Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus mengenai Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah).
Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Hukum (S.H).
Menjadi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) yang Humanis dan Terdepan dalam Mutu pada Tahun 2025
Misi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah:
Kompentensi
Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan:
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:
Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimilikioleh setiaplulusan sesudahmenyelesaikan pendidikannya di Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) meliputi :
Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]