×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Pidana Islam - S1
Perguruan Tinggi
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
logo Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Akreditasi Program Studi
Unggul
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 19 Oktober 2024
    Kadaluarsa: 21 Desember 2028
    Akreditasi: Unggul
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 6 Desember 2023
    Kadaluarsa: 21 Desember 2028
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 20 Desember 2018
    Kadaluarsa: 20 Desember 2023
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 10 April 2018
    Akreditasi: Tidak Terakreditasi
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
19 Oktober 2024
(19-10-2024)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
14 April 2009
(14-04-2009)
SK Penyelenggaraan
Dj.I/197/2009
Tanggal SK
14 April 2009
(14-04-2009)
Alamat
Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan
Kota/Kabupaten
Kota Semarang
Prov. Jawa Tengah
Indonesia
Kode Pos
0
Website
http://hpi.walisongo.ac.id/
Telepon
(024) 7601291
Fax
(024) 7601291
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Visi Program Studi

Program Studi Hukum Pidana Islam Terdepan Berbasis pada Kesatuan Ilmu Pengetahuan untuk Kemanusiaan dan Peradaban pada Tahun 2038.

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum pidana Islam berbasis unity of scienses untuk menghasilkan lulusan profesional berakhlaqul karimah;
  2. Meningkatkan kualitas penelitian hukum pidana Islam untuk kepentingan masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pengabdian dalam bidang hukum pidana Islam yang bermanfaat untuk pemahaman masyarakat terhadap hukum;
  4. Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal yang terkait dengan ilmu hukum pidana Islam;
  5. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional dan internasional;
  6. Melaksanakan tata pengelolaan kelembagaan profesional berstandar internasional.


Kompetensi Dasar Program Studi

Sikap Umum

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;

e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan

j. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

2. Pengetahuan Umum

a. Memiliki pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;

b. Mampu mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);

c. Memiliki kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);

d. Memiliki kemampuan dalam berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;

e. Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil alamin;

f. Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;

g. Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.

3. Pengetahuan Khusus

a. Menguasai metodologi hukum Islam

b. Menguasai pengetahuan tentang ilmu hukum dan sistem hukum.

c. Menguasai pengetahuan dan kemahiran hukum untuk menerapkan, menganalisis dan membangun argumentasi hukum terhadap kasus-kasus hukum

d. Menguasai metode penelitian dan penulisan hukum sesuai prinsip etika akademik bertujuan memecahkan masalah hukum

e. Menguasai pengetahuan dan teknik kemahiran hukum selaras dengan nilai dan prinsip dalam etika profesi hukum

4. Keterampilan Umum

a. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontekspengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;

b. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

c. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan serta menerapkan nilai-nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;

d. Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

e. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;

f. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

g. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.

h. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

i. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;

5. Keterampilan Khusus

a. Mampu membuat berita acara perkara dalam persidangan, replik, duplik dan dokumen hukum lainnya;

b. Mampu membuat legal drafting;

c. Mampu melakukan kerja inovatif, kreatif dan mandiri;

Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja.

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Pidana Islam S1 - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:21 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
Misbahuddin Azzuhri di MISBAHUDDIN AZZUHRI, Manajemen S1, Universitas Brawijaya
Kamis, 14 November 2024 | 16:32 WIB
Sundusiyah di STKIP PGRI Sukabumi
Sabtu, 9 November 2024 | 17:40 WIB
Qurrotul A'yun di Gizi Klinik D4, Politeknik Negeri Jember
Senin, 4 November 2024 | 14:16 WIB
zaki di R.R. ALINE GRATIKA NUGRAHANI, Ilmu Hukum S1, Universitas Trisakti
Minggu, 3 November 2024 | 18:20 WIB
Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI