Tentang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) S1 - STAI Miftahul Huda Pamanukan Subang
Kehadiran program studi Ahwalal-Syakhsyiyah (d/h Peradilan Agama/ Qadla) pada STAI Miftahul Huda Subang,pada awalnya merupakan hasil kajian internal dan eksternal, dan adanya tuntutanregulasi yang menggiring STAI Miftahul Huda Subang untuk membuka proditersebut. Kajian itu akhirnya ditindak lanjuti dengan melakukan pendekatankepada tokoh formal dan informal di lingkungan Kabupaten Su-bang. Berdasarkanhasil audiensi dan semakin menguatnya dukungan dari berbagai pihak, maka padatanggal tanggal 01 Juni 1994 diterbit-kanlah SK Ketua STAI Miftahul Huda SubangNomor: 275/SK/STAI-SK/ VI-1994, tentang Pendirian Program Studi PeradilanAgama/ Qadla (Syariah). Dengan hadirnya program studi baru ini, secaraotomatis telah merubah nomenklatur STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) menjadiSTAI (Sekolah Tinggi Agama Islam). Sesuai dengan kebijakan pemerintah, dalamhal ini Keputusan Menteri Agama nomor: 33 tahun 2016 Gelar Akademik PerguruanTinggi Keagamaan, tertanggal 9 Agustus 2016, istilah Program Studi Ahwalal-Syakhshiyyah dikondisikan dengan bahasa nasional, sehingga nomenkla-turnyadisesuaikan dengan peraturan yang ada, sehingga menjadi progam studi HukumKeluarga Islam, dengan gelar akademik Sarjana Hukum.
Visi Program Studi
Menjadipusat Kajian Hukum Islam terkemuka di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang,dan Karawang) pada tahun 2021 Misi Program Studi
ProgramHukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyah) STAI Miftahul Huda Subang mengembankegiatan:
- Menyelenggarakanpendidikan akademik dan profesional yang inovatif dan efektif dalam bidangHukum Keluarga Islam.
- Melaksanakanpenelitian yang inovatif dalam bidang Hukum Islam.
- Mengembangkankeilmuan bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyah) melalui kegiatanakademik.
- Menyebarluaskanhasil kajian keilmuan bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyah).
Kompetensi Dasar Program Studi
Sarjana hukum Islam yangberke-pribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksa-nakantugas umum sebagai praktisi hukum Islam, dan tugas khusus se-bagai praktisi sebagaipraktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keis-laman, keilmuan, dan keahlian.