Tentang Ilmu Hukum S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
a. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun baha`n kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di STIH-PERTIBA; b. Kurikulum inti/nasional merupakan bahan kajian dan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum STIH-PERTIBA yang dirumuskan dan berlaku secara nasional; c. Kurikulum institusional merupakan bahan kajian dan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum STIH-PERTIBA yang dirumuskan disesuaikan dengan kebutuhan ligkungan dan ciri khas STIH-PERTIBA; d. Kurikulum merupakan dasar untuk penyusunan silabus dan satuan acara perkuliahan (SAP), dan bahan ajar; e. Kurikulum STIH-PERTIBA dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester, dapat ditempuh kurang dari 8 (delapan semester) dan selama-lamanya 14 (empat belas semester).
Visi Program Studi
a. STIH-Pertiba dikembangkan berdasarkan pijakan filosofis yang selalu dipegang kuat selama ini, yakni dengan sadar berkarya dalam bidang ilmu hukum untuk mencari dan menjelaskan fakta dan maknanya yang sepesifik, berlanjut dan integrative dalam bidang-bidang yang menjadi pusat kajiannya. kemudian oleh karenanya STIH-PERTIBA selalu berniat untuk terus bengkit dan maju dengan semangat berpikir yang kuat, membangun diri dalam kemampuan informasi secara empirical, konseptual, dan eksistensi; b. Dalam upaya mewujudkan pembangunan Nasional dalam bidang hukum, berarti STIH-PERTIBA akan selalu dan mengambil bagian dalam memenuhi tantangan dan tuntutan nasional maupun global yang amat penting dalam pengembangan ilmu dan praktik hukum yang siap menampilkan keunggulan wawasan, sistem kerja, prilaku dan keluarannya; c. Konsekuensi, STIH-PERTIBA akan mengembangkan berbagai program sebagai ikhtiar dalam rangka memasyarakatkan ilmu hukum dalam bentuk kajian-kajian strategis baik yang bersifat kontekstual maupun fungsional serta proses pembelajaran melalui interaksi efektif yang kesemuanya diharapkan dapat berguna bagi kemashlahatan umat; d. Semua program yang diselenggarakan oleh STIH-PERTIBA tersebut senantiasa harus menawarkan keunggulan. Keunggulan itu yang terutama terletak pada upaya penyelenggaraan program yang senantiasa dikaitkan dengan aspek kecenderungan eksternal dewasa ini yang hampir melanda semua asfek kehidupan, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional; e. Program studi harus memiliki visi masa depan yang tepat dan kokoh untuk menyingkapi tuntutan masa depan seperti itu, agar posisi, fungsi dan peranan internal serta eksternalnya menjadi jelas. Visi Program Studi Ilmu Hukum STIH-PERTIBA dibangun berlandaskan pada kajian filsafah, ilmu hukum, etika, moral serta kesadaran-diri dan kesadaran terhadap lingkungan; f. Menyadari landasan filosofis di atas dan mencermati kondisi masa kini yang secara kental mewarnai oleh perkembangan social-kultural-ekonomik-politik masa lalu dan mengantisipasi tuntutan masa depan seperti dikemukakan diatas, Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi BAngka (STIH-PERTIBA) ini memiliki visi sebagai berikut : STIH-PERTIBA didedikasikan sebagai pusat pengembangan sumberdaya menusia dalam bidang ilmu hukum yang memilliki kemampuan intelektual, kepribadian, profesionalitas, serta moral untuk mensejahterakan masyarakat melalui upaya penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Misi Program Studi
a. Membina dan mencetak sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum, memiliki integritas moral dan kapasitas untuk berpikir, mengkomunikasikan, serta merespon lingkungan yang terus berubah, serta kemajuan teknologi dan informasi yang cepat; b. Mengembangkan berbagai bentuk kajian yang unggul dan bermanfaat bagi kepentingan ilmu hukumj dan praktik hukum, serta memasyarakatnya guna kesejahteraan masyarakat luas
Kompetensi Dasar Program Studi
a. Menghasikan lulusan yang memiliki sistim nilai dan kompetensi dasar yang relevan dalam bidang hukum, serta diarahkan bukan saja pada perkembangan kecerdasan rasional tetapi juga kecerdasan emosionalnya yang meliputi kemampuan inisiatif-inovatif, sikap antisipasi dan proaktif, keuletan kerja, dan kesediaan untuk bekerjasama dalam tim; b. Kurikulum STIH-PERTIBA tidak saja memberikan bekal pengetahuan kognitif (know-what) dan pemahaman disiplin ilmu hukum (know-why), tetapi juga memberikan know-how (ketrampilan) dan care-why (kreativitas, motivasi, dan adaptabilitas untuk sukses). secara garis besar, kurikulum dirancang dan diarahkan bagi pengembangan modal intelektual mahasiswa yang meliputi kompetensi (knowledge & skill), prilaku, sikap serta nilai-nilai yang dibutuhkan oleh komunitas hukum; c. Memberikan bekal kepada para lulusan agar mampu mengembangkan diri dan memasuki arena pengabdian yang begitu kompeitip, tetapi juga didasarkan kepada pemikiran harus memberikan kekuasaan yang lebih besar pada mahasiswa untuk menentukan pilihannya dan mampu dilaksanakan sesuai dengan sumber daya yang tersedia.