Ekonomi Syariah, disamping sebagai system ekonomi alternative dalam dunia perekonomian, merupakan sistem ekonomi yang harus dianut dan diterapkan oleh umat Islam dikarena bebrbasis nilai-nilai Islam, kini dihadapkan pada dua realitas, peluang dan tantangan. Pertumbuhan lembaga keuangan Islam yang sangat pesat menjadi icon intermediatif berkembangnya perekonomian berbasis syariah. Namun demikian, basis syariah yang menjadi karakter genuine kerap tidak mewujud dalam transaksi dan perilaku Ekonomi Syariah. Realitas ini muncul lebih disebakan oleh keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten. Disamping itu, perkembangan industri keuangan syariah yang sangat cepat, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, badan-badandan lembaga-lembaga amil zakat (BAZ dan LAZ) yang dikelola secara profesional, ditingkat nasional, regional, dan local, harus diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas. Tanpa sumberdaya manusia yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan tersebut dapat menjalankan perandan fungsi dengan baik. Menyadari kebutuhan tersebut, yayasan Miftahul Ulum Selaku Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama Islam (BP-PTAIS) mengajukan permohonan Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam dengan menyelenggarakan Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) untuk melahirkan Sarjana Syariah (S.Sy)
Terwujudnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang unggul dan terdepan dalam pengkajian, pengembangan dan penerapan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah sehingga mampu menghasilkan sarjana professional yang ulama
a. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah) dan dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah).
b. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah) yang tengah berkembang di masyarakat.
c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.
d. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah)
Berangkat dari profil lulusan Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) yang diharapkan oleh undan-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan dirjen di atas, maka rumusan kompetensi lulusan Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) dikelompokkan atas empat kompetensi, yaitu kompentesi dasar, kopetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya. 1. Kompetensi Dasar, Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya: a. Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia b. Fasih berbahasa asing (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) c. Mampu menguasai dan memahami isi kitab kuning d. Menguasai pengetahuan yang komprehensif tentang dasar-dasar ajaran Islam e. Memiliki sikap ilmiah dan profesional f. Beragama, memiliki rasa kebanggaan, kebhinekaan, demokratis, dan rasa solidaritas social g. Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain h. Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu-ilmu syariah dalam lingkungan kehidupan 2. Kompetensi Utama Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu: a. Menguasai secara mendalam teori, metodologi, dan hukum ekonomi serta hukum ekonomi syariah baik hukum material maupun hukum formal secara komprehensif dan integral serta mampu mengakses sumber-sumber b. Menguasai teori dan prinsip-prinsip bidang hukum ekonomi dan bisnis, baik berbasis syariah maupun konvensional c. Berkomitmen tinggi untuk mensosialisasikan perkembangan ekonomi syariah kepada masyarakat d. Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk mengamal kan dan mengembangkan hukum bisnis syariah, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan pegembangan diri terhadap issue-issue ekonomi terkini f. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pelaku pasar, praktisi, orang tua, dan masyarakat, dalam bentuk tulisan maupun lisan g. Memiliki keterampilan menulis Karya Ilmiah dalam bidang kajian Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) h. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan menguasai secara mendalam bidang keilmuan hukum ekonomi dan hukum ekonomi syariah serta mampu menganalisis kasus-kasus hukum ekonomi syariah i. Memiliki pengetahuan tentang regulasi kegiatan ekonomi syariah dan menguasai secara mendalam bidang keilmuan hukum ekonomi dan hukum ekonomi syariah serta mampu melakukan analisis aktivitas lembaga k
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]