×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum - S1
Perguruan Tinggi
Universitas Bangka Belitung
logo Universitas Bangka Belitung
Akreditasi Program Studi
B
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 14 Desember 2021
    Kadaluarsa: 2 Desember 2026
    Akreditasi: B
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 10 Februari 2021
    Kadaluarsa: 1 Desember 2021
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 1 Desember 2016
    Kadaluarsa: 1 Desember 2021
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 29 Desember 2011
    Kadaluarsa: 29 Desember 2016
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
14 Desember 2021
(14-12-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
12 April 2006
(12-04-2006)
SK Penyelenggaraan
414/KPT/I/2018
Tanggal SK
8 Mei 2018
(08-05-2018)
Alamat
Kampus Terpadu UBB Balunijuk, Kepulauan Bangka Belitung
Kota/Kabupaten
Kec. Merawang
Kab. Bangka
Prov. Bangka Belitung
Kode Pos
33126
Website
FH.ubb.ac.id
Telepon
(0717) 422145
Fax
0717-421303
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Bangka Belitung

Tentang Hukum S1 - Universitas Bangka Belitung

Program Studi Ilmu Hukum didirikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 07/D/O/2009 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 52/D/O/2006. Serta Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung. Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtas Bangka Belitung Terakreditasi oleh BAN PT dengan SK BAN-PT Nomor: 47/BAN-PT/Ak-XIV/S1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011.

Visi Program Studi

MENJADI FAKULTAS BERBASIS RISET BERLANDASKAN KEUNGGULAN MORAL, MENTAL DAN INTELEKTUAL UNTUK MEMBANGUN PERADABAN HUKUM BERWAWASAN LINGKUNGAN TAHUN 2035

Misi Program Studi

  1. MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN HUKUM YANG UNGGUL DAN KOMPETITIF.
  2. MENINGKATKAN RISET, DAN PUBLIKASI DALAM PENGEMBANGAN ILMU HUKUM.
  3. MENINGKATKAN PENGABDIAN DAN KERJASAMA DI BIDANG HUKUM.

Kompetensi Dasar Program Studi

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran Ilmu Hukum 1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran Ilmu Hukum. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran Ilmu Hukum. 3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata kuliah Ilmu Hukum 3.1 3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Menentukan tujuan pembelajaran Ilmu Hukum. 3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran Ilmu Hukum. 3.4 Memilih materi pembelajaran Ilmu Hukum yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. 3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. 4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 4.3 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas dan di laboratorium. 4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas dan di laboratorium, dengan memperhatikan standar kenyamanan yang dipersyaratkan. 4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran Ilmu Hukum untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran Ilmu Hukum sesuai dengan situasi yang berkembang. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran Ilmu Hukum. 6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang d

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum S1 - Universitas Bangka Belitung

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Delly D.E.Togodly di GERSON TOGODLY, Misiologi S1, Sekolah Tinggi Teologi Reformasi Wamena
Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:49 WIB
MARTEN UMBU LAPU di MARTEN UMBU LAPU, Akuntansi S1, Universitas Wisnuwardhana
Jumat, 20 Desember 2024 | 22:39 WIB
Ipank di MOJA ASTRI MAISURI, Manajemen S1, Universitas Yarsi
Senin, 16 Desember 2024 | 15:09 WIB
PJL di NIKSON BELLA RESSI, Teknik Informatika S1, Universitas Karyadarma Kupang
Jumat, 13 Desember 2024 | 09:02 WIB
OPAN SETIAWAN di STKIP PGRI Sukabumi
Minggu, 8 Desember 2024 | 02:11 WIB
ENDI di STKIP PGRI Sukabumi
Senin, 2 Desember 2024 | 08:39 WIB
Muhammad Ihsan Dacholfany di MUHAMMAD IHSAN DACHOLFANY, Administrasi Pendidikan S2, Universitas Muhammadiyah Metro
Minggu, 1 Desember 2024 | 18:01 WIB
Endang hartini di Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 28 November 2024 | 10:12 WIB
Andreas Tedy Mulyono di ANDREAS TEDY MULYONO, Ilmu Hukum S2, Universitas Pelita Harapan
Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI