×
Not Logged In

Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Pidana Islam (Jinayah) - S1
Perguruan Tinggi
IAIN Ambon
logo IAIN Ambon
Akreditasi Program Studi
A
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 2 Maret 2021
    Kadaluarsa: 2 Maret 2026
    Akreditasi: A
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 18 Maret 2020
    Kadaluarsa: 18 Maret 2025
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 18 Februari 2020
    Kadaluarsa: 18 Februari 2025
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 21 Februari 2015
    Kadaluarsa: 21 Februari 2020
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
  5. Tanggal SK: 5 November 2010
    Kadaluarsa: 5 November 2015
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
2 Maret 2021
(02-03-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
14 April 2009
(14-04-2009)
SK Penyelenggaraan
5324 Tahun 2019
Tanggal SK
23 September 2019
(23-09-2019)
Alamat
Jln. Dr. H. Tarmii Taher Kebun Cengkeh Batu Merah Atas
Kota/Kabupaten
Kota Ambon
Prov. Maluku
Indonesia
Kode Pos
97128
Website
www.iainambon.ac.id
Telepon
0911-344816
Fax
0911-344315
Logo Perguruan Tinggi
logo IAIN Ambon

Tentang Hukum Pidana Islam (Jinayah) S1 - IAIN Ambon

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencangkup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia indonesia sebagai berikut: 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya 3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia 4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas

Visi Program Studi

Profesional dalam mengintegrasikan keislaman, keilmuan Hukum Pidana Islam serta tekhnologi yang berbasis multikultural pada 2032.

Misi Program Studi

1. Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang hukum pidana islam secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, tekhnologi, sehingga menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi peradaban.

2. Mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum pidana islam, yang integral dan berbasis multikultural.

3. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang hukum pidana islam secara profesional, keilmuan dan keislaman.

4. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum pidana islam, tekhnologi, yang berbasis multikultural.

5. Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level nasional dan internasional, terutama dalam bidang hukum pidana islam

Kompetensi Dasar Program Studi

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara;

5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

6. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan;

11. Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan

otonomi akademik;

12. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya;

13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

14. Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas;

15. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;

16. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta serta penuh percaya diri sebagai praktisi hukum Islam;

17. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum islam secara umum dan bidang hukum pidana islam secara mandiri;

18. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang hukum islam secara umum dan bidang hukum pidana islam secara khusus

19.Menguasai teori-teori dasar hukum positif khususnya hukum pidana dan hukum pidana islam;

20. Menguasai teori dasar ilmu fikih dan ushul fikih sebagai dasar pengambilan putusan hukum;

21. Menguasai teori dasar hukum pidana islam baik bidang qisas, bidang hudud, maupun bidang takzir;

22. Mampu memahami dan mempraktikan mekanisme beracara dalam sidang peradilan maupun di luar sidang peradilan;

23. Menguasai pengetahuan dasar terkait hukum materil dan hukum formil di peradilan;

24. Menguasai teori pengetahuan hukum pidana islam secara baik,sistematik dan mendalam;

25. Menguasai dan memahami metode istinbath hukum islam dengan penggunaan kaidah-kaidah ushuliyyah, Qowaid fiqhiyyah dan filsafat hukum islam secara baik dan mendalam;

26. Memiliki kemampuan membaca teks arab terkait dengan masalah fikih dan ushul fikih;

27. Menguasai ilmu hukum positif dan hukum islam;

28. Menguasai perbandingan mazhab terkait dengan hukum islam secara umum dan hukum pidana islam secara khusus;

29. Menguasai teori-teori hukum positif dan hukum islam terkait dengan hukum pidana islam;

30. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;

31. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

32. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;

33. Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

34. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;

35. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

36. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.

37. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

38. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;

39. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

40. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

41. Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill) , berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja;

42. Mampu membaca al-Qura'n berdasarkan ilmu qira'at dan ilmu tajwid;

43. Mampu menghafal dan memahami isi kandungan al-Qur'an juz 30 (Juz Amma);

44. Mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik.

45. Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum islam secara umum dan hukum islam secara integral;

46. Mampu mengkomunikasikan keputusan hukum islam dan kum pidana islam secara khusus kepada masyarakat;

47. Menyusun legal drafting dalam dalam hukum islam secara umum dan hukum pidana islam secara khusus seperti akad, perundang-undangan, dan sebagainya;

48. Mampu menyusun langkah-langkah problem silving terkait dengan hukum pidana islam;

49. Mampu mengelola data dan informasi serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan pelaksanaan hukum islam secara umum dan hukum pidan islam dalam dalam negara pancasila;

50. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-qur??an dan hadis tentang hukum Islam. 51. Mampu membaca dan memahami kitab kuning berbahasa arab, khususnya bidang hukum pidana islam.

52. Mampu merancang RUU Peraturan Perundang-Undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

53. Mampu melakukan identifikasi permasalahan hukum dan menghubungkan dengan teori dasar dalam hukum pidana islam.

54. Mampu mencarikan landasan dan payung hukum dari permasalahan hukum.

55. Mampu membuatkan pendapat hukum (Legal Opinion) dari permasalahan hukum.

56. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang hukum pidana islam.

57. Mampu memahami dan membandingkan konsep-konsep mendasar dalam hukum pidana islam dengan hukum pidana positif

58. Mampu merancang draft naskah akademik yang berkaitan dengan hukum

59. Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum islam secara umum dan hukum islam secara integral;

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Pidana Islam (Jinayah) di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Pidana Islam (Jinayah) S1 - IAIN Ambon

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
IKDP di INTAN KOMALA DEWI PATWARI, Teknik Komputer S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:26 WIB
KARYA AKBARI di STKIP PGRI Sukabumi
Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:38 WIB
cita di IKA WAHYU WIDYAWATI, Pendidikan Seni Tari dan Musik S1, Universitas Negeri Malang
Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:14 WIB
Sahril Buchori di SAHRIL BUCHORI, Bimbingan Dan Konseling S1, Universitas Negeri Makassar
Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:17 WIB
FIDEL MIRO di FIDEL MIRO, Perencanaan Wilayah Dan Kota S1, Universitas Bung Hatta
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Roy Fernando Nainggolan di YOSEPH P. HUTABARAT, Manajemen S1, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan
Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Telly ZUVERIA Buleno di GRACE MARGARETA CLARA, Pendidikan Agama Kristen S1, Sekolah Tinggi Teologi IKAT Jakarta
Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI