Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) yang ada saat ini merupakan transformasi program studi yang telah ada sebelumnya. Dalam sejarah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang sebelumnya bernama Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, diketahui bahwa program studi Hukum Keluarga berasal dari Qism al-Qadha (1967-1981), dan kemudian berubah nomenklatur menjadi Jurusan Peradilan Agama. Pada tahun 1999, jurusan Peradilan Agama berubah nomenklatur lagi menjadi Program Studi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Perubahan nomenklatur ini dilandasi oleh Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/48/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penyelenggaraan Jurusan dan Program Studi pada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2192 Tahun 2015 tanggal 14 April 2015 tentang Penyesuaian nomenklatur program studi pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, nama program studi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah berubah nomenklatur menjadi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) yang lulusannya berhak mendapatkan gelar Sarjana Syariah (S.Sy). Sebelum itu, lulusan jurusan al-Qadha / Peradilan Agama / Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah juga pernah bergelar Doktorandus (Drs) / Doktoranda (Dra), Sarjana Agama (S.Ag), dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I). Pasca lahirnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, lulusan program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) berhak mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H).
Sejalan dengan visi, misi, dan tujuannya, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) terus mengembangkan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum keluarga dengan pendekatan integrasi keilmuan, keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan. Selain itu, peran aktif program studi hukum keluarga juga dalam berinteraksi dengan berbagai dinamika persoalan hukum keluarga di masyarakat melalui pendekatan inter dan multi disipliner sehingga diperoleh suatu solusi yang tepat dan efektif.
Ditopang oleh para tenaga pengajar yang memiliki kredibilitas tinggi, kurikulum integrative berbasis KKNI dan SNPT serta sarana prasarana yang lengkap, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) terus meningkatkan kualitas, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional. Saat ini, pada tingkat nasional, program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) memperoleh peringkat Terakreditasi A berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2464/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016. Sedangkan pada tingkat internasional, program studi Hukum Keluarga sudah memperoleh Sertifikasi International pada Asean University Network Quality Assurance Standar (AUN-QA) Nomor Sertifikat AP416UINJKTAPR19 tanggal 2 Juni 2019.
Unggul dalam pengkajian, pengembangan dan pengintegrasian ilmu Hukum Keluarga berdasarkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan dan keindonesiaan di kawasan Asia Tenggara pada 2024
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi, maka kompetensi lulusan program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan Kerja:
1. Mampu mengaplikasikan pengetahuan hukum keluarga dalam lingkup pekerjaannya.
2. Mampu memberikan jasa layanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kemashlahatan umat.
3. Mampu mengoperasikan teknologi informasi yang dikembangkan di lembaga-lembaga peradilan dan lembaga lainnya untuk mendukung etos kerja dalam lingkungannya.
4. Mampu menggunakan teknologi informasi untuk memformulasikan aspek legal dan non legal di bidang hukum keluarga baik dalam konteks litigasi maupun non litigasi.
b. Penguasaan Pengetahuan:
1. Mampu memberikan alternatif solusi kasus hukum berdasarkan asas dan prinsip prinsip hukum yang ada di masyarakat.
2. Menguasai pengetahuan hukum keluarga yang meliputi perkawinan dan perceraian, sengketa anak dan harta gono gini, kewarisan, zakat, wakaf, dan hibah.
3. Memecahkan permasalahan hukum keluarga secara prosedural melalui pendekatan hukum Islam, hukum positif dan pranata sosial hukum keluarga.
c. Kemampuan Manajerial:
1. Mampu mengambil keputusan.
2. Mampu menganalisis persoalan aktual, perkembangan perundang- undangan, dan prosedur serta model manajemen penyelesaian perkara- perkara hukum di bidang hukum keluarga.
3. Mampu memberikan alternatif dan problem solving, baik menyangkut prosedural, substansi maupun model penyelesaian yang terjadi dalam hukum keluarga.
d. Tanggungjawab Manajerial:
1. Mampu menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum;
2. Bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan terhadap proses pendidikan hukum keluarga atau dalam menyiapkan, menangani dan mengelola masalah hukum keluarga di bidang perkawinan, perceraian, sengketa anak dan harta gono-gini, waris, zakat, wakaf, dan hibah;
3. Merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung-jawabnya dengan memanfaatkan pengetahuan hukum keluarga untuk menghasilkan langkah-langkah produktif bagi pengembangan strategis organisasi;
4. Mampu bekerja sama secara konstruktif dan kolaboratif dalam pencapaian hasil kerja organisasi dan menghargai hasil kerjasama tersebut
Adapun profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) adalah sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/Administrasi KUA); calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
No
Profil Lulusan
Deskripsi Profil Lulusan
1
Praktisi
Hukum
Sarjana Hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan Kemanusiaan.
2
Mediator
Sarjana Hukum yang mampu melakukan mediasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
3
Konsultan
Hukum
Sarjana Hukum yang mampu melakukan konsultasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
4
Peneliti
Pemula
Sarjana Hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas dan bertanggung-jawab sebagai akademisi dan peneliti pemula bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah).
5
Penyelenggara
Syariah
Sarjana Hukum yang mampu memberikan pelayanan bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab rukyat dan konsultasi nikah/rujuk serta tugas-tugas kesyariahan lainnya, berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
6
Akademisi
Sarjana Hukum yang berkepribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung-jawab sebagai akademisi dalam bidang hukum keluarga Islam.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]