Gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H).Kompetensi praktis yaitu keterampilan yang terkait dengan praktik ilmu-ilmu syariah dan hukum Islam, terutama untuk memasuki dunia kerja, sebagai Intelektual (Dosen, Peneliti, Pakar, Hukum), ataupun praktisi Hukum (Hakim, Panitera, Pengacara dan Konsultan Hukum).
Unggul dalam Bidang Hukum Keluarga Berbasis Lektur Klasik dan Kontemporer Tingkat Nasional pada Tahun 2030
1. Melaksanakan pengajaran ilmu-ilmu syariah dalam bidang hukum keluarga yang berorientasi pada pemahaman lektur klasik dan kontemporer;
2. Melaksanakan pengkajian, penelitian dalam bidang lektur klasik dan kontemporer.
3. Menjalin kerjasama dengan institusi atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap ilmu-ilmu Syariah dan lektur klasik dan kontemporer.
4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan hasil kajian lektur klasik dan kontemporer.
A. kompetensi utama lulusan
1. Kompetensi teoritis yang terkait dengan penguasaan terori-teori syariah dan hukum Islam. Kompetensi ini dicapai melalui pembelajaran yang dilaksanakan dalam perkulihan;
2. Kompetensi praktis yaitu berupa keterampilan yang terkait dengan praktek ilmu-ilmu syariah dan hukum Islam, terutama yang terkait dengan kebutuhan mereka untuk memasuki dunia kerja, apakah sebagai intelektual (dosen, peneliti, pakar hukum lainnya), ataupun praktisi hukum (hakim, panitera, pengacara dan konsultan hukum).
B. Kompetensi pendukung lulusan
1. Memiliki cara berpikir logis, kritis dan analitis; ini dibutuhkandalam menghadapi berbagai macam permasalahan yang dihadapai dalam kehidupan sehari-hari;
2. Memiliki pemahaman dan wawasan yang mendalam terkait dengan syariah dan hukum Islam dan hukum konvensional;
3. Memiliki kemampuan komprehensif untuk memberikan advokasi dan pembelaan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan pembelaan, terutama bgaimasyarakat lemah dan tertindas;
4. Memiliki komitmen dalam menjaga nilai ??nilai akhlak mulia dan kode etik profesionalitas hukum.
C. Kompetensi lainnya/pilihan lulusan
Kompetensi ini dapat dicapai dengan mata kuliah-mata kuliah yang menjadi penunjang dan pilihan, sehingga akhirnya dapat mempunyai kompetensi lain. Secara umum kompetensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut: a. Pengetahuan: Memahami operasional praktek beracara di Pengadilan Agama dan proses pelaksanaan akad nikah, maupun penyusunan akad-akad syariah.b. Sikap: Memiliki kemampuan untuk penyelesaian permasalahan dalam hukum keluarga sebagai konsultan hukum maupun persoalan akad-akad dalam bidang perdata keluarga.c. Psikomotorik: Mampu menyelesaikan masalah perdata Islam bidang keluarga.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]