×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah) - S1
Perguruan Tinggi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
logo Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Akreditasi Program Studi
Unggul
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 19 Agustus 2024
    Kadaluarsa: 3 September 2026
    Akreditasi: Unggul
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 11 Agustus 2023
    Kadaluarsa: 3 September 2026
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  3. Tanggal SK: 24 November 2021
    Kadaluarsa: 3 September 2026
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 2 September 2016
    Kadaluarsa: 2 September 2021
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  5. Tanggal SK: 28 Juli 2011
    Kadaluarsa: 28 Juli 2016
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  6. Tanggal SK: 29 Juni 2006
    Kadaluarsa: 29 Juni 2011
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S1
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
19 Agustus 2024
(19-08-2024)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
30 Oktober 1995
(30-10-1995)
SK Penyelenggaraan
DJ.I/202/2008
Tanggal SK
20 Juni 2008
(20-06-2008)
Alamat
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat
Kota/Kabupaten
Kota tangerang Selatan
Prov. Banten
Indonesia
Kode Pos
15412
Website
http://muamalat.fsh.uinjkt.ac.
Telepon
021-74711537
Fax
021-7491821
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Tentang Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah) S1 - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bermula dari Jurusan Muamalah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dibuka sejak dari 21 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Agustus tahun 1994. Awalnya jurusan ini bernama Muamalah Jinayah. Baru pada tahun 1999 nama Jurusan Muamalat resmi digunakan. Perubahan nama ini dilandasi oleh SK Dirjen Binbaga Islam Depag RI Nomor: E/48/1999 (SK Pemutihan) Tanggal 25 Pebruari 1999 dengan pejabat yang berwenang: Dr. H. Husni Rahim. Dalam SK ini tertulis Program Studi (Prodi)/ Jurusan Muamalat (Ekonomi & Perbankan Islam).

Selanjutnya dilakukan perpanjangan izin Prodi Muamalat pada tahun 2008 dan keluar surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/202 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, tanggal 20 Juni 2008; pejabat yang berwenang: H. Mohammad Ali dengan nama Program Studi Muamalat (Ekonomi Islam).

Perpanjangan izin Program Studi dan sekaligus penyesuaian nomenklatur Program Studi dilakukan kembali pada tahun 2014. Perpanjangan dan penyesuaian nomenklatur Program Studi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 3867 Tahun 2014. Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, Nur Syam, pada tanggal 10 Juli 2014, penyesuaian nomenklatur Program Studi yang sebelumnya Muamalah (Ekonomi Islam) menjadi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah), dengan masa berlaku 5 tahun, hingga tahun 2019.

Untuk menjaga dan mempertahankan kualitas akademik telah dilakukan evaluasi eksternal melalui Akreditasi BAN-PT, pertama pada tahun 2000 terakreditasi dengan peringkat B (Nilai: 564) berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 0015/ BAN-PT/Ak-IV/VII/2000. Kedua, pada tahun 2006 kembali dilakukan akreditasi dan memperoleh peringkat A (Nilai: 384) berdasarkan SK BAN-PT Nomor 08815/Ak-XS1-007/IAHQUM/VI/2006, berlaku sejak 15 Juni 2006 s/d 15 Juni 2011. Ketiga, pada tahun 2011 kembali dilakukan akreditasi dan memperoleh nilai A (Nilai 375) berdasarkan SK BAN-PT No. 16/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VII/2011, berlaku sejak 28 Juli 2011 s/d 28 Juli 2016.Keempat, pada tahun 2016 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamala) kembali melakukan akreditasi dan memperoleh nilai A berdasarkan SK BAN-PT No. 1812/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Dengan cara ini Program Studi Hukum Ekonomi Syariah selalu menjaga kredibilitas dan reputasi yang tinggi.

Salah satu tujuan diselenggarakannya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM bagi industri keuangan syariah dan lembaga terkait seperti lembaga peradilan dan advokasi dalam bidang hukum ekonomi syariah yang saat ini berkembang pesat. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan SDM di lembaga peradilan dan aspek legal dalam hukum ekonomi syariah juga menjadi tuntutan pasar. Tuntutan pasar terhadap alumni adalah mereka yang memiliki kualifikasi akademik memadai dalam aspek hukum ekonomi syariah baik dari tataran fiqh muamalat maupun aspek legal yang dimanfaatkan bagi operasional lembaga keuangan syariah.

Visi Program Studi

Unggul di bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2024

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan pendidikan ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemanusiaan;
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan Hukum Ekonomi Syariah;
  4. Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik Hukum Ekonomi Syariah di masyarakat;
  5. Menguatkan sistem manajemen program studi Hukum Ekonomi Syariah yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi dan profesionalisme; dan
  6. Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah.

Kompetensi Dasar Program Studi

  1. Mampu memeriksa, menganalisa, dan memutuskan perkara di bidang hukum ekonomi syariah melalui jalur litigasi;
  2. Mampu beracara menyelesaikan sengketa Hukum Ekonomi Syariah di semua Peradilan;
  3. Mampu mendampingi para klien untuk mendapatkan keadilan hukum dalam sengketa di bidang hukum ekonomi syariah baik melalui jalur litigasi ataupun jalur non litigasi;
  4. Mampu menguasai produk keuangan syariah;
  5. Mampu menganalisa dokumen-dokumen hukum bisnis dan keuangan syariah;
  6. Mampu menganalisis dan memeriksa semua kontrak-kontrak bisnis dan keuangan syariah dari sisi kepatuhan syariah;
  7. Mampu beracara mewakili perusahaan untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan dengan nasabah.
Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah) S1 - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:21 WIB
Randa di RANDA, Teknik Komputer D3, AMIK Yapenas Kendari
Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
Misbahuddin Azzuhri di MISBAHUDDIN AZZUHRI, Manajemen S1, Universitas Brawijaya
Kamis, 14 November 2024 | 16:32 WIB
Sundusiyah di STKIP PGRI Sukabumi
Sabtu, 9 November 2024 | 17:40 WIB
Qurrotul A'yun di Gizi Klinik D4, Politeknik Negeri Jember
Senin, 4 November 2024 | 14:16 WIB
zaki di R.R. ALINE GRATIKA NUGRAHANI, Ilmu Hukum S1, Universitas Trisakti
Minggu, 3 November 2024 | 18:20 WIB
Melky Tande di PHILIPUS NETO PATI, Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi S1, IKIP Budi Utomo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:26 WIB
ALEXANDER MEIKE NEYTE di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Togu Sohuturon Hutagaol di Togu Sonuturon Hutagaol, Teologi S3, STT EKUMENE JAKARTA
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI