Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Menjadi Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang Unggul dan Kompetitif bertaraf Internasional PadaTahun 2025
1. Praktisi Hukum
Praktisi Hukum adalah hakim, advokat, panitera, Arbiter, Sharia Business Contract Drafter, Dewan Pengawas Syariah, banker, Account Officer (Pegawai Bank), dan Legal Officer, yang memiliki penguasaan konsep, teori, dan metodologi Hukum Ekonomi Syariah secara professional untuk menyelesaikan masalah-masalah Hukum Ekonomi Syariah yang berdasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggungjawab, berkepribadian luhur, berakhlaqul karimah, dan berjiwa Pancasila.
2. Peneliti
Peneliti adalah pelaku yang melakukan kegiatan riset di bidang hukum ekonomi syariah dan melakukan penelitian lanjutan pada jenjang pendidikan lebih tinggi yang didukung oleh penguasaan konsep, teori, metodologi dan pengetahuan yang memadahi tentang Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggungjawab, berkepribadian luhur, berakhlaqul karimah, dan Islam wasathiyyah (Islam moderat).
3. Entrepreneur
Entrepreneur adalah pengusaha dan pengembang wirausaha yang memiliki keterampilan (life skill) di bidang syariah entrepreneur yang mampu menginisiasi, membentuk, mengelola, mengembangkan kemandirian usaha secara professional, jujur, bertanggungjawab dan lebih mengedepankan prinsip taawun (menolong sesama).
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]