×
Not Logged In

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - S1
Perguruan Tinggi
Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang
Akreditasi Program Studi
B
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
2 Juni 2021
(02-06-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
21 Februari 2013
(21-02-2013)
SK Penyelenggaraan
Nomor: 6547 Tahun 2018
Tanggal SK
23 November 2018
(23-11-2018)
Alamat
Jl. Raya Banyuputih Kidul Po Box 101 Jatiroto Lumajang
Kota/Kabupaten
Kab. Lumajang
Prov. Jawa Timur
Indonesia
Kode Pos
67355
Website
www.stismu.ac.id
Telepon
0334-882900
Fax
0334-882900
Logo Perguruan Tinggi
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

Tentang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

Latar belakang didirikannya Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberi bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka serta mampu memberikan solusi terhadap problem hukum yang dihadapi masyarakat. Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 380 Tahun 2013 Tanggal 21 Pebruari 2013. Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Peguruan TInggi Agama, yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Ahwal Syakhshiyyah adalah Sarjana Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang disingkat dengan S.Sy. Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah akan terus meningkatkan kualitasnya, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan baik nasional maupun internasional. Disamping itu, mengingat luasnya bidang garapan dan peluang kerja pada Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), maka diperlukan adanya spesifikasi keahlian dalam satu ke-ilmuan yang dimiliki mahasiswa. Spesifikasi keahlian keilmuan ini bukan merupakan pembatasan peluang kerja, tetap upaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional kepada bidang keahlian keilmuan yang diminati mahasiswa, karena semua mahasiswa yang memilih bidang keahlian keilmuan tertentu masih tetap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada Program Studi ini.

Visi Program Studi

Menjadi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang unggul dan terdepan dalam pengkajian, pengembangan dan penerapan keilmuan Ahwal Syakhshiyyah sehingga mampu menghasilkan sarjana professional yang ulama

Misi Program Studi

a. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keluarga.

b. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga (Al-Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang di masyarakat.

c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

d. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang Al-Ahwal Syakhshiyyah

Kompetensi Dasar Program Studi

Berangkat dari profil sarjana yang diharpkan baik oleh peraturan perundangan pemerintah Indonesia, maupun hasil analisa kebutuhan masyarakat, maka Tim Program Studi Ahwal Syahshiyah merumuskan kompetensi lulusan yang selanjutnya dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi penunjang. 1. Kompetensi Dasar Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung: a. Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia b. Fasih berbahasa asing (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) c. Mampu menguasai dan memahami isi kitab kuning d. Terampil memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi e. Memiliki kemampuan dasar ilmu keislaman serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum Islam f. Menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum Islam g. Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial h. Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain i. Memiliki keterampiln berbahasa Arab dan Inggris j. Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia 2. Kompetensi Utama Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu: a. Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam b. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan c. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah d. Terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan, dan peradilan e. Terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah f. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan wakaf, wasiat, hibah, shadaqah dan peradilan g. Memiliki kemampuan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum Islam 3. Kompetensi Penunjang Kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama. a. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi dan konsultasi hukum Islam. b. Terampil beracara dalam persidangan di pengadilan Agama. c. Terampil memberikan konsultasi dalam hukum Islam d. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum e. &nb

Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syari`ah Miftahul Ulum Lumajang

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

HANDRI RAMOZA di HANDRI RAMOZA, Teknik Mesin D3, Politeknik Negeri Medan
Kamis, 19 September 2024 | 00:20 WIB
Taimur wenda di Universitas Cenderawasih
Selasa, 17 September 2024 | 19:32 WIB
VONI PUTRA WIJAYA di Voni Putra Wijaya, Teknik Elektro Industri D4, Universitas Negeri Padang
Selasa, 17 September 2024 | 18:43 WIB
RANLAH di STIT DDI Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat
Selasa, 17 September 2024 | 10:10 WIB
Nova di NOVA WIDYANTO, Teknik Kimia S1, Institut Teknologi Bandung
Jumat, 13 September 2024 | 17:26 WIB
Achmad Khotibul Umam di ACHMAD KHOTIBUL UMAM, Teknologi Elektronika D3, Universitas Muhammadiyah Malang
Sabtu, 7 September 2024 | 01:18 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:56 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:55 WIB
Yohanis Fransisco Piahar di Teknik Sipil D3, Politeknik Negeri Fakfak
Kamis, 5 September 2024 | 17:50 WIB
Furkana di FURKANA, Ilmu Administrasi S2, Universitas Iskandar Muda
Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI