Tentang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - STAI Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep
Program studi Ahwal Al-Syakhshiyyah SekolahTinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Tarate Sumenep merupakan PerguruanTinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) berbasis pesantren. Karenanya, penyusunanvisi, misi, dan tujuan jurusan ini selalu mendasarkan pada ajaran Islam yangmenjadi pegangan pesantren, yakni Islam ahlussunnahwal jamaah yang kemudian dikontekstualisasikan pada nilai-nilai dalammasyarakat. Visi,misi, tujuan, serta sasaran unit pengelola, yaitu Program Studi AhwalAl-Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Sumenep dirumuskan secara partispatif antar Tim PenyusunVisi, Misi, Tujuan, dan Sasaran di tingkat program studi dengan melibatkansemua pihak, seperti pimpinan jurusan, alumni, para ahli, pakar serta stakeholdersyang memiliki kompetensi dibidang hukum dan pengembangannya. Karenanya, orientasipengelolaan dan pengembangan Program Studi AhwalAl-Syakhshiyah STAIM Tarate mengarahpada pembentukan pribadi mahasiswa yang memiliki ilmu luas, memiliki jiwa yangtakwa, serta berperilaku baik. Keseimbangan itulah yang menjadi targetpencapaian Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah STAIM Tarate dalam menyelenggarakan kegiatanakademik, sehingga nantinya lulusan yang dihasilkan mampu menjawab tantanganserta sesuai dengan harapan masyarakat masa kini; menjadi bagian daripenyelesain persoalan kontemporer.
Visi Program Studi
Menjadipusat pembelajaran Hukum Keluarga Islam yang terdepan serta unggul dalam mutuakademik dan profesional pada tahun 2030
Misi Program Studi
Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas danterdepan dalam pembelajaran Hukum Keluarga Islam yang akademis dan profesional,yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Melakukan pendidikan melalui proses pembelajaran yangbertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia dalam bidang Hukum Keluarga Islam yang berkualitas danberdaya saing pada tataran regional dan nasional.
b. Melakukan penelitian dan pengembangan teknologi bidang HukumKeluarga Islam dan ilmu-ilmu keislaman dalam rangka merelevansikan nilai-nilaiagama dengan kebijakan, dengan kemajuan dan tuntutan pembangunan.
c. Melakukan pengabdian dan pendampingan HukumKeluarga Islam pada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan yang dijiwaisemangat akademik dan profesionalisme.