×
Not Logged In

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1
Perguruan Tinggi
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur
Akreditasi Program Studi
Baik
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 19 Oktober 2022
    Kadaluarsa: 22 Desember 2025
    Akreditasi: Baik
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 22 Desember 2020
    Kadaluarsa: 22 Desember 2025
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 18 Desember 2019
    Kadaluarsa: 18 Desember 2024
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
19 Oktober 2022
(19-10-2022)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
16 Mei 2016
(16-05-2016)
SK Penyelenggaraan
Nomor: 4503 Tahun 2018
Tanggal SK
15 Agustus 2018
(15-08-2018)
Alamat
-
Kota/Kabupaten
Kab. Pamekasan
Prov. Jawa Timur
Indonesia
Kode Pos
-
Website
stisa.ac.id
Telepon
082330447432
Fax
-
Logo Perguruan Tinggi
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

Tentang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan ilmu, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Capaian pembelajaran telah dirumuskan di dalam Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), salah satu standarnya ialah Standar Kompentensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dalam lampiran SNPT, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus atau telah dirumuskan oleh forum program studi hukum keluarga yang merupakan ciri lulusan prodi.


Visi Program Studi

Menjadi program studi Hukum Keluarga Islam yang dikenal dikancah Nasional sebagai pusat pengkajian dan pengembangan Hukum Keluarga Islam yang Berwawasan Ke-islaman, ke-ilmuan, ke-Indonesia-an di 2025

Misi Program Studi

  1. Mengantarkan mahasiswa memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang Hukum Keluarga Islam agar memiliki wawasan keilmuan yang mumpuni dan kecakapan dalam menekuni profesi;
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Keluarga Islam dengan hukum positif melalui pengkajian dan Penelitian ilmiah;
  3. Memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan bangsa, baik di bidang hukum Islam maupun hukum positif untuk penegakan supremasi hukum (law enforcement);
  4. Memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai universal Islam.

Kompetensi Dasar Program Studi

  1. Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara integral;
  2. Mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum;
  3. Mampu melafalkan pasal demi pasal hukum pidana, perdata, perkawinan, perceraian, sengketa anak dan harta gono-gini, waris, zakat dan wakaf;
  4. Mampu memberikan advokasi dan mediasi terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  5. Mampu membuat berita acara perkara terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  6. Mampu memimpin persidangan di pengadilan agama terkaitdengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  7. Mampu menyusun surat gugatan, surat permohonan, replik, dan duplik terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  8. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  9. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  10. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  11. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  12. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  13. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  14. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  15. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  16. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  17. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  18. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  19. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  20. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  21. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  22. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  23. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  24. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  25. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  26. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  27. Mampu menerima, memeriksa dan mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara bidang sengketa bidang hukum keluarga di pengadilan agama dan pengadilan umum;
  28. Mampu menyusun putusan pengadilan yang disertai dengan dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat untuk mengadili yang dapat dipertanggungjawabkan;
  29. Mampu menetapkan dan menyelesaikan permohononan penetapan pembagian waris di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
  30. Mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat
  31. Mampu menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan;
  32. Mampu melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan;
  33. Mampu mengadministrasikan kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti-bukti dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
  34. Mampu membuat akta-akta, permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian memori/ kontra memori banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali
  35. Mampu menyusun surat gugatan, permohonan, gugatan kembali, replik, duplik dan pembuktian di pengadilan;
  36. Mampu memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada pihak yang berperkara yang membutuhan pendampingan hukum di bidang hukum keluarga baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  37. Mampu bernegosiasi dan meyakinkan pihak-pihak untuk dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan.
  38. Menguasai metode dasar penelitian dan analisis hukum Islam
  39. Mampu menerapkan konsep metodologis dalam penelitian hukum islam
  40. Mampu memberikan layanan dan nasehat hukum selaku mediator antara pihak-pihak yang bersengketa serta bagi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum dalam bidang hukum keluarga;
  41. Mampu memediasi para pihak terkait sengketa bidang hukum keluarga dan bidang ekonomi, bank, dan keuangan syariah, menyelesaiakan perkara melalui jalur non litigasi
  42. Mampu mendesain dan mempersiapkan naskah akademik untuk mempersiapkan peraturan perundangan;
  43. Mampu merancang dan menyusun rancangan perundang-undangan yang baik dan benar;
  44. Mampu merancang dan menyusun Legal Contract pada lembaga pemerintah dan non pemerintah;
  45. Mampu memberikan legal analisis terhadap persoalan hukum disebuah perusahaan dan lembaga lainnya


Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Misbahuddin Azzuhri di MISBAHUDDIN AZZUHRI, Manajemen S1, Universitas Brawijaya
Kamis, 14 November 2024 | 16:32 WIB
Sundusiyah di STKIP PGRI Sukabumi
Sabtu, 9 November 2024 | 17:40 WIB
Qurrotul A'yun di Gizi Klinik D4, Politeknik Negeri Jember
Senin, 4 November 2024 | 14:16 WIB
zaki di R.R. ALINE GRATIKA NUGRAHANI, Ilmu Hukum S1, Universitas Trisakti
Minggu, 3 November 2024 | 18:20 WIB
Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
IKDP di INTAN KOMALA DEWI PATWARI, Teknik Komputer S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:26 WIB
KARYA AKBARI di STKIP PGRI Sukabumi
Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:38 WIB
cita di IKA WAHYU WIDYAWATI, Pendidikan Seni Tari dan Musik S1, Universitas Negeri Malang
Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI