Program Studi
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo adalah salah satu prodi yang beroperasi di bawah STAI An-Nawawi Purworejo, ia didirikan berdasarkan SK Direktor Jenderal Pendidikan Islam Nomor 110 tahun 2017 tentang izin penyelenggaraan program studi pada program sarjana perguruan tinggi keagamaan Islam swasta tahun 2017.
Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya, lulusan S2 dan sebagian dosen ada yang sedang menempuh jenjang S3 baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan latar belakang pendidikan yang baik, para dosen melakukan kegiatan tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan dengan semua prodi yang ada di bawah STAIAN Purworejo. Hasil penelitian di program studi diantaranya akan dilakukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, proses pembelajaran dilakukan dengan berbagai metode pembelajaran yang diantaranya adalah information search, Focus Group Discution (FGD), active shering, perseption student have dan lain-lain. Melalui proses pembelajaran yang bervariasi, menyenangkan dan menantang, maka lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam akan memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan karakter yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Program Studi Hukum Keluarga Islam bertempat di kawasan yang sangat strategis, yaitu di tepi jalan nasional tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda No. 1 Berjan Gebang Purworejo Jawa Tengah Kode Pos. 54191 Telp. (0275) 3128428, website: www.staiannawawi.ac.id, e-mail: [email protected], facebook, twitter dan instagram staianpwr.
Menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Berbasis Pesantren yang Unggul dalam Ilmu Pengetahuan dan Riset di Tingkat Nasional pada Tahun 2025.
a. Menyelenggarakan pendidikan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang berkualitas dan terkemuka;
b. Menyelenggarakan Penelitian intensif berbasis pesantren dalam bidang Hukum Keluarga Islam (HKI);
c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan riset dan pengembangan ilmu dalam bidang Hukum Keluarga Islam (HKI);
d. Menjalin kerjasama secara nasional dan internasional di bidang Hukum Keluarga Islam (HKI).
NO
PROFIL UTAMA LULUSAN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
calon hakim agama, panitera, juru sita dan advokat di lembaga peradilan
1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi secara baik di tempat tugas;
3. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
1. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta menjadi pendidik, dan percaya diri.
2. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang praktisi hukum Islam secara umum dan bidang hukum keluarga (ahwalul syakhsiyah) secara mandiri.
3. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang hukum Islam secara umum dan bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah).
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]