Program Studi Ilmu Hukum didirikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 07/D/O/2009 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 52/D/O/2006. Serta Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung. Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtas Bangka Belitung Terakreditasi oleh BAN PT dengan SK BAN-PT Nomor: 47/BAN-PT/Ak-XIV/S1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011.
MENJADI FAKULTAS BERBASIS RISET BERLANDASKAN KEUNGGULAN MORAL, MENTAL DAN INTELEKTUAL UNTUK MEMBANGUN PERADABAN HUKUM BERWAWASAN LINGKUNGAN TAHUN 2035
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran Ilmu Hukum 1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran Ilmu Hukum. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran Ilmu Hukum. 3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata kuliah Ilmu Hukum 3.1 3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Menentukan tujuan pembelajaran Ilmu Hukum. 3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran Ilmu Hukum. 3.4 Memilih materi pembelajaran Ilmu Hukum yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. 3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. 4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 4.3 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas dan di laboratorium. 4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas dan di laboratorium, dengan memperhatikan standar kenyamanan yang dipersyaratkan. 4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran Ilmu Hukum untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran Ilmu Hukum sesuai dengan situasi yang berkembang. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran Ilmu Hukum. 6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang d
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]