Tentang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) S1 - STAI Babunnajah Pandeglang, Banten
Program Studi Ahwal Al Syaksyiah merupakan prodi yang bertujuan:
1. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak,
kematangan profesianal dan keluasan ilmu.
2. Mewujudkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan-
persoalan Hukum Islam yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dan terbuka
dalam menghadapi perkembangan masyarakat.
3. Menghasilkan sarjana yang menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu menemukan,
memahami, menjelaskan, dan merumuskan permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum
keperdataan Islam.
4. Menghasilkan praktisi dalam bidang hukumkeperdataan Islam yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
Visi Program Studi
MenjadiJurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah terkemuka dalam penyelenggaraanpendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untukmenghasilkan lulusan di bidang hukum keluarga Islam yang memiliki kedalamanspiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, danmenjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, Misi Program Studi
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional.
- Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keluarga.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga (Al-Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang di masyarakat.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.
Kompetensi Dasar Program Studi
LulusanJurusan AlAhwal AlSyakhshiyyah berpeluang untuk memiliki profesi utama sebagaihakim dan berpeluang memiliki profesi tambahan sesuai dengan konsentrasi yangdipilih, yaitu sebagai praktisi hukum di lingkup Peradilan Agama (panitera,juru sita, dan tenaga administrasi); Tenaga Ahli dan Administrasi di KUA;Advokat; Mediator;TenagaAhlipadaLembagaFatwa;atau Tenaga Ahli Hisab-Rukyah).Selain itu, lulusan Jurusan/ Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah jugamemiliki peluang untuk menjadi staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) danPraktisi Perbankan Syariah.