Tentang Hukum Pidana Islam (Jinayah) S1 - STAI Al-Washliyah Banda Aceh
DasarPemikiran
Upayameningkatkan mutu pendidikan ummat khususnya generasi muda di bumi SerambiMekkah dan Indonesia pada umumnya, merupakan tanggung jawab semua pihak yangtidak boleh diabaikan. Hal ini demi untuk menjaga martabat bangsa ditengahkompetisi dewasa ini yang semakin ketat dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagaipemegang peranan penting. Atas dasar tersebut, Pimpinan Daerah Al JamiyatulWashliyah Kota Banda Aceh sebagai suatu organisasai sosial kemasyarakatan yangbergerak dalam bidang Pendidikan, dakwahdan amal sosial, merasa perlu untuk mengambil bagian mengemban tugasmeningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Aceh yang selama ini masih ada yangtertinggal dibandingkan dengan daerah lain. Salah satu bentuknya adalah melalui pendirian lembaga pendidikan tinggi.
Proses Pendirian
Beranjakdari tanggung jawab Al-Washliyah terhadap mutu pendidikan di Aceh, melaluiMusyawarah Daerah (MUSDA) I Al-Jamiyatul Washliyah Kota Banda Aceh padatanggal 29 Oktober 2000, tercetuslah salah satu program pendirian Perguruan Tinggi Al- Washliyah Banda Aceh yang diamanahkankepada Pimpinan Daerah Al-Washliyah Kota Banda Aceh priode 20002005. Maka berbekal dari mandat Musda Itersebut, Pimpinan Daerah Al JamiyatulWashliyah Kota Banda Aceh melalui SK No- KEP.08/2001 membentuk Panitia Pendirian Sekolah TinggiKeguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Washliyah BandaAceh yang diketuai oleh Drs. H. A. Hamid Sarong, SH.MH. Tim ini bekerja dengan modal semangat dan kerjakeras serta dengan modal dan fasilitas pendukung yang sangat terbatas. Alhamdulillah, program ini mulaimendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang ikut memberi masukan dansaran, terutama PB dan PW Al-Washliyah Aceh. Hal ini terlihat dengan begitubesarnya bantuan Sekjen PB. Al-Washliyah yaitu Drs. H. M. Kaoy Syah, M.Ed (Yarhakumullah) terutama dalam hal bantuan pengurusan izin di Departemen PendidikanNasional di Jakarta. Dari kerja keras yang tak kenal lelah itu, maka usahatersebut menampakkan hasil dengan terwujudnya sebuah SEKOLAH TINGGI KEGURUANDAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) AL - WASHLIYAH BANDA ACEH, sesuai dengan SKMendiknas No- 37/D/O/2002 tanggal 14 Februari 2002. Pada tahun pertama STKIP Al-Washliyah Banda Aceh membuka3 program studi yaitu; (1). D.II. PGTK, (2) S.1 Pendd. Geografi dan (3) S.1 Pendd. Bahasa Arab. Selanjutnyadalam rangka menampung minat dan bakat mahasiswa dalam berbagai bidang ilmu,maka pada tahun 2002 Pimpinan Daerah Al-Washliyah Kota Banda Aceh selaku BadanPelaksana Harian (BPH) STKIP Al-Washliyah mendirikan SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)Al-Washliyah Banda Aceh dengan Keputusan Menteri Agama No- Dj.II/17/2004 tanggal 2 Maret 2004, oleh karena itu STAI Al Washliyah membuka program studi S.1 Jinayah Wa Siyasah, KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor- DJ. I/385/2008 tentang Perpanjangan izinpenyelenggaraan program studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor-1428 tahun 2012, tetang Perpanjangan izin penyelenggaraan programstudi Strata Satu (S.1) pada Sekolah Tinggi Agama Islam Al- Washliyah BandaAceh.
Visi Program Studi
Terwujudnya ahli Hukum yang profesional dalambidang syariat Islam dan mampu mensosialisasikan ke masyarakat
Misi Program Studi
1. Menyiapkan proses pembelajaran pada tingkat strata satu(S1) melalui dukungan tenaga pengajar yang ahli/profesional, kurikulum yangintegral dan suasana akademik yang berorientasi pada keadilan masyarakat
2. Melakukan penelitian dalam bidang Syariat islam secarakomprehensif dan mendalam, sehingga hasilnya dapat dikembangkan,disebarluaskan, dan diaplikasikan pada masyarakat, terutama masyarakat lemah.
3. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakatyang memiliki kemampuan akademik dan profesional, guna menjelaskan danmemecahkan persoalan hokum islam yang dihadapi masyarakat.
4. Mengusahakan agar masyarakat kritis terhadap persoalan hokumdan perundang-undangan.
5. Menyiapkan peserta didik yang mampu mendorongterciptanya hukum dan advokat bagi masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
menghasilkan sarjana yang dapat memahami dasar-dasar ilmu Fiqh pada umumnya dan ilmu perundang-undangan pada khususnya, mampu melaksanakan tugas dan fungsi pada lembaga-lembaga peradilan islam, membentuk kepribadian yang mampu menjunjung tinggi moralitas kesarjanaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu fiqh, dan hukum syari'at ketengah-tengah masyarakat