×
Not Logged In

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1
Perguruan Tinggi
Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang
Akreditasi Program Studi
B
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 1 Desember 2020
    Kadaluarsa: 1 Desember 2025
    Akreditasi: B
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 21 Januari 2020
    Kadaluarsa: 21 Januari 2025
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 8 Agustus 2014
    Kadaluarsa: 8 Agustus 2019
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
1 Desember 2020
(01-12-2020)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
21 Februari 2013
(21-02-2013)
SK Penyelenggaraan
Nomor: 6547 Tahun 2018
Tanggal SK
23 November 2018
(23-11-2018)
Alamat
Jl. Raya Banyuputih Kidul Po Box 101 Jatiroto Lumajang
Kota/Kabupaten
Kab. Lumajang
Prov. Jawa Timur
Indonesia
Kode Pos
67355
Website
www.stismu.ac.id
Telepon
0334-882900
Fax
0334-882900
Logo Perguruan Tinggi
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

Tentang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

Latar belakang didirikannya Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberi bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka serta mampu memberikan solusi terhadap problem hukum yang dihadapi masyarakat. Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 380 Tahun 2013 Tanggal 21 Pebruari 2013. Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Peguruan TInggi Agama, yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Ahwal Syakhshiyyah adalah Sarjana Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang disingkat dengan S.Sy. Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah akan terus meningkatkan kualitasnya, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan baik nasional maupun internasional. Disamping itu, mengingat luasnya bidang garapan dan peluang kerja pada Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), maka diperlukan adanya spesifikasi keahlian dalam satu ke-ilmuan yang dimiliki mahasiswa. Spesifikasi keahlian keilmuan ini bukan merupakan pembatasan peluang kerja, tetap upaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional kepada bidang keahlian keilmuan yang diminati mahasiswa, karena semua mahasiswa yang memilih bidang keahlian keilmuan tertentu masih tetap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada Program Studi ini.

Visi Program Studi

Menjadi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang unggul dan terdepan dalam pengkajian, pengembangan dan penerapan keilmuan Ahwal Syakhshiyyah sehingga mampu menghasilkan sarjana professional yang ulama

Misi Program Studi

a. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keluarga.

b. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga (Al-Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang di masyarakat.

c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

d. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang Al-Ahwal Syakhshiyyah

Kompetensi Dasar Program Studi

Berangkat dari profil sarjana yang diharpkan baik oleh peraturan perundangan pemerintah Indonesia, maupun hasil analisa kebutuhan masyarakat, maka Tim Program Studi Ahwal Syahshiyah merumuskan kompetensi lulusan yang selanjutnya dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi penunjang. 1. Kompetensi Dasar Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung: a. Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia b. Fasih berbahasa asing (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) c. Mampu menguasai dan memahami isi kitab kuning d. Terampil memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi e. Memiliki kemampuan dasar ilmu keislaman serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum Islam f. Menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum Islam g. Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial h. Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain i. Memiliki keterampiln berbahasa Arab dan Inggris j. Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia 2. Kompetensi Utama Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu: a. Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam b. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan c. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah d. Terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan, dan peradilan e. Terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah f. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan wakaf, wasiat, hibah, shadaqah dan peradilan g. Memiliki kemampuan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum Islam 3. Kompetensi Penunjang Kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama. a. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi dan konsultasi hukum Islam. b. Terampil beracara dalam persidangan di pengadilan Agama. c. Terampil memberikan konsultasi dalam hukum Islam d. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum e. &nb

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Ipank di MOJA ASTRI MAISURI, Manajemen S1, Universitas Yarsi
Senin, 16 Desember 2024 | 15:09 WIB
PJL di NIKSON BELLA RESSI, Teknik Informatika S1, Universitas Karyadarma Kupang
Jumat, 13 Desember 2024 | 09:02 WIB
OPAN SETIAWAN di STKIP PGRI Sukabumi
Minggu, 8 Desember 2024 | 02:11 WIB
ENDI di STKIP PGRI Sukabumi
Senin, 2 Desember 2024 | 08:39 WIB
Muhammad Ihsan Dacholfany di MUHAMMAD IHSAN DACHOLFANY, Administrasi Pendidikan S2, Universitas Muhammadiyah Metro
Minggu, 1 Desember 2024 | 18:01 WIB
Endang hartini di Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 28 November 2024 | 10:12 WIB
Andreas Tedy Mulyono di ANDREAS TEDY MULYONO, Ilmu Hukum S2, Universitas Pelita Harapan
Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:21 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI