Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bermula dari Jurusan Muamalah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dibuka sejak dari 21 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Agustus tahun 1994. Awalnya jurusan ini bernama Muamalah Jinayah. Baru pada tahun 1999 nama Jurusan Muamalat resmi digunakan. Perubahan nama ini dilandasi oleh SK Dirjen Binbaga Islam Depag RI Nomor: E/48/1999 (SK Pemutihan) Tanggal 25 Pebruari 1999 dengan pejabat yang berwenang: Dr. H. Husni Rahim. Dalam SK ini tertulis Program Studi (Prodi)/ Jurusan Muamalat (Ekonomi & Perbankan Islam).
Selanjutnya dilakukan perpanjangan izin Prodi Muamalat pada tahun 2008 dan keluar surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/202 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, tanggal 20 Juni 2008; pejabat yang berwenang: H. Mohammad Ali dengan nama Program Studi Muamalat (Ekonomi Islam).
Perpanjangan izin Program Studi dan sekaligus penyesuaian nomenklatur Program Studi dilakukan kembali pada tahun 2014. Perpanjangan dan penyesuaian nomenklatur Program Studi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 3867 Tahun 2014. Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, Nur Syam, pada tanggal 10 Juli 2014, penyesuaian nomenklatur Program Studi yang sebelumnya Muamalah (Ekonomi Islam) menjadi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah), dengan masa berlaku 5 tahun, hingga tahun 2019.
Untuk menjaga dan mempertahankan kualitas akademik telah dilakukan evaluasi eksternal melalui Akreditasi BAN-PT, pertama pada tahun 2000 terakreditasi dengan peringkat B (Nilai: 564) berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 0015/ BAN-PT/Ak-IV/VII/2000. Kedua, pada tahun 2006 kembali dilakukan akreditasi dan memperoleh peringkat A (Nilai: 384) berdasarkan SK BAN-PT Nomor 08815/Ak-XS1-007/IAHQUM/VI/2006, berlaku sejak 15 Juni 2006 s/d 15 Juni 2011. Ketiga, pada tahun 2011 kembali dilakukan akreditasi dan memperoleh nilai A (Nilai 375) berdasarkan SK BAN-PT No. 16/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VII/2011, berlaku sejak 28 Juli 2011 s/d 28 Juli 2016.Keempat, pada tahun 2016 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamala) kembali melakukan akreditasi dan memperoleh nilai A berdasarkan SK BAN-PT No. 1812/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Dengan cara ini Program Studi Hukum Ekonomi Syariah selalu menjaga kredibilitas dan reputasi yang tinggi.
Salah satu tujuan diselenggarakannya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM bagi industri keuangan syariah dan lembaga terkait seperti lembaga peradilan dan advokasi dalam bidang hukum ekonomi syariah yang saat ini berkembang pesat. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan SDM di lembaga peradilan dan aspek legal dalam hukum ekonomi syariah juga menjadi tuntutan pasar. Tuntutan pasar terhadap alumni adalah mereka yang memiliki kualifikasi akademik memadai dalam aspek hukum ekonomi syariah baik dari tataran fiqh muamalat maupun aspek legal yang dimanfaatkan bagi operasional lembaga keuangan syariah.
Unggul di bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2024
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]