukakan di atas sebagai berikut:
Mewujudkan pendidikan dan proses pembelajaran yang berkualitas melalui pelayanan prima dalam upaya pengembangan ilmu hukum dengan mengintegrasikan kemajuan teknologi sehingga dapat menghasilkan lulusan (SDM) yang berdaya saing (T1).
Menghasilkan penelitian unggulan dan pengabdian kepada masyarakat dibidang ilmu hukum dan profesional sebagai yuris yang berorientasi pada publikasi nasional dan internasional yang bereputasi serta perolehan HaKI (T2)
Menciptakan dan mengembangkan kreatifitas mahasiswa dibidang penalaran, olahraga, seni dan kewirausahaan serta suasana akademik yang kondusif, bersih, indah, sejuk dan aman (T3)
Meningkatkan sistem tata kelola, penjaminan mutu dan kualitas kerjasama yang berbasis pada teknologi informasi
Menjadi fakultas hukum yang unggul di Indonesia dalam menghadapi era tantangan global, untuk menghasilkan lulusan yang cerdas komprehensif dalam pengembangan ilmu hukum profesional sebagai yuris yang mengedepankan pemberdayaan kemaritiman pada tahun 2025.
-Unggul adalah kemampuan fakultas hukum UHO untuk menjadi terkemuka dan memiliki daya saing tinggi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada standar pendidikan tinggi nasional. Unggul yang dimaksud disini juga, dapat diukur dari kualitas karya ilmiah yang dihasilkan termasuk kiprah sivitas akademika fakultas hukum UHO dalam berbagai kegiatan ilmiah dan kemasyarakatan, baik ditingkat regional, nasional, dan internasional.
-Cerdas komprehensif mencakupi cerdas spirituil, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas dalam menjawab semua problematika hukum.
oCerdas Spirituil: Aktualisasi diri yang diukur berdasarkan pemahaman agama yang kuat yang terwujud melalui prilaku ketakwaan dan berbudi pekerti yang luhur
oCerdas Sosial dan Emosional: Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang (a) membina dan memupuk hubungan timbal balik; (b) demokratis; (c) empatik dan simpatik; (d) menjunjung tinggi hak asasi manusia; (e) ceria dan percaya diri; (f) menghargai kebinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; (g) berwawasan kebangsaan degan kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara
oCerdas Intelektual: Kemampuan mengaktualisasikan diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu hukum berbasis teknologi Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif, dan inovatif
-Profesional sebagai yuris adalah cakap dan terampil dalam mengaplikasikan ilmu-ilmu hukum terutama untuk menyelesaikan berbagai problematika hukum ditengah masyarakat. Profesional juga berarti mampu tampil sebagai yuris yang mengaktualisasi sebagai praktisi hukum.
a.Menyelenggarakan kurikulum hukum berbasis penelitian dan advokasi bagi pencari keadilan, dengan mengintegrasikan kemajuan teknologi informasi dalam kerangka pengembangan penalaran hukum dan kemampuan profesional hukum yang multi-disipliner.
b.Menyelenggarakan penelitian hukum unggulan dengan terkonsentrasi wilayah pesisir, kelautan, dan perdesaan yang berorientasi publikasi nasional terakreditasi dan publikasi internasional bereputasi.
c.Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hukum masyarakat.
d.Menyelenggarakan tata kelola fakultas hukum yang akuntabel, transparan, dan terpercaya, sehingga menjadi jaminan pelaksanaan tridharma serta tanggungjawab institusi kepada para pemangku kepentingan.
e.Menyelenggarakan pengembangan potensi mahasiswa dibidang kerohanian dan karakter, penalaran, olahraga, seni, budaya, dan kewirausahaan yang mendukung kecerdasan komprehensif guna membangun atmosfir akademik fakultas baik ditingkat nasional maupun internasional.
f.Menyelenggarakan pengembangan suasana fakultas yang bersih, nyaman, dan kondusif guna mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara menyeluruh dengan melibatkan semua komponen.
a.Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang teori-teori dasar ilmu hukum, sumber-sumber hukum dan asas-asas hukum.
b.Mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang norma, kaidah dan peraturan-undangan yang berlaku dalam penerapan dan perkembangannya.
c.Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang problematika hukum dan rasa keadilan masyarakat.
d.Berdaya guna dan berdaya saing dalam pasar kerja nasional maupun internasional.
e.Memahami hukum sebagai sarana pembangunan.
f.Menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat;
g.Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang sebaik-baiknya berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki;
h.Mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam bidang hukum;
i.Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme hukum dalam cakrawala ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi etika profesi hukum.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]