×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Pidana Islam - S1
Perguruan Tinggi
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
logo Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Akreditasi Program Studi
B
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
8 Februari 2022
(08-02-2022)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
11 Mei 2021
(11-05-2021)
SK Penyelenggaraan
Perpres nomor 44 tahun 2021
Tanggal SK
11 Mei 2021
(11-05-2021)
Alamat
Jl.Mataram No. 1 Mangli, Kec. Kaliwates, .
Kota/Kabupaten
Kab. Jember
Prov. Jawa Timur
Indonesia
Kode Pos
68136
Website
fsyariah.iain-jember.ac.id
Telepon
+62331487550
Fax
+62331487550
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Tentang Hukum Pidana Islam S1 - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) adalah salah satu Program Studi di bawah Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang membidani kajian tentang Hukum Pidana Islam secara khusus dan hukum positif secara umum.

Profil utama lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penghulu dan peneliti hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum pidana Islam sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian


Visi Program Studi

Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif dalam pengkajian dan pengembangan Hukum Pidana Islam berbasis kearifan lokal pada Tahun 2030

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai kompetensi lulusan Hukum Pidana Islam (HPI) yang unggul di bidang comparative criminal law agar menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, berwawasan global, memiliki kemampuan daya saing yang tinggi serta beretika;
  2. Mengembangkan penelitian/riset yang diorientasikan dalam bidang Hukum Pidana Islam dengan konsentrasi comparative criminal law;
  3. Menyelenggarakan program pengabdian masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan teoritis dan praktis di bidang Hukum Pidana Islam (HPI);
  4. Menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dalam bidang Hukum Pidana Islam (HPI).

Kompetensi Dasar Program Studi

Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

  1. Mampu menerapkan ilmu hukum terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab;
  2. Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan hukup pidana Islam serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  3. Mampu memecahkan permasalahan hukum pidana Islam dalam konteks sosial melalui pendekatan doktrinal dan non doktrinal, litigasi dan non litigasi.;
  4. Menguasai dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan hukum pidana Islam serta cara kerja hukum dalam kehidupan bermasyarakat.


Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural.

  1. Menguasai hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dan hukum Islam secara tepat dan proporsional dalam negara hukum Indonesia;
  2. Mampu memberikan alternatif solusi masalah hukum secara prosedural dan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
  3. Mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural terkait dengan hukum pidana Islam dan mengaplikasikan pengetahuan dan teori-teori hukum pidana Islam dalam negara Pancasila.


Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.

  1. Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan atau profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
  2. Mampu melakukan penelitian di bidang hukum pidana Islam untuk menjawab permasalahan di masyarakat Merencanakan dan merespon berbagai issu terkait dengan jinayah (Hukum Pidana Islam) yang berada di bawah tanggungjawabnya;
  3. Mampu mengidentifikasi dan menunjukkan hubungan antara fenomena keberagamaan dan fenomena hukum pidana Islam serta menganalisis fenomena keberadaan masyarakat terkait dengan hukum pidana Islam;
  4. Mampu menganalisis pemikiran hukum pidana Islam yang dihasilkan para intelektual muslim;
  5. Memiliki pemahaman berbagai fenomena terkait dengan hukum pidana Islam dalam kontek hukum nasional;
  6. Memiliki pemahaman berbagai dinamika hukum pidana Islam yang ada di Indonesia, mulai dari akar dan karakteristik hingga visi dan misi serta dinamika yang melingkupinya.


Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

  1. Mampu memilih dan menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum dengan menjunjung tinggi etika keimuan dan etika profesi hukum;
  2. Bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan terhadap bagian-bagian dari proses hukum pidana Islam dalam menyiapkan, menangani dan mengelola masalah hukum pidana Islam baik secara individual, berkelompok maupun institusional;
  3. Mampu bekerjasama secara konstruktif dan kolaboratif dalam pencapaian hasil kerja organisasi dan menghargai hasil kerjasama tersebut.
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Pidana Islam S1 - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

HANDRI RAMOZA di HANDRI RAMOZA, Teknik Mesin D3, Politeknik Negeri Medan
Kamis, 19 September 2024 | 00:20 WIB
Taimur wenda di Universitas Cenderawasih
Selasa, 17 September 2024 | 19:32 WIB
VONI PUTRA WIJAYA di Voni Putra Wijaya, Teknik Elektro Industri D4, Universitas Negeri Padang
Selasa, 17 September 2024 | 18:43 WIB
RANLAH di STIT DDI Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat
Selasa, 17 September 2024 | 10:10 WIB
Nova di NOVA WIDYANTO, Teknik Kimia S1, Institut Teknologi Bandung
Jumat, 13 September 2024 | 17:26 WIB
Achmad Khotibul Umam di ACHMAD KHOTIBUL UMAM, Teknologi Elektronika D3, Universitas Muhammadiyah Malang
Sabtu, 7 September 2024 | 01:18 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:56 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:55 WIB
Yohanis Fransisco Piahar di Teknik Sipil D3, Politeknik Negeri Fakfak
Kamis, 5 September 2024 | 17:50 WIB
Furkana di FURKANA, Ilmu Administrasi S2, Universitas Iskandar Muda
Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI