×
Not Logged In

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - S1

Lihat Data Dosen

ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - S1
Perguruan Tinggi
STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar
logo STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar
Akreditasi Program Studi
Baik
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 27 Agustus 2024
    Kadaluarsa: 27 Agustus 2029
    Akreditasi: Baik
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 12 Oktober 2022
    Kadaluarsa: 30 September 2026
    Akreditasi: Baik
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 29 September 2021
    Kadaluarsa: 30 September 2026
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 29 September 2016
    Kadaluarsa: 29 September 2021
    Akreditasi: C
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
27 Agustus 2024
(27-08-2024)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
1 Mei 2003
(01-05-2003)
SK Penyelenggaraan
No. Dj. II/67/2003
Tanggal SK
27 Oktober 2008
(27-10-2008)
Alamat
Jl. Pesantren No. 2 Citangkolo Desa Kujangsari Kecamatan Langensari
Kota/Kabupaten
Kota Banjar
Prov. Jawa Barat
Indonesia
Kode Pos
46324
Website
staima-banjar.ac.id
Telepon
0823-1920-1981
Fax
0265-2730487
Logo Perguruan Tinggi
logo STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar

Tentang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) S1 - STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus mengenai Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah).

Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Hukum (S.H).

Visi Program Studi

Menjadi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) yang Humanis dan Terdepan dalam Mutu pada Tahun 2025

Misi Program Studi

Misi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah:

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional.
  2. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keluarga.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga (Al-Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang di masyarakat.
  4. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

Kompetensi Dasar Program Studi

Kompentensi

Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan:


Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:

  1. Memiliki pemahaman yang memadai tentang aqidah islamiyah.
  2. Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu- ilmu syariah dalam lingkup kehidupan.
  3. Menjadikan akhlakul karimah sebagai keutaman dalam perbuatan sehari-hari.


Kompetensi Utama

Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimilikioleh setiaplulusan sesudahmenyelesaikan pendidikannya di Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) meliputi :

  1. Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam, terutama terkait dengan hukum keperdataan Islam mencakup bidang hukum perkawinan, kewarisan, zakat dan wakaf.
  2. Memiliki pemahaman yang komprehensif tentang keluarga sakinah.
  3. Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk meng- amalkan dan mengembangkan keilmuan syariah.


Kompetensi Tambahan

Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.

  1. Mampumengamalkanketentuanhukumkeluarga islami dalam kehidupan.
  2. Berjiwa kepemimpinan yang memadai alam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
  3. Memiliki kemampuan mengembangkan diri melalui ketrampilan kewirausahaan (entrepreneurship).
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) S1 - STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Sundusiyah di STKIP PGRI Sukabumi
Sabtu, 9 November 2024 | 17:40 WIB
Qurrotul A'yun di Gizi Klinik D4, Politeknik Negeri Jember
Senin, 4 November 2024 | 14:16 WIB
zaki di R.R. ALINE GRATIKA NUGRAHANI, Ilmu Hukum S1, Universitas Trisakti
Minggu, 3 November 2024 | 18:20 WIB
Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
IKDP di INTAN KOMALA DEWI PATWARI, Teknik Komputer S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:26 WIB
KARYA AKBARI di STKIP PGRI Sukabumi
Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:38 WIB
cita di IKA WAHYU WIDYAWATI, Pendidikan Seni Tari dan Musik S1, Universitas Negeri Malang
Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:14 WIB
Sahril Buchori di SAHRIL BUCHORI, Bimbingan Dan Konseling S1, Universitas Negeri Makassar
Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI