×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - S1
Perguruan Tinggi
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur
Akreditasi Program Studi
C
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
14 Juli 2022
(14-07-2022)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
16 Mei 2016
(16-05-2016)
SK Penyelenggaraan
Nomor: 2733 Tahun 2016
Tanggal SK
16 Mei 2016
(16-05-2016)
Alamat
-
Kota/Kabupaten
Kab. Pamekasan
Prov. Jawa Timur
Indonesia
Kode Pos
-
Website
stisa.ac.id
Telepon
081913558693
Fax
-
Logo Perguruan Tinggi
logo Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

Tentang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan ilmu, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Capaian pembelajaran telah dirumuskan di dalam Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), salah satu standarnya ialah Standar Kompentensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dalam lampiran SNPT, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus atau telah dirumuskan oleh forum program studi hukum ekonomi syariah yang merupakan ciri lulusan prodi.

Visi Program Studi

Menjadi program studi Hukum Ekonomi Islam yang dikenal dikancah nasional sebagai pusat pengkajian dan pengembangan Hukum Ekonomi Syariah yang berwawasan ke-slaman, keilmuan, ke-Indonesia-an.

Misi Program Studi

  1. Mengantarkan mahasiswa memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang Hukum Ekonomi Syariah agar memiliki wawasan keilmuan yang mumpuni dan kecakapan dalam menekuni profesi;
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Ekonomi Syariah dengan hukum positif melalui pengkajian dan Penelitian ilmiah;
  3. Memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan bangsa, baik di bidang hukum Islam maupun hukum positif untuk penegakan supremasi hukum (law enforcement);
  4. Memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai universal.

Kompetensi Dasar Program Studi

  1. Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara umum
  2. Mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum;
  3. Mampu memberikan advokasi dan mediasi terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  4. Mampu membuat berita acara perkara terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  5. Mampu memimpin persidangan di pengadilan agama terkaitdengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  6. Mampu menyusun surat gugatan, surat permohonan, replik, dan duplik terkait dengan masalah hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara khusus;
  7. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  8. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  9. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  10. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  11. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  12. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  13. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  14. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  15. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  16. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  17. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  18. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  19. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  20. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  21. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  22. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  23. Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf;
  24. Mampu menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, waris, dan zakat;
  25. Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-quran dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga.
  26. Mampu menerima, memeriksa dan mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara bidang sengketa bidang hukum keluarga di pengadilan agama dan pengadilan umum;
  27. Mampu menyusun putusan pengadilan yang disertai dengan dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat untuk mengadili yang dapat dipertanggungjawabkan;
  28. Mampu menetapkan dan menyelesaikan permohononan penetapan pembagian waris di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
  29. Mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat
  30. Mampu menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan;
  31. Mampu melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan;
  32. Mampu mengadministrasikan kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti-bukti dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
  33. Mampu membuat akta-akta, permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian memori/ kontra memori banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali
  34. Mampu menyusun surat gugatan, permohonan, gugatan kembali, replik, duplik dan pembuktian di pengadilan;
  35. Mampu memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada pihak yang berperkara yang membutuhan pendampingan hukum di bidang hukum keluarga baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  36. Mampu bernegosiasi dan meyakinkan pihak-pihak untuk dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan.
  37. Menguasai metode dasar penelitian dan analisis hukum Islam
  38. Mampu menerapkan konsep metodologis dalam penelitian hukum islam
  39. Mampu memberikan layanan dan nasehat hukum selaku mediator antara pihak-pihak yang bersengketa serta bagi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum dalam bidang hukum keluarga;
  40. Mampu memediasi para pihak terkait sengketa bidang hukum keluarga dan bidang ekonomi, bank, dan keuangan syariah, menyelesaiakan perkara melalui jalur non litigasi
  41. Mampu mendesain dan mempersiapkan naskah akademik untuk mempersiapkan peraturan perundangan;
  42. Mampu merancang dan menyusun rancangan perundang-undangan yang baik dan benar;
  43. Mampu merancang dan menyusun Legal Contract pada lembaga pemerintah dan non pemerintah;
  44. Mampu memberikan legal analisis terhadap persoalan hukum disebuah perusahaan dan lembaga lainnya
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) S1 - Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko, Pamekasan Jawa Timur

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

HANDRI RAMOZA di HANDRI RAMOZA, Teknik Mesin D3, Politeknik Negeri Medan
Kamis, 19 September 2024 | 00:20 WIB
Taimur wenda di Universitas Cenderawasih
Selasa, 17 September 2024 | 19:32 WIB
VONI PUTRA WIJAYA di Voni Putra Wijaya, Teknik Elektro Industri D4, Universitas Negeri Padang
Selasa, 17 September 2024 | 18:43 WIB
RANLAH di STIT DDI Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat
Selasa, 17 September 2024 | 10:10 WIB
Nova di NOVA WIDYANTO, Teknik Kimia S1, Institut Teknologi Bandung
Jumat, 13 September 2024 | 17:26 WIB
Achmad Khotibul Umam di ACHMAD KHOTIBUL UMAM, Teknologi Elektronika D3, Universitas Muhammadiyah Malang
Sabtu, 7 September 2024 | 01:18 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:56 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:55 WIB
Yohanis Fransisco Piahar di Teknik Sipil D3, Politeknik Negeri Fakfak
Kamis, 5 September 2024 | 17:50 WIB
Furkana di FURKANA, Ilmu Administrasi S2, Universitas Iskandar Muda
Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI