Tentang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) S1 - Universitas Pesantren Tinggi Darul ulum
Profil sarjana S-1 Ahwal Al-Syakhsiyah yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 30 ayat 2, PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat 1, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang direvisi oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah sarjana yang memiliki kemampuan : dalam hukum Islam dan mampu menjadi praktisi hukum, dalam bidang hisab dan rukyat, dalam bidang kepaniteraan, dalam bidang advokasi dan beracara di pengadilan
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah (AS) yang memiliki daya saing dalam pengembangan dan pengamalan dibidang hukum Keluarga Islam
Misi Program Studi
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu pada jenjang S-1 di bidang Hukum Keluarga Islam berbasis Penelitian.
2. Melaksanakan Penelitian dan pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. Melaksanakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan pola pemberdayaan yang berkelanjutan Kompetensi Dasar Program Studi
A. Kompetensi DasarKompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung :
- Memiliki kemampuan dasar ilmu keislaman serta mampu menerapkannya dimasyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum islam
- Menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum islam
- Menjadi sarjana Muslim yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia
- Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial
- mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain
- Memiliki ketrampilan berbahasa Arab dan Inggris
- Memiliki ketrampilan berbahasa Indonesia
B. Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu :
- Memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang hukum islam
- Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah dan shadaqah
- Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan
- Terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan dan peradilan
- Terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah dan shadaqah
- Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan wakaf, wasiat, hibah, shadaqah dan peradilan
- Memiliki kemampuan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan , wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
C. Kompetensi PenunjangKompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama :
1. Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi dan konsultasi hukum islam
2. Terampil beracara dalam persidangan di pengdilan agama
3. Terampil memberikan konsultasi dalam hukum islam
4. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum
5. Memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain
6. Memilik kemampuan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai bidang keahliannya
7. Memiliki kemampuan mengekspresikan diri sendiri