Latar belakang didirikannya Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberi bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka serta mampu memberikan solusi terhadap problem hukum yang dihadapi masyarakat. Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 380 Tahun 2013 Tanggal 21 Pebruari 2013. Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Peguruan TInggi Agama, yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Ahwal Syakhshiyyah adalah Sarjana Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang disingkat dengan S.Sy. Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah akan terus meningkatkan kualitasnya, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan baik nasional maupun internasional. Disamping itu, mengingat luasnya bidang garapan dan peluang kerja pada Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), maka diperlukan adanya spesifikasi keahlian dalam satu ke-ilmuan yang dimiliki mahasiswa. Spesifikasi keahlian keilmuan ini bukan merupakan pembatasan peluang kerja, tetap upaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional kepada bidang keahlian keilmuan yang diminati mahasiswa, karena semua mahasiswa yang memilih bidang keahlian keilmuan tertentu masih tetap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada Program Studi ini.
Menjadi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang unggul dan terdepan dalam pengkajian, pengembangan dan penerapan keilmuan Ahwal Syakhshiyyah sehingga mampu menghasilkan sarjana professional yang ulama
a. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keluarga.
b. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga (Al-Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang di masyarakat.
c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.
d. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang Al-Ahwal Syakhshiyyah
Berangkat dari profil sarjana yang diharpkan baik oleh peraturan perundangan pemerintah Indonesia, maupun hasil analisa kebutuhan masyarakat, maka Tim Program Studi Ahwal Syahshiyah merumuskan kompetensi lulusan yang selanjutnya dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi penunjang. 1. Kompetensi Dasar Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung: a. Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia b. Fasih berbahasa asing (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) c. Mampu menguasai dan memahami isi kitab kuning d. Terampil memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi e. Memiliki kemampuan dasar ilmu keislaman serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum Islam f. Menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum Islam g. Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial h. Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain i. Memiliki keterampiln berbahasa Arab dan Inggris j. Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia 2. Kompetensi Utama Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu: a. Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam b. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan c. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah d. Terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan, dan peradilan e. Terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah f. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan wakaf, wasiat, hibah, shadaqah dan peradilan g. Memiliki kemampuan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum Islam 3. Kompetensi Penunjang Kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama. a. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi dan konsultasi hukum Islam. b. Terampil beracara dalam persidangan di pengadilan Agama. c. Terampil memberikan konsultasi dalam hukum Islam d. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum e. &nb
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]