PSDKU UNPATTI di kabupaten Maluku Barat Daya dimulai dari Surat Permohonan BUPATI Maluku Barat Daya Nomor 240/297.B/2014 Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili (PDD) Perguruan Tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Rektor Universitas Pattimura. Rektor UNPATTI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Rektor tentang pembentukan Tim Studi Kelayakan Pembukaan PDD UNPATTI di kabupaten Maluku Barat Daya yang berdasarkan hasil studi kelayakannya (tahun 2015) Rektor mengajukan permohonan pembukaan PDD di wilayah kabupaten Maluku Barat Daya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI. Surat permohonan tersebut disertai rekomendasi bersama antara Rektor UNPATTI bersama Bupati Maluku Barat Daya dan Ketua DPRD kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2127/ UN13/DN/205, 240/78/2015, dan nomor 02/2015 tanggal 04 April 2015.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan menerbitkan Mandat Nomor: 730/C.C4/Kl/2016 Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Ristek dan Dikti pada tanggal 13 April 2016 tentang penugasan Penyelenggaraan 6 Program Studi di Kabupaten Maluku Barat Daya. Keenam Program studi dimaksud adalah;
(1) Program studi Ilmu Hukum,
(2) Akuntansi,
(3) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),
(4) Pendidikan Matematikan,
(5) Pendidikan Bahasa Inggris dan
(6) Program Studi Peternakan.
Untuk mempersiapkan dan mengelola program PDD dimaksud diterbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 535/UN13/SK/20116 Tentang Pengelola Program PDD UNPATTI di Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengelola program PDD terdiri dari unsur pimpinan dan dosen Universitas Pattimura dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat daya. Memasuki tahun yang ke 2 di tahun 2018, PDD Unpatti mendapat peningkatan status dari status mandat menadi izin dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 280/KPT/I/2018 tanggal 15 Maret 2018. Pada tahun 2017, sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 1 tahun 2017, nama Program Studi Diluar Kampus Utama (PDD) Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya berubah menjadi Program Studi Diluar kampus Utama (PSDKU) UNPATTI, kemudian ditetapkan struktur kelembagaan serta Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola serta PSDKU UNPATTI dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 625/UN13/SK/2020.
Terwujudnya PSDKU yang Unggul, Berkarakter, dan Berbudaya Kalwedo di Pulau-Pulau Kecil Perbatasan di Tahun 2035
1. Meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (M1)
2.Mengembangkan penelitian dan desiminasi hasil penelitian untuk mendukung pengembangan daerah (M2)
3. Meningkatkan peran PSDKU sebagai penggerak dalam pembangunan daerah dan masyarakat di pulau-pulau kecil perbatasan (M3)
Profil Lulusan dan kompetensi yang dihasilkan Prodi Hukum adalah :
a. Sarjana hukum dengan kemampuan berpikir objektif, logis, dan sistematis;
b. Sarjana hukum dengan perilaku santun, jujur dan penuh integritas diri;
c. Sarjana hukum yang mampu bertindak cerdas, arif, bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan profesinya;
d. Sarjana hukum dengan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
Kompetensi Kurikulum
a. Kompetensi Utama
Mampu menyusun dan mempraktikan konsep-konsep hukum, baik dalam lingkup daerah, nasional dan internasional maupun dalam hubungan individual, kolektif dan masyarakat pada umumnya, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat internasional
b. Kompetensi Pendukung
Lulusan dengan kemampuan menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum yang aktual;
c.Kompetensi Tambahan
Lulusan dengan kemampuan mengembangkan ilmu hukum sesuai kebutuhan yang dihadapi.
Kompetensi Lulusan :
a.Menghasilkan sarjana hukum dengan kemampuan sebagai akademisi yang handal dan mampu menguasai dasar-dasar ilmu hukum serta dapat melahirkan konsep-konsep hukum yang aktual;
b.Menghasilkan sarjana hukum dengan kemampuan sebagai peneliti, analis yang mampu menguasai dasar-dasar penelitian sehingga dapat mengungkapkan dan memecahkan persoalan hukum yang terjadi;
c.Menghasilkan sarjana hukum dengan kemampuan praktek dibidang hukum yang mampu menerapkan hukum dalam hal-hal konkrit, seperti jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum, konsultan hukum, notaris, bankir, dan sebagainya;
d.Menghasilkan sarjana hukum dengan kemampuan sebagai birokrat maupun teknokrat yang selain mampu menguasai bidang tugas, juga menciptakan lapangan kerja baru.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]