Tentang Hukum S1 - Universitas Malikussaleh
Program Studi Ilmu Hukum merupakan salah satu Program Studi yang berada di lingkungan Universitas Malikussaleh, yang pada saat berdiri tahun 1969 berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Lhokseumawe. Universitas Malikussaleh memperoleh Status Terdaftar dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0584/O/1989 tertanggal 11 September 1989 termasuk di dalamnya Fakultas Hukum dengan Jurusan Hukum Keperdataan. Sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh dan perjuangan Civitas Akademika, Pemerintah Daerah, Ulama dan berbagai komponen masyarakat, maka Presiden Megawati Soekarno Putri atas nama Pemerintah RI, mengeluarkan KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus 2001 tentang Pendirian Universitas Malikussaleh. Berdasarkan KEPRES tersebut Universitas Malikussaleh menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Aceh di samping Universitas Syiah Kuala, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh dan Politeknik Negeri Lhokseumawe di Buket Rata, serta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Visi Program Studi
Mampu menghasilkan lulusan yang memiliki integritas akademis, profesional, beriman dan berakhlak mulia serta mempunyai daya saing secara nasional dan regional untuk meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan keadilan.
Misi Program Studi
Untuk dapat mewujudkan visi seperti tersebut di atas, PS Ilmu Hukum telah menetapkan 5 (lima) misi yang harus dilaksanakan oleh PS Ilmu Hukum dalam kurun waktu 2010-2015, yaitu: a. Melaksanakan Melaksanakan dan meningkatkan mutu pendidikan hukum, untuk menghasilkan lulusan yang cerdas spiritual, emosional, intelektual, dan profesional di bidang hukum yang berbasis nilai-nilai dan kearifan lokal b. Meningkatkan motivasi dan hasil penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu hukum c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan budaya taat hukum d. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik lokal, nasional, maupun internasional e. Menyelenggarakan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel dan berkesinambungan.
Kompetensi Dasar Program Studi
a. Semakin luas dan meratanya akses terhadap PS Ilmu Hukum melalui pengembangan dan pengoptimalisasian PS, kerjasama dengan berbagai pihak terkait, dan peningkatan standar sarana dan prasarana PS yang mendukung peningkatan mutu proses pembelajaran. b. Meningkatnya mutu, relevansi kurikulum, dan daya saing PS Ilmu Hukum melalui pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi diri dan sistem monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan di tingkat PS Ilmu Hukum . c. Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan kompetensinya masing-masing. d. Meningkatnya mutu, kuantitas, dan relevansi penelitian yang dihasilkan oleh dosen PS Ilmu Hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat. e. Meningkatnya kontribusi PS Ilmu Hukum dalam proses pembangunan masyarakat dan hubungan sosial. f. Terlaksananya metode pembelajaran melalui pemanfaatan Teknologi Informasi ( e-learning ), pembelajaran mandiri ( student based learning ) dan Studi Kasus ( case-study ). g. Terasahnya potensi soft-skill dan life-skill mahasiswa sehingga menunjang kemandirian lulusan. h. Terselenggaranya sistem managemen yang transparan, akuntabel, dan berkesinambungan, sehingga menciptakan iklim akademik yang kondusif dan nyaman dan meningkatnya pencitraan PS Ilmu Hukum di hadapan publik.