Tentang Hukum S1 - Universitas Nasional
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum berdiri tahun 1985. Sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, serta mengantisipasi percepatan perubahan di era globalisasi dan komunikasi yang bermuara pada eksistensi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum di masa mendatang. Sejak tahun 2006 Program Studi Ilmu Hukum telah mengembangkan arah pendidikan menjadi 5 (lima) konsentrasi, yaitu :
(1) Hukum Keperdataan,
(2) Hukum Bisnis,
(3) Hukum Tata Negara,
(4) Praktisi Hukum,dan
(5) Hukum Internasional. Pada saat ini konsentrasi tersebut masih ada.
Pada tahun 2006, berdasarkan keputusan BAN-PT No.016/BAN-PT/Ak-X/S1/X/2006 Program Studi Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Nasional memperoleh statusTerakreditasi dengan peringkat A. Masa berlaku status akreditasi tersebut berakhir pada tahun 2011. Pada tahun 2012, berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 044/BAN- PT/Ak-XV/S1/XII/2012 Program Studi Ilmu Hukum kembali
dapat mempertahankan status Akreditasi A yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2017. Kemudian pada tahun 2018 berdasarkan keputusan BAN-
PT Nomor 276/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018 Program Studi Ilmu Hukum mendapatkan status Akreditasi B Sejak tahun 2013 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 124 tahun 2013 tentang pemberlakukan Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Nasional, Program Studi Ilmu Hukum
telah mengembangkan arah pendidikan menjadi 3 (tiga) konsentrasi, yaitu :
(1) Hukum Bisnis,
(2) Hukum Pidana,
(3)Hukum Administrasi Negara, yang sampai saat ini ketiga konsentrasi tersebut masih ada.
Kemudian berdasarkan Kurikulum berbasis KKNI, mulai tahun akademik 2017/2018, Program Studi Ilmu Hukum mengembangkan arah pendidikan menjadi 4 (empat) konsentrasi, yaitu:
(1). Hukum Perdata,
(2), Hukum Bisnis,
(3). Hukum Pidana, dan
(4). Hukum Tata Negara.
Visi Program Studi
Menjadi Pusat Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum,
Budaya Hukum yang Responsif terhadap Dinamika
Perubahan Zaman danTantangan Global pada Tahun 2025
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan aktivitas kegiatan pendidikan dan pengajaran berlandaskan pada nilai-nilai akademis yang solid dengan menjunjung tinggi nilai, etika dan budaya dalam proses belajar mengajar serta tata pergaulan di tengah masyarakat hukum secara terencana, sistematis,
efektif dan efisien;
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang ilmu hukum yang terkait secara kontekstual dalam kerangka pengembangan ilmu hukum yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat tingkat nasional, regional dan internasional;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, pelayanan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat;
4. Menyelenggarakan kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta baik nasional, regional maupun internasional.